Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Leasing Dan Kredit, Beserta Keunggulannya

perbedaan leasing dan kredit

Umumnya masyarakat Indonesia membeli kendaraan bermotor tidak secara tunai. Seringkali masyarakat Indonesia membeli motor atau mobil dengan cara mengajukan kredit ke bank atau mengajukan leasing ke perusahaan multifinance seperti FIF atau BAF. 

Tapi masalahnya, acap kali mereka mengambil keputusan pinjaman secara random belaka. Padahal, kredit dan leasing adalah dua hal yang berbeda. Simak perbedaan leasing dan kredit dengan membaca artikel berikut ini. 

Pengertian Leasing

Leasing adalah kontrak penyewaan hak guna atas aset tertentu dari sebuah lembaga leasing kepada nasabah.

Nasabah bisa memiliki hak milik atas aset terkait apabila dia telah melunasi pokok pinjaman beserta bunga pinjaman leasing. Berbeda dengan kredit, leasing tidak diajukan kepada bank melainkan perusahaan multifinance seperti Adira, BAF, FIF dan lain sebagainya. 

Dalam dunia leasing, terdapat beberapa istilah yang harus Anda pahami. Beberapa istilah tersebut adalah:

  1. Lease : Kontrak perjanjian sewa menyewa. Di dalam lease ini terdapat nama para pihak yang terlibat, jangka waktu pinjaman serta jumlah cicilan.
  2. Lessor : Perusahaan multifinance yang memberikan pinjaman.
  3. Lessee: Nasabah yang menerima pinjaman.
  4. Residual value: Nilai aset sebelum aset tersebut disewakan.

Pengertian Kredit

Kredit adalah kontrak pinjam meminjam antara bank sebagai pemberi pinjaman dan nasabah sebagai peminjam atas suatu aset. Aset disini bisa berupa uang atau barang berharga seperti, rumah dengan KPR, kendaraan bermotor dengan KKB dan lain sebagainya. 

Dalam dunia kredit, bank disebut sebagai kreditur sementara nasabah adalah debitur. Debitur dituntut untuk mengembalikan uang atau aset yang dipinjam dari kreditur beserta bunganya sebagai imbalan atas pinjaman. 

Perbedaan Leasing dan Kredit

1. Konsep

Konsep dari leasing adalah pihak lessor memberikan hak guna atau hak pakai suatu aset kepada nasabahnya, sedangkan kredit atas suatu aset berarti nasabah sudah memiliki hak milik atas aset tersebut hanya saja, dia membelinya dengan cara mengangsur. 

Lantas, apa perbedaan antara hak guna dan hak milik? Hak guna adalah hak seseorang untuk menggunakan suatu aset. Ini artinya, dia tidak memiliki aset tersebut, sehingga dia tidak bisa menjual atau memberikan aset tersebut kepada orang lain.

Lain halnya dengan hak milik. Jika Anda memiliki hak milik atas suatu aset, entah itu motor, mobil, atau bahkan rumah, Anda bisa melakukan apa saja atas rumah tersebut, entah itu menjualnya, memberikannya kepada anak cucu dan lain sebagainya. 

Pada konteks leasing dan kredit, seorang debitur motor misalnya, berhak untuk merusak, membakar atau memberikan motor terkait selama dia masih secara rutin membayar kredit motor ke bank sementara itu, seorang lessee tidak berhak berlaku demikian karena hak milik motor tersebut masih berada di tangan perusahaan lessor. 

2. Pihak yang terlibat dan mekanisme pengajuan

Pihak yang terlibat dalam leasing adalah perusahaan multifinance dan dealer pemasok, sedangkan pada kredit Anda akan berurusan dengan bank saja. Bank memang bekerja sama dengan dealer pemasok, namun biasanya Anda tidak perlu ke dealer tersebut saat mengajukan kredit kendaraan bermotor. 

Hal ini berbeda dengan mekanisme leasing. Berikut ini beberapa langkah mengajukan leasing:

  1. Saat mengajukan leasing, Anda harus pergi ke perusahaan dealer atau pemasok terlebih dahulu untuk memutuskan barang mana yang ingin Anda beli. 
  2. Baru setelah Anda memutuskan dan mengetahui perkiraan jumlah cicilan, Anda harus ke perusahaan multifinance yang Anda pilih. 
  3. Tanda tangani kontrak lessee antara Anda dan  perusahaan tersebut, lalu bawa klausul kontrak kepada pihak pemasok. 
  4. Pihak pemasok akan memberikan barang yang Anda inginkan kepada Anda sementara pembayarannya dibayar oleh perusahaan lessor.
  5. Anda mencicil biaya leasing dan bunganya kepada pihak lessor. 

3. Nasabah

Menurut beberapa sumber, salah satu perbedaan utama antara kredit dan leasing khususnya untuk kendaraan bermotor adalah nasabah. Dalam hal ini, seringkali bank, selaku pihak penyedia kredit menjadikan slip gaji atau surat keterangan profesi sebagai syarat sehingga, umumnya orang yang mengajukan kredit bermotor di bank adalah karyawan, PNS atau tenaga profesional. 

Lain halnya dengan leasing. Beberapa perusahaan multifinance menerima pengajuan leasing dari orang dengan profesi wiraswasta juga sehingga jangkauan nasabahnya lebih luas. Untuk meminimalisir risiko gagal bayar, perusahaan leasing akan melakukan survey terhadap aset nasabah terlebih dahulu sebelum menyetujui permohonan leasing yang diajukan nasabah. 

4. Manfaat

Perbedaan leasing dan bank yang terakhir adalah manfaat. Karena bisa diajukan langsung dari pemasok, tidak jarang leasing bisa digunakan untuk membeli kendaraan motor bekas, sedangkan kredit perbankan tidak bisa. 

Hal ini karena untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di bank, nasabah langsung datang ke bank terkait sementara bank menyediakan daftar kendaraan bermotor yang bisa dipilih yang mana umumnya kendaraan bermotor ini adalah kendaraan baru. 

Keuntungan Leasing

1. Bisa diajukan oleh non karyawan

Sebagaimana yang telah dibahas, jangkauan nasabah leasing khususnya kendaraan bermotor lebih luas dibandingkan kredit. Hal ini karena leasing bisa diajukan oleh wiraswasta dan bukan hanya penerima gaji atau tenaga profesional saja.

2. Tanpa agunan

Kelebihan lain dari leasing adalah tidak adanya agunan. Untuk mengatasi risiko gagal bayar, pihak perusahaan multifinance akan melakukan survey kepada aset nasabah terlebih dahulu dan apabila nasabah gagal membayar angsuran kendaraannya tepat waktu, kendaraan tersebut akan diambil kembali oleh perusahaan karena pada dasarnya, hak milik kendaraan tersebut masih berada di tangan lessor. 

3. Bisa untuk membeli kendaraan bekas

Kelebihan leasing yang terakhir adalah leasing khususnya kendaraan bermotor bisa dipakai untuk membeli kendaraan bekas. Cuma, kalau Anda ingin mengajukan leasing untuk membeli kendaraan ini, pastikan Anda masih memiliki STNK dan BPKB yang masih berlaku.

Keuntungan Kredit

1. Aset terkait tidak disita

Keuntungan kredit dibandingkan leasing yang pertama adalah jika Anda telat membayar pinjaman dan suku bunganya, aset yang Anda pinjam tidak akan disita. Namun, jumlah pinjaman Anda akan membengkak seiring dengan semakin banyaknya bunga yang harus dibayarkan (compounding interest).

Tidak menutup kemungkinan juga, kalau Anda gagal membayar kredit, aset Anda yang Anda jadikan agunan yang akan disita oleh bank. Maka dari itu, pertimbangkan kemampuan diri dengan hati-hati sebelum mengajukan pinjaman ke bank.

2. Bunga relatif lebih rendah

Kelebihan kredit dibandingkan leasing yang selanjutnya adalah bunga kredit kendaraan bermotor cenderung lebih rendah dibandingkan mengajukan leasing. Namun, untuk memastikan hal ini, Anda perlu survey terlebih dahulu ke perusahaan microfinance dan bank terkait. Sebab, tidak jarang bank justru mengalihkan kredit kendaraan bermotor yang Anda ajukan ke perusahaan multifinance yang berafiliasi dengannya sehingga, tingkat suku bunga yang Anda peroleh bukan tingkat suku bunga bank melainkan perusahaan leasing.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *