Lompat ke konten
Daftar Isi

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Tugas-tugasnya

Lembaga penjamin simpanan

“Tak perlu berpikir dua kali tuk Menabung , Ku aman ada LPS”

Anda tentu pernah sekali dua kali mendengar jingle tersebut bukan? Biasanya, jingle ini terdengar saat seseorang akan atau sudah selesai menggunakan ATM. Nada yang enak didengar serta lirik yang mudah diingat membuat lagu iklan ini terus terngiang-ngiang di telinga. 

Tapi, apa sih LPS itu? Dan mengapa iklannya muncul di ATM-ATM? Simak pembahasannya berikut ini. 

Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Fungsinya

Sesuai dengan namanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang bertugas untuk menjamin dana nasabah perbankan di Indonesia. Dengan adanya lembaga ini di Indonesia, nasabah dapat merasa yakin dan aman untuk menabung di bank, karena dana simpanannya terjamin. 

Saat ini, selain tabungan masyarakat, tugas LPS juga mencakup menjamin perusahaan asuransi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Indonesia tidak perlu takut lagi untuk membeli dan menggunakan produk keuangan yang satu ini.

Latar Belakang Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Ketika krisis moneter 1998, nilai tukar rupiah terhadap dolar anjlok dari Rp2.500 ke Rp16.000 dalam beberapa bulan saja. Akibatnya, banyak orang takut kalau nilai tabungannya di bank akan menurun tajam juga, sehingga mereka berbondong-bondong menarik simpanannya dari bank (bank runs). 

Bank yang tidak punya dana cadangan untuk menerima semua permintaan penarikan dana tersebut akhirnya bankrut. Maka dari itu, Bank Indonesia kala itu memerintahkan untuk menutup atau melikuidasi 16 bank kecil yang justru berdampak sistemik (semakin banyak orang yang menarik uang dari bank). 

Untuk mengatasi masalah ini supaya tidak berlarut-larut, pemerintah lantas mengeluarkan kebijakan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank (blanket guarantee). Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998. 

Kebijakan ini memang berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada produk perbankan. Namun karena cakupan jaminan yang terlalu luas, pemerintah berpikir untuk mendirikan lembaga penjaminan dengan sistem jaminan yang terbatas. Pemerintah lantas menelurkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang menjadi landasan berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan. LPS kemudian secara resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dilansir dari laman resmi lembaga ini, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah:

  1. Sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah perbankan.
  2. Menjamin polis asuransi.
  3. Ikut memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia secara aktif.
  4. Melakukan resolusi bank.

Melakukan penyelesaian perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS)

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPS memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi dari bank maupun perusahaan asuransi ketika kedua perusahaan ini pertama kali menjadi anggota LPS. 
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah penyimpan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.
  5. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi, data kesehatan perusahaan, laporan keuangan perusahaan asuransi dan asuransy syariah. 
  6. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data yang dibutuhkan pada poin 4 dan 5. 
  7. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis.
  8. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  9. Melakukan penyuluhan kepada bank, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, serta masyarakat tentang penjaminan simpanan dan penjaminan polis.
  10. Melakukan pemeriksaan bank baik sendiri maupun bersama dengan OJK.
  11. Melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK.
  12. Menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana dari LPS.
  13. Melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atas kontribusi yang belum berjalan pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dilikuidasi.
  14. Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi.
  15. Mengenakan sanksi administratif kepada bank maupun perusahaan asuransi.

Kriteria Simpanan yang Mendapat Jaminan LPS

Perlu diketahui bahwasanya tidak semua simpanan akan mendapatkan jaminan dari LPS. Berikut ini beberapa kriteria simpanan yang mendapatkan jaminan dari lembaga ini:

  1. LPS menjamin simpanan di bank hingga jumlah maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). 
  2. Simpanan tercatat dalam pembukuan bank. 
  3. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. 
  4. Nasabah tidak terindikasi fraud atau hal-hal lain yang dapat menyebabkan kerugian bank. 

Untuk mengetahui apakah simpanan Anda termasuk dalam simpanan yang dijamin oleh lembaga ini, Anda bisa membuka tautan berikut:

Kalkulator 3T LPS

Cara Klaim Simpanan di LPS

Bank Anda dinyatakan bangkrut atau ditutup oleh OJK? Tidak perlu khawatir. Tabungan atau deposito Anda bisa diklaim di LPS melalui cara-cara berikut:

LPS akan melakukan verifikasi data nasabah bank yang ditutup tersebut. Proses ini memakan waktu maksimal 90 hari kerja sejak bank ditutup. 

Pada waktu tersebut, LPS juga akan mengumumkan nama-nama nasabah yang berhak kayak bayar di kantor bank dan website resmi lembaga ini. Anda tidak perlu khawatir jika nama Anda belum tertera di daftar penerima tersebut, sebab, pengumuman nasabah penerima klaim ini akan dilakukan beberapa kali. 

Jika nama Anda tertera dalam pengumuman tersebut, segera catat nomor CIF-nya. CIF adalah kepanjangan dari Customer Identification Number

Setelah itu, kunjungi bank pembayar yang telah ditunjuk oleh lembaga ini dengan membawa bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang telah difotokopi sebanyak 3 rangkap dan bukti kepemilikan rekening di bank yang telah ditutup tersebut dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi. Bukti kepemilikan rekening ini bisa dalam bentuk buku tabungan atau bilyet giro.

Anda akan ditanyai mengenai cara pembayaran klaim, apakah tunai (uang tabungan diberikan langsung kepada Anda), transfer ke rekening yang dituju atau membuat rekening di bank pembayar yang telah ditunjuk tersebut. Pembayaran non-tunai lebih disarankan untuk keamanan nasabah. 

LPS memang memberikan asuransi atau keamanan untuk nasabah perbankan. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih bank yang sudah menjadi anggota lembaga ini saat menabung ya.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *