Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Saham Preferen?

Apa Itu Saham Preferen

Secara garis besar, terdapat dua jenis saham (stock) yang diperdagangkan di Bursa. Jenis yang pertama adalah saham biasa (common stock) sementara yang kedua adalah saham preferen (preferred stock). 

Kedua jenis surat berharga ini memiliki karakteristik dan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Namun, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai saham preferen dan bagaimana aset jenis ini berbeda dengan jenis yang lainnya. 

Pengertian Saham Preferen

Saham preferen (preferred stock) adalah jenis aset yang didesain khusus oleh perusahaan untuk orang-orang atau institusi yang ingin memiliki hak lebih atas aset perusahaan tersebut.

Hak lebih di sini seperti:

  1. Mendapatkan dividen dengan rasio yang tetap.
  2. Memiliki hak untuk mendapatkan aset perusahaan terlebih dahulu sebelum investor biasa ketika perusahaan tersebut bangkrut. 
  3. Bisa ditukar dengan saham biasa apabila investor tersebut menghendaki. 

Ciri lain dari surat berharga jenis ini adalah jumlahnya yang relatif sedikit dan bisa diperdagangkan di luar bursa. Karena ciri inilah umumnya yang membeli aset jenis ini  adalah investor institusi dan bukan investor ritel. Meskipun demikian, investor ritel tetap bisa membelinya melalui jasa perusahaan sekuritas yang mereka gunakan. Hanya saja, investor ritel tersebut harus menyiapkan dana yang cukup besar.

Beberapa perusahaan yang menjual surat berharga ini di Bursa Efek Indonesia biasanya memiliki label P di belakang nama perusahaan tersebut seperti, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP) dan PT Bayer Indonesia Tbk (BYSP). 

Perbedaan Antara Saham Preferen dan Biasa

Saham preferen memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari saham biasa. Berikut ini beberapa perbedaan di antara kedua jenis aset tersebut:

Saham Biasa

  • Jumlahnya cukup banyak.
  • Memiliki hak suara atau voting atas kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan. Biasanya perusahaan akan mengumumkan undangan rapat ke investor melalui koran sehingga investor ritel bisa ikut berpartisipasi. Namun ada kalanya juga perusahaan hanya mengundang investor-investor yang memiliki saham biasa dalam jumlah banyak saja. 
  • Jika perusahaan bangkrut, pemilik saham biasa adalah pihak  yang terakhir mendapatkan jatah aset perusahaan. 

Saham preferen

  • Jumlahnya relatif sedikit dan bisa diperdagangkan melalui mekanisme Bursa Efek Indonesia atau di luar Bursa Efek. 
  • Tidak memiliki hak untuk voting. Kalau pun dimintai pendapat oleh pihak manajemen perusahaan, maka status pendapat tersebut hanya merupakan saran saja dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk diaplikasikan.
  • Dapat ditukar dengan saham biasa. 
  • Berhak untuk mendapatkan jumlah dividen yang lebih tinggi. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar dividen ini secara rutin. 
  • Menjadi pihak kedua yang wajib mendapatkan alokasi aset perusahaan jika sewaktu waktu perusahaan tersebut bangkrut. 

Jadi, jika sebuah perusahaan dilikuidasi atau bangkrut, pihak pertama yang wajib mendapatkan alokasi aset perusahaan adalah pihak pemberi utang baik itu bank dengan mekanisme pinjaman biasa maupun pihak pemilik surat utang (obligasi). 

Baru setelah kontrak dengan pihak pemberi utang selesai, perusahaan bisa mengalokasikan aset untuk pemilik surat berharga jenis ini. Terakhir, jika semua investor preferen sudah dipenuhi haknya, aset perusahaan akan dialokasikan untuk investor biasa. 

Jenis-Jenis Saham Preferen

Dilansir dari laman Investopedia, saham preferen terbagi menjadi 4 jenis sesuai dengan kontraknya yaitu:

  1. Saham preferen kumulatif. Pada jenis ini, perusahaan wajib membayar semua dividen kepada investor. Termasuk jika ada dividen yang belum dibayarkan di masa lalu. 
  2. Saham preferen non kumulatif. Kebalikan dari jenis di atas adalah saham preferen non kumulatif yaitu saham preferen yang tidak memiliki hak untuk menerima pembayaran dari semua dividen. Biasanya, harga surat berharga ini lebih rendah daripada harga saham preferen kumulatif. 
  3. Saham preferen partisipatoris. Pada jenis ini perusahaan wajib membayar dividen tambahan kepada investor apabila perusahaan tersebut berhasil mencapai target tertentu. Nilai target dan dividen ini sebelumnya telah ditentukan dalam kontrak jual beli surat berharga. 
  4. Saham preferen convertible. Saham jenis ini bisa ditukar dengan saham biasa baik sesuai dengan permintaan investor terkait atau sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. 

Keuntungan Saham Preferen

Keuntungan aset ini diantaranya:

1. Nilai dividen yang tetap dan lebih tinggi 

Daya tarik utama dari saham jenis ini adalah nilai dividen yang ditawarkan cenderung tetap dan lebih tinggi dibandingkan jenis yang biasa. Hal ini memungkinkan investor untuk mendapatkan passive income yang lebih tinggi. Maka tidak heran apabila umumnya pemilik saham jenis ini adalah investor tipe konservatif yang tidak mencari keuntungan jangka pendek. 

2. Hak klaim aset yang lebih tinggi

Kelebihan lainnya adalah hak klaim aset yang lebih tinggi dibandingkan saham biasa. Seperti yang telah tertulis di atas, bahwasanya investor saham ini  adalah pihak kedua yang berhak mendapatkan ganti rugi setelah pemegang obligasi dan pemberi utang lainnya apabila perusahaan terkait bangkrut. 

3. Potensi keuntungan yang lebih tinggi

Terakhir, saham preferen khususnya yang berjenis convertible preferred stock memiliki potensi keuntungan yang lebih tinggi karena bisa ditukar dengan saham biasa dalam rasio tertentu. Keuntungan ini tentu bisa diperoleh jika harga saham perusahaan tersebut di bursa sedang mengalami peningkatan. 

Kekurangan

1. Tidak memiliki hak voting

Kekurangan yang pertama adalah pemilik saham ini tidak memiliki hak suara atau hak voting dalam menentukan kebijakan perusahaan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lain halnya dengan investor biasa yang memiliki hak penting ini. 

2. Tidak bisa membeli saham perusahaan tersebut kembali

Kekurangan lainnya adalah investor saham jenis ini tidak bisa menambah kepemilikannya atas modal sebuah perusahaan. Saham jenis ini tidak diperjualbelikan dengan investor lain tetapi diperjualbelikan antara investor dengan perusahaan emiten langsung sehingga jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kontrak. 

Apabila investor ingin mengurangi kepemilikannya, maka dia harus menjual kembali surat berharga  ini ke perusahaan dan apabila ingin menambah kepemilikannya, maka dia harus merubahnya menjadi saham biasa terlebih dahulu lalu membeli tambahannya di bursa. 

Kesimpulan

Saham preferen atau preferred stock adalah surat berharga penyertaan modal yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan dividen dan mengklaim aset perusahaan lebih tinggi dibanding saham biasa.

Kelebihan jenis ini dibandingkan saham biasa adalah pendapatan yang cenderung tetap serta tingkat keamanan investasi yang lebih tinggi sementara kekurangannya adalah tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak bisa membeli saham tambahan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *