Lompat ke konten
Daftar Isi

Leasing: Pengertian, Tujuan, Jenis Dan Manfaatnya

Leasing

Istilah leasing sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang, terutama perusahaan maupun orang-orang yang menjalankan usaha maupun membutuhkan bantuan modal ataupun barang untuk jangka waktu tertentu. Leasing kurang lebih mirip dengan pinjaman, di mana cara melakukan pembayarannya yaitu dengan dicicil atau diangsur, namun hal ini tidak sama dengan kredit.

Apabila masih asing dengan istilah tersebut, ketahuilah apa yang dimaksud dengan leasing beserta tujuan, jenis, sampai manfaatnya. Simak uraian penjelasannya pada artikel di bawah ini.

Pengertian Leasing

Pengertian leasing adalah suatu bentuk bantuan pembiayaan modal usaha yang diberikan kepada perorangan maupun perusahaan dengan sistem pembayarannya berupa angsuran atau cicilan yang dibayarkan dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena istem pembayarannya menggunakan sistem cicilan, maka ada jumlah nominal yang wajib diangsur setiap bulannya sesuai kesepakatan antara pihak pemberi modal (lessor) dan penerima bantuan pinjaman (lessee).

Biasa disebut juga dengan sewa guna, adanya bantuan pembiayaan, baik untuk perorangan maupun perusahaan ini sangat membantu para nasabah mendapatkan pinjaman karena tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah banyak sekaligus pada waktu bersamaan. Penjelasan lebih rincinya, mari simak bersama pada poin berikutnya.

Tujuan Leasing

Sebagian masyarakat Indonesia lebih suka melakukan leasing tak hanya untuk permodalan usaha saja, tetapi juga termasuk untuk membeli kendaraan bermotor ataupun barang lainnya. Sebab, melakukan leasing atau sewa guna dinilai lebih mudah dalam mendapatkan barang sembari mengangsurnya.

Beberapa tujuan berikut ini merupakan alasan mengapa banyak orang Indonesia melakukan leasing.

1. Mendapatkan barang kebutuhan ataupun modal secara lebih cepat, lalu bisa dipakai sambil mengangsur.

2. Menghemat pembelian bahan baku dan peralatan karena tidak dilakukan di waktu bersamaan.

3. Pihak lessor bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga yang berasal dari cicilan pihak lessee.

Setelah mengetahui tujuan-tujuan leasing, cobalah bandingkan apabila harus mengumpulkan uang banyak untuk memperoleh barangnya, hal ini justru jauh lebih sulit. Maka dari itu, adanya sewa guna ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat maupun perusahaan untuk memperoleh barang ataupun modal.

Jenis-Jenis Leasing

Ini adalah jenis-jenis leasing yang perlu Anda ketahui.

1. Capital Lease

Jenis yang pertama yaitu capital lease. Pengertian capital lease adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pada suatu lembaga keuangan yang membantu nasabah untuk menentukan modal barang tertentu sesuai spesifikasi. Apabila disetujui, pihak lessor akan memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan, kemudian pihak lessee akan menggunakannya sambil mengangsur cicilannya setiap bulan sesuai kesepakatan bersama pula. 

2. Operating Lease

Berbeda dengan capital lease, operating lease adalah perusahaan leasing atau pembiayaan di mana mereka merentalkan barangnya kepada pihak lessee. Sehingga nantinya lessee hanya akan membayarkan biaya rentalnya saja pada waktu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pada jenis pembiayaan operator lease, pemberi sewa guna (lessor) membeli barang sekaligus menanggung biaya di luar rental nasabah. Jenis leasing seperti ini juga cukup banyak dilakukan oleh masyarakat.

3. Leverage Lease

Leverage lease berarti mengajak pihak ketiga untuk ikut serta dalam pembiayaan. Oleh karena itu, pihak pemberi bantuan pembiayaan atau lessor tidak perlu membiayai sampai 100%, melainkan hanya sebesar 20% sampai 40% saja. Sedangkan untuk sisa biayanya kemudian akan ditanggung oleh pihak ketiga.

4. Cross Border Lease

Cross border lease adalah perusahaan yang menyediakan jasa sewa guna tetapi pihak lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara, yakni di negara berbeda. Jika biasanya leasing di dalam negeri dapat dilakukan dengan nominal tidak terlalu besar, cross border lease tidak bisa demikian. Hal ini karena untuk transaksinya hanya bisa untuk barang atau modal berukuran besar.

Contoh cross border lease biasanya pada penyedia jasa transportasi, misalnya pesawat, bis, kapal, dan sebagainya. Jika dilihat dari jumlah nominalnya saja sudah sangat besar, bukan?

5. Sales Type Lease

Selanjutnya ada sales type lease atau leasing penjualan, yaitu perusahaan penyedia sewa guna yang bergerak pada bidang industri. Cara melakukannya yaitu pihak perusahaan tersebut (lessor) menjual produk buatan mereka kepada pihak konsumen.

Keuntungan perusahaan jenis sales type lease berasal dari banyaknya penjualan. Selain itu, sumber keuntungan lainnya juga berasal dari pembelanjaan bunga dalam periode waktu tertentu.

Manfaat Pendanaan Leasing

Setelah mengetahui jenis-jenis sewa guna beserta tujuan melakukannya pada poin sebelumnya, berikut ini merupakan manfaat dari pendanaan leasing.

1. Tak butuh jaminan apapun

Melakukan pendanaan leasing banyak dilakukan masyarakat guna meringankan dalam mencari modal dan barang. Sehingga banyak dari mereka juga mencari yang sebaiknya tidak membutuhkan jaminan apapun.

2. Sifatnya cenderung fleksibel

Manfaat pendanaan leasing lainnya yaitu sifatnya cenderung lebih fleksibel. Bukan hanya karena tak membutuhkan jaminan berupa aktiva atau kekayaan harta benda, tetapi juga strukturnya dapat mengikuti kebutuhan lessee. Oleh karena itu, besar nominal pembayaran saat mengangsurnya pada periode waktu tertentu pun juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah atau lessee.

3. Membantu meningkatkan produktivitas perusahaan (capital saving)

Penggunaan leasing ini dapat dinilai bermanfaat bagi perusahaan karena mampu meningkatkan produktivitas atau capital saving. Hal ini karena nantinya pihak lessee akan menggunakan dana atau modal dari pihak lessor guna membantu meningkatkan capital saving perusahaan.

4. Cenderung cepat dari segi pelayanannya

Selain manfaat lease yang telah disebutkan sebelumnya, adapun manfaat dari sewa guna lainnya yaitu pelayanannya cenderung lebih cepat. Pelayanan tersebut meliputi sistem sekaligus prosedur ketika pengajuan sampai cairnya modal atau dana.

Inilah mengapa cukup banyak masyarakat lebih senang leasing karena adanya kemudahan tersebut. Selain mampu meningkatkan efisiensi waktu produksi pada perusahaan, juga mampu membuatnya lebih produktif.

5. Telah dilindungi hukum

Tak perlu khawatir apabila hendak mengajukan leasing, terutama pada perusahaan terpercaya. Hal ini karena pihak lessee maupun lessor, keduanya memperoleh kepastian hukum sesuai perjanjian. Meskipun begitu perlu diketahui pula bahwa jika tiba-tiba kondisi keuangan menjadi sulit akibat suatu lain hal, maka pengajuan dan prosesnya tidak dapat dibatalkan.

6. Mampu menghindari inflasi

Adapun manfaat lainnya mengajukan sewa guna, yakni menghindari inflasi. Mengapa bisa demikian? Alasannya karena ketika melakukan pembayaran memakai satuan uang sesuai kesepakatan antara pihak lessor dengan lessee.

Contoh Perusahaan Pembiayaan (Leasing)

Di bawah ini merupakan contoh perusahaan pembiayaan (leasing) di Indonesia:

Masih banyak lagi contoh perusahaan pembiayaan lainnya di Indonesia yang terpercaya. Beberapa list di atas merupakan yang paling populer dan banyak diketahui oleh masyarakat.

Setelah mengetahui tentang leasing beserta tujuan, jenis, dan manfaatnya dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya perusahaan pembiayaan tersebut sangat memudahkan masyarakat, baik perorangan maupun bagi perusahaan. Sebab masyarakat tidak perlu mengumpulkan sekaligus mengeluarkan uang dalam jumlah sangat besar pada satu waktu karena bisa langsung memakainya sambil mengangsur barang/modal tersebut.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *