Lompat ke konten
Daftar Isi

Risiko P2P Lending, Bagi Investor dan Peminjam

Risiko Peer to Peer Lending

Saat ini berinvestasi telah menjadi budaya baru bagi generasi milenial. Sejalan dengan makin banyaknya kaum muda yang paham keuangan, masyarakat tidak lagi mengandalkan tabungan atau deposito ketika ingin melindungi nilai kekayaan yang dimilikinya. Sekarang, masyarakat pun melirik berbagai instrumen investasi yang menawarkan return tinggi. Namun, di balik potensi keuntungan yang tinggi, risiko P2P lending juga cukup tinggi.

Peer to peer lending belakangan menjadi alternatif tempat berinvestasi yang makin tumbuh tahun-tahun terakhir. Kini sudah banyak hadir perusahaan yang mengeluarkan jenis investasi ini. Termasuk dalam pilihan instrumen keuangan, fintech peer to peer lending pun di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Mengenal P2P Lending

Seperti sudah dijelaskan lengkap di artikel pengertian peer to peer lending, jenis investasi ini merupakan tempat bertemunya pemilik modal atau investor dengan debitur atau pencari hutang. Investor selaku orang yang memiliki dana dan peminjam sebagai orang yang membutuhkan dana.

Platform P2P lending mencoba mempertemukan keduanya yang mempunyai kepentingan berbeda. Pada satu pihak, ada investor yang menawarkan dana serta menginginkan fasilitas berinvestasi demi mengembangkan asetnya itu. Pada pihak lain, ada orang yang memerlukan dana namun terkendala dalam mendapatkan sumber permodalan dari bank karena berbagai sebab. Dengan adanya fakta tersebut maka P2P lending pun masuk.

Platform P2P berfungsi sebagai fasilitator bagi investor dan penghutang. Proses hutang piutang antara mereka diselesaikan via online dengan aplikasi digital yang disiapkan oleh penyelenggara. Dibanding bank, arus informasinya lebih transparan sehingga banyak yang menyukainya dibanding bank konvensional.

Risiko Kerugian P2P Lending

Sebagai sebuah bentuk investasi, tentu ditemukan peluang untung dan risiko rugi. Kemungkinan keuntungan yang didapatkan dari investasi P2P lending paling pokok yaitu tingkat pengembalian yang lebih besar dibanding instrumen investasi konvensional seperti deposito.

Di sebagian platform P2P lending, return atau bunga yang diperoleh pemilik modal malah dapat mencapai besaran 20 % per tahunnya. Dengan peer to peer lending maka lembaga fintech umumnya akan mengadakan kurasi lebih dahulu atas pengajuan hutang yang dilakukan debitur. Oleh sebab itu, investor bisa lebih gampang mengecek background debitur sekaligus risiko yang kemungkinan dihadapi.

Di samping manfaat, risiko kerugian ketika menempatkan investasi di peer to peer lending pastinya ada. Risiko menempatkan dana di P2P lending adalah gagal bayar berupa uang pinjaman yang tidak balik. Debitur mungkin saja seret dalam urusan pelunasan dana pinjaman. Artinya pemilik modal tak mendapatkan profit dari uang yang diutangkan. Modal tersebut malah mungkin juga tak kembali utuh.

Di sebagian aplikasi P2P lending memang disediakan asuransi gagal bayar yang akan memberikan jaminan atas sebagian uang pinjaman, namun tetap saja dana debitur tak akan kembali utuh. Untuk itu krusial bagi para pemilik modal yang berencana berinvestasi di peer to peer lending agar menyeleksi aplikasi P2P yang terdaftar di OJK.

Selain itu, pemilik modal pun harus betul-betul mengetahui keseluruhan aspek misalnya profil debitur hingga profil perusahaan penyelenggara. Menurut Serena Gallo, perusahaan fintech yang mengabaikan verifikasi informasi dan penyaringan dapat merugikan peminjam.

Untuk mengurangi risiko P2P lending, pilih pemberian pinjaman hanya pada peminjam yang memiliki track record bagus. Hindari peminjam dengan rating C atau lebih buruk, karena mereka memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Jika ingin lebih aman, hanya pinjamkan dana pada pengajuan dengan rating A.

Selain itu, pilih platform fintech yang transparan tentang statistik pembayaran. Dengan demikian, Anda bisa menganalisis dengan akurat tingkat keberhasilan bayar (TKB) sebuah perusahaan.

Mekanisme P2P Lending

Ada dua pihak yang terlibat pada skema peer to peer lending: investor dan debitur. Mereka bertemu dalam aplikasi P2P lending guna mewujudkan tujuan masing-masing.

Pihak pemilik modal memilih debitur yang dirasa mampu untuk melunasi hutang ditambah bunga yang telah disetujui bersama sebelumnya. Sedangkan pengutang mendapatkan dana yang juga sanggup untuk melunasinya beserta bunga yang disepakati.

Setiap jenis P2P lending menawarkan tujuan yang berbeda bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Ada yang untuk keperluan bisnis, konsumtif, pendidikan, maupun modal kerja. Risiko masing-masing jenis tentunya bervariasi karena kebutuhan yang berbeda akan memberikan potensi rugi yang berbeda pula.

Antara pihak investor dan peminjam berdiri lembaga P2P lending selaku penyedia layanan financial technology (fintech) dengan menyiapkan platform. Perusahaan fintech tersebut melakukan kurasi, analisis kemudian menyetujui kredit yang diminta oleh debitur yang selanjutnya ditawarkan ke investor.

Mekanisme bagi Peminjam

Debitur membuat pengajuan hutang lalu mengisi data-data yang diperlukan di aplikasi pinjaman. Kemudian penyelenggara P2P lending melakukan analisis lalu menerima atau tak menerima permohonan itu. Selanjutnya menawarkan ke calon investor.

Apabila pinjaman disetujui otomatis debitur akan menerima dana hutang. Berikutnya debitur wajib melunasi bunga hutang ditambah pokoknya pada waktu yang telah ditetapkan.

Risiko bagi peminjam adalah jika dia tidak mampu melunasi pinjaman sehingga aset yang dijadikan jaminan harus disita. Selain itu, bunga yang membengkak jika terlambat melunasi juga bisa menjadi salah satu sumber kerugian.

Mekanisme bagi Investor

Calon investor mencoba memilih calon peminjam dari daftar yang disediakan aplikasi P2P lending. Investor kemudian melakukan analisis atas data-data pinjaman berdasarkan fact sheet yang tersedia.

Apabila memang sesuai maka investor kemudian menetapkan berapa nominal pembiayaan yang akan disediakannya dengan tawaran pinjaman. Pihak Investor akan mendapatkan pengembalian uang yang diutangkan ditambah bunga yang ditetapkan di awal perjanjian.

Seperti sudah dijelaskan di bagian sebelumnya, risiko bagi investor P2P lending adalah jika adanya kejadian yang menyebabkan kreditur tidak mampu melunasi pinjamannya. Bisa saja gagal bayar karena bisnis yang tidak berjalan sesuai ekspektasi ataupun faktor makro seperti iklim ekonomi yang memburuk.

Prospek Investasi P2P Lending Tahun 2021

Sektor layanan pinjaman dana berplatform teknologi P2P lending di tahun tahun belakangan ini memperlihatkan peningkatan yang menggembirakan. Lebih-lebih masih ada banyak keperluan permodalan yang tak dapat disiapkan oleh bank-bank. Kendati didera dengan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan namun para pemain di sektor ini pun tetap yakin jika di masa mendatang sektor fintech peer to peer lending masih cukup menggembirakan.

Sekarang jumlah keseluruhan dari perusahaan fintech P2P lending di tanah air ada 158 perusahaan, yang mana yang terdaftar sejumlah 125 perusahaan sementara yang telah mengantongi ijin ada 33 perusahaan. Ada 147 perusahaan sebagai fintech peer to peer lending konvensional, sedangkan 11 berbasis syariah.

Di samping bergerak dalam penyaluran kredit yang makin bertumbuh, jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman pun terus bertambah. Hingga bulan Mei 2020 lalu jumlah rekening peminjam di Indonesia menyentuh angka 25.189.941 atau melonjak 187,87 % yoy. Sedangkan jumlah rekening pemberi pinjaman totalnya ada 654.201 atau meningkat 36,22 % yoy.

Salah satu sektor ekonomi yang dibiayai oleh kredit P2P lending adalah usaha kecil dan menengah yang di Indonesia jumlahnya ada ribuan. Termasuk di sini adalah sektor informal misalnya perdagangan, pertanian, sampai peternakan. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, sektor pertanian dan peternakan memiliki credit scoring tim data analytic dengan risiko lebih kecil bila dibanding sektor yang membutuhkan interaksi fisik.

Kini Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia pun telah mengeluarkan Fintech Data Center (FDC) sebagai bentuk penyatuan data perusahaan fintech lending. Menggunakan teknologi tersebut maka para anggota akan lebih gampang untuk menjalankan credit assessment dalam pemberian pinjaman, sekaligus mencegah risiko munculnya kredit macet.

Sebagai pemilik modal, sangat penting untuk menjalankan prinsip kehati-hatian ketika akan terjun berinvestasi dalam P2P lending. Memilih peminjam yang mempunyai track record baik, pasar yang ramai, ditambah prospek potensial dalam masa pandemi ini adalah sebuah keharusan. Soalnya, tidak sedikit sektor yang tadinya sering dinyatakan prospektif di masa normal, namun belum tentu akan pulih dan menanjak pada masa pandemi ini. Ini untuk meminimalkan potensi gagal bayar di masa mendatang.

Mengambil platform P2P lending yang sudah memiliki ijin atau terdaftar di OJK adalah syarat mutlak ketika menyeleksi platform yang ada. Tetapi, tak cuma berhenti sampai di sini. Investor harus memahami dan memilih platform yang memenuhi tipikal dan minat diri. Tiap platform lazimnya punya segmen berlainan. Misalnya P2P dengan konsentrasi pada pembiayaan produktif, atau perusahaan yang fokus menggarap sektor konsumtif ataupun keduanya.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *