Lompat ke konten
Daftar Isi

Pengaruh Pajak Terhadap Investasi

Pajak dalam Investasi

Di dalam sebuah sistem ekonomi terbuka, seluruh elemen perekonomian negara memiliki dampak dan ketergantungan satu sama lain. Pada Kegiatan perekonomian seperti modal, mobilisasi SDM, dan perdagangan, pengaruh pajak terhadap investasi memang cukup besar. Pasalnya, pajak akan menjadi salah satu pertimbangan para investor sebelum memutuskan untuk investasi.

Kegiatan investasi langsung atau foreign direct investment memang sudah menjadi ciri yang menonjol dalam sistem perekonomian saat ini. Dengan beragam alasan, banyak perusahaan transnasional dan multinasional melakukan penanaman modal di luar negeri secara langsung.

Selain adanya pertumbuhan aliran modal asing, penyebaran modal asing pun menjadi semakin luas. Hal ini diperkuat dengan kebijakan pemerintah melalui tax allowance dan tax holiday.

Pakar-pakar ekonomi memiliki pendapat bahwa dampak dari modal asing sebagai alternatif sumber pembiayaan swasta asing mulai menonjol, menjadi salah satu faktor terbesar bersama dengan pengaruh inflasi terhadap investasi.

Berbagai kegiatan penanaman modal asing lebih didorong oleh prospek jangka panjang yang menguntungkan melalui kegiatan usaha yang dikendalikan langsung oleh pihak penanam modal. Sedangkan untuk jangka pendek melalui pinjaman bank asing.

Melihat kenyataan bahwa modal asing memiliki peranan yang sangat penting untuk mempercepat tumbuhnya perekonomian, hal ini membuat banyak negara berkembang cukup antusias dalam menarik modal asing sebanyak mungkin. Berbagai kebijakan mulai diambil demi menciptakan iklim kondusif karena pemerintah menyadari pengaruh pajak terhadap perusahaan.

Salah satu cara untuk bisa tetap eksis di dalam perekonomian global, beberapa negara khususnya yang memiliki kekuatan sumber daya alam yang terbatas akan memanfaatkan sistem pajak sebagai instrumen menarik investasi asing.

Beberapa kemudahan pajak diberikan mulai dari prosedur, tata cara, hingga tarif pajak yang sangat bersahabat untuk menarik investor ritel dan investor institusional. Bahkan, sebuah negara tak segan-segan memasang tarif pajak serendah-rendahnya dengan maksud agar modal asing dapat masuk dan menguntungkan negara.

Sikap Pajak Negara Indonesia Terhadap Investasi Asing

Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia membutuhkan investasi asing guna melakukan pembangunan ekonomi. Hal tersebut sangat disadari oleh pihak pemerintah. Hasilnya, pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing atau PMA, yakni UU Nomor 1 Tahun 1967. Dengan munculnya undang-undang ini, bisa dikatakan kran investasi asing di Indonesia telah dibuka sampai saat ini.

Dari kenyataan tersebut, upaya dalam membuat sebuah iklim investasi kondusif sangat mutlak untuk dilakukan dengan berbagai kebijakan dan peraturan, salah satunya adalah dalam perpajakan. Setidaknya ada tiga alasan kenapa negara menerapkan kebijakan pemberlakuan insentif pajak, yakni negara lain juga memberlakukan hal sama, pengambil kebijakan tidak sependapat dengan saran ahli perpajakan, dan pengaruh insentif pajak adalah cara paling praktis untuk menarik investasi asing.

Menurut Thuronyi, di dalam tataran tertentu, dampak pemberian insentif pajak kepada penanaman modal asing memiliki tujuan untuk pembangunan wilayah di daerah tertentu, menciptakan lapangan kerja, ahli teknologi, penggalakan ekspor, dan juga mendorong kegiatan ekspor. Jadi, bisa dikatakan pajak cukup berpengaruh terhadap investasi.

Pengertian Pajak

Menurut Rochmat Soemitri, pajak adalah iuran rakyat yang bertujuan untuk mengisi kas negara sesuai dengan undang-undang. Pajak bisa dipaksakan dengan tanpa adanya jasa timbal balik yang bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Di sisi lain, H.J. Hofstra memiliki pandangan tersendiri terhadap pengertian pajak. Menurutnya, Pajak merupakan sumbangan paksaan dari rumah tangga swasta kepada penguasa. Pajak tidak memiliki jasa timbal balik secara langsung dari pemerintah dan jumlah pajak yang dipungut didasarkan pada peraturan umum.

Sependapat dengan konsep serupa, Adriani juga mengungkapkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran umum sebagaimana tugas negara dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan.

Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan institusi yang memiliki wewenang dalam memungut pajak, yakni pajak pusat apabila yang berwenang memungut pajak adalah pemerintah pusat, dan pajak daerah apabila yang berwenang memungut pajak adalah pemerintah daerah. Adanya perbedaan pihak yang berwenang tersebut bertujuan agar tidak ada pemungutan pajak ganda.

Sementara itu, secara administratif, pajak diklasifikasikan menjadi pajak langsung atau direct tax dan pajak tidak langsung atau indirect tax. Untuk lebih jelas, perhatikan beberapa perbedaan antara kedua pajak tersebut di bawah ini.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

1. Berdasarkan dibebankan kepada wajib pajak

Pajak langsung dibebankan berdasarkan kemampuan wajib pajak dalam membayar. Artinya, kondisi dari wajib pajak seperti jumlah tanggungan dan penghasilan menjadi faktor yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Sedangkan pajak tidak langsung tidak memperhatikan kondisi para wajib pajak. Contoh pajak tidak langsung adalah cukai rokok yang dikenakan kepada semua orang yang ingin membeli rokok atau PPN pada pembelian Barang Kena Pajak.

2. Berdasarkan bisa tidaknya dialihkan

Pada pajak langsung, beban pajak tidak bisa dialihkan. Sedangkan beban pajak tidak langsung bisa dialihkan, baik itu sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Pengalihan beban pajak tersebut dapat berupa Backward Shifting atau Forward Shifting.

3. Berdasarkan yang menentukan jumlah pajak

Yang menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajak langsung pada umumnya adalah wajib pajak itu sendiri. Hal ini berbeda dengan pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak penjualan. Walaupun yang menanggung pajak adalah konsumen, namun yang menyetorkan, melaporkan, dan memungut adalah Pengusaha Kena Pajak.

4. Berdasarkan waktu pembayaran

Secara administratif, pemungutan pajak langsung memiliki periode pemungutan, bisa tahunan, lima tahunan, dan sebagainya. Sementara itu, pajak tidak langsung dapat terutang kapan saja. Sebagai contoh, ketika membeli Barang Kena Pajak di sebuah supermarket, maka pembeli harus membayar Pajak Pertambahan Nilai saat itu juga. Contoh lain adalah importir yang harus membayar langsung bea masuk, PPn BM, PPh, dan PPN impor tanpa menunggu akhir bulan atau akhir tahun.

Pengaruh Pajak Terhadap Aktivitas Investasi

Investasi memerlukan iklim yang mendukung, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti upah buruh, stabilitas politik, akses ke pasar internasional, dan tentu saja, pajak.

Dalam dekade terakhir, pajak semakin penting untuk diperhitungkan dalam investasi.

Jadi, apa dampak pajak terhadap investasi?

Pertama, pajak mempengaruhi keputusan untuk berinvestasi di luar negeri. Jika pajak perusahaan tinggi, terutama pajak penghasilan badan di negara investor, perusahaan mungkin akan mencari negara lain yang menawarkan tarif pajak lebih rendah. Pajak penghasilan pribadi juga bisa meningkatkan biaya tenaga kerja, membuat produksi di negara investor lebih mahal dan mendorong investasi ke negara lain.

Kedua, pajak berperan dalam menentukan lokasi investasi, meskipun peranannya mungkin tidak sebesar faktor lain seperti akses pasar dan stabilitas politik.

Ketiga, pajak sangat berpengaruh pada beberapa jenis investasi tertentu, seperti investasi berorientasi ekspor. Jenis investasi ini sangat peka terhadap biaya, dan pajak bisa menjadi faktor penentu dalam keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan investasi.

Kesimpulan

Kesimpulannya, pengaruh pajak terhadap investasi saat ini cukup besar. Hal ini karena pajak menjadi pertimbangan utama investor untuk menentukan apakah mereka akan melakukan investasi di suatu negara atau tidak.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *