Perkembangan fintech P2P lending di Indonesia merupakan industri yang berkembang pesat. Ada banyak sekali penawaran produk pinjaman serta investasi dengan keuntungan yang tidak sedikit.
Selain mengetahui apa itu peer to peer lending, Anda juga perlu mengetahui tipe-tipe dari investasi ini agar memahami mana yang terbaik untuk ditanamkan modal.
8 Jenis Peer To Peer Lending
Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan kredit korporat atau konsumtif, terdapat berbagai jenis P2P lending yang disediakan di Indonesia.
1. Dana Tunai Payday
Jenis P2P yang semakin marak adalah dana tunai. Pinjaman tunai tanpa adanya agunan ini kerap menjadi solusi finansial masyarakat. Selain dengan kemudahan syarat, pencairan, dan prosesnya, payday pun dapat diajukan oleh siapa pun. Meski demikian, tujuan dari payday sendiri adalah untuk penyediaan dana darurat.
Namun, tidak jarang masyarakat menggunakannya untuk finansial umum. Banyak sekali nilai plus yang didapat. Mulai dari dana payday dengan plafon di mulai dari Rp 600 ribu sampai 3 jutaan. Tenornya pun cenderung singkat, yakni 30 hari sampai 3 bulan saja. Persyaratannya pun cukup mudah untuk didapat, karena hanya butuh KTP dan rekening bank tanpa jaminan.
2. P2P Kredit Mikro
Nama P2P lending kredit mikro kian hari semakin banyak dicari. Hal ini dikarenakan perkembangan usaha mikro di tanah air pun kian diminati. Sayangnya, para pengusaha tersebut memiliki akses kredit yang terbatas. Alhasil, kredit mikro yang menjadi salah satu jenis P2P lending yang menjadi solusi finansial untuk UMKM.
Skema dari fintech yang satu ini cukup menarik, yaitu dengan menyasar pengusaha mikro yang tidak memiliki akses kredit ke perbankan. Seperti contohnya adalah ibu ibu arisan dengan jumlah kredit kecil. Skema ini pun didesain sedemikian rupa dengan cara yang lebih bermasyarakat, yakni dengan mengatasnamakan perkumpulan.
Di dalam komunitas ibu-ibu arisan sebagai contohnya. Fintech kredit mikro akan berjalan dengan metode kelompok orang mulai dari 15-20 orang dengan domisili yang berdekatan. Kemudian, skor kredit menjadi sistem evaluasi yang melirik rencana usaha dan profil penerima dana. Kemudian, dilakukan pertemuan mingguan yang difasilitasi oleh pihak Amartha.
3. Pinjaman Modal Kerja
Satu lagi fintech yang kian hari makin diminati adalah untuk keperluan modal kerja. Pembiayaan ini umumnya diarahkan pada pelaku usaha perseorangan, CV, PT, atau firma. Menariknya, pembiayaan yang tersedia dikategorikan ke dalam empat jenis. Kategori tersebut adalah buyer financing, working capital, capital expenditure, dan inventory financing.
Sebagai salah satu pilihan yang menarik, plafon yang ditawarkan termasuk cukup tinggi dibanding dengan jenis P2P lending di tanah air lainnya. Anda dapat mengajukan pinjaman mulai dari 75 juta bahkan mencapai 2 miliar. Untuk besaran suku bunga yang harus dibayarkan, umumnya tergantung dengan analisis kelayakan dan risiko dari usaha tersebut.
Meski memiliki banyak cakupan fungsi, plafon, dan tenor yang cukup panjang, namun persyaratan dari fintech ini cukup ketat. P2P ini hanya tersedia untuk usaha yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun, mendapatkan laba bersih, memiliki laporan keuangan 3 bulan terakhir, dan memiliki proposal serta dokumen pendukung yang lengkap.
4. Invoice Financing
Invoice financing adalah pendanaan yang digunakan sebagai alternatif pembiayaan jaminan invoice. Dalam artian lain, Anda dapat membayar kebutuhan invoice dengan kredit fintech. Kegunaannya adalah untuk memberikan akses modal dan stabilisasi arus kas.
Dana ini pun kerap dijadikan pembantu para pebisnis untuk mengelola arus kasnya. Yang banyak menarik adalah nilai dana yang mencapai maksimum 2 miliar per invoicenya.
Karena angka yang sangat tinggi, jenis P2P ini menerapkan sistem pembiayaan sekitar 80% dengan pemotongan komisi 3-5% dari nilai pinjaman. Dengan demikian, fintech pun akan jauh lebih aman. Nilai plusnya juga datang dari tidak adanya jaminan aset. Sehingga, Anda pelaku UMK dapat dengan mudah mengajukan jaminan dengan invoice financing.
5. Cicilan Tanpa Kartu Kredit
Salah satu dari jenis peer to peer lending yang satu ini mulai bermunculan dengan besarnya pengguna toko online. Seperti namanya, Anda dapat membeli produk dengan cicilan dari platform online meski tidak memiliki kartu kredit. Hal ini sudah menjamur di setiap online marketplace Indonesia.
Karakteristik utamanya adalah pembayaran setiap 30 hari atau menggunakan cicilan dengan jumlah tenor 3, 6, dan 12 bulan. Fintech yang semakin meluas pun bisa menjadi solusi kredit barang yang selama ini sangat terbatas. Meski demikian, skema yang ditawarkan pun tak jauh dari fungsi kartu kredit.
Setiap kreditur memiliki limit atau pagu yang dapat digunakan untuk berbelanja di e-commerce. Beruntungnya, persyaratan pengajuan pun sangat mudah. Anda hanya perlu checkout barang dan memilih fitur ini. Untuk mendapat fungsi ini, setiap e-commerce atau penyedia fintech umumnya memiliki syarat seperti upload identitas dan usia minimum 18 tahun.
6. Kebutuhan Pendidikan
Pinjaman peer to peer tidak terbatas untuk pengusaha atau pebisnis. Perusahaan fintech tanah air juga mulai menawarkan pinjaman untuk pelajar atau mahasiswa untuk kebutuhan pendidikan. Sebagai terobosan pembiayaan pendidikan, bisa dikatakan bahwa ide ini membuka gerbang finansial baru di dunia edukasi Indonesia.
Pinjaman ini tidak menggunakan jaminan dan hanya diberikan pada pelajar saja. Untuk menjamin fungsinya, dana dapat dicairkan melalui lembaga pendidikan terkait. Namun, dana ini pun tidak semata mata diberikan begitu saja. Terdapat beberapa syarat utama yang mencakup adanya penjamin, dokumen terkait, dan terdaftar sebagai siswa resmi.
Menariknya cakupan dari pelajar sendiri tidak bisa dianggap sebelah mata. Penerima fintech adalah pelajar dari jenjang kuliah yang masuk, terdaftar, dan mulai menjalankan pendidikannya. Program pendidikan tersebut adalah Diploma, S1, S2, Akademik, atau vokasi yang terakreditasi dan setara di Indonesia.
7. Syariah
Untuk meraih pasar yang lebih luas, fintech pun mulai melebarkan sayap di jalur syariah. Beberapa karakteristik utamanya adalah skema bagi hasil, akad syariah, dan juga memiliki sektor sesuai ketentuan agama Islam. Jenis pinjaman syariah mengcover berbagai pembiayaan seperti properti, perjalanan religi, konsumtif, dll.
8. Online Seller Finance
Jenis pinjaman yang terakhir ini berkembang seiring dengan melejitnya UMKM yang turut meramaikan dunia maya. Untuk membantu pebisnis berjalan dengan media online, pinjaman P2P ini menyediakan kredit keuangan khusus jangka pendek. Pengaju pinjaman harus terdaftar dan aktif di e-commerce.
Dibanding tipe lainnya, online seller finance memiliki nilai plus dari tidak adanya permintaan jaminan aset. Yang menjadi syarat dan skema dari Fintech ini adalah aktivitas penjual online. Ketentuan minimum penjualan, penggunaan toko online di e-commerce-tertentu, hingga aktif online pun akan menjadi pertimbangan utama P2P lending.
Jika melihat deretan jenis di atas, dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki potensi perkembangan fintech yang baik. Hanya saja, peer to peer lending masih belum mampu menggantikan bank komersial tradisional karena mereka masih belum dapat meraih kepercayaan masyarakat.
Setiap jenisnya menekankan fokus yang berbeda dengan tujuan, keuntungan, dan kegunaan yang terpusat. Pelaksanaannya pun tidak sama satu lainnya, yang mana membuka peluang finansial yang lebih luas.