Lompat ke konten
Daftar Isi

SPPKP: Fungsi, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

SPPKP

Sebagai pengusaha baru, Anda wajib tahu bahwa ada banyak dokumen yang harus diurus, salah satunya adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Dokumen ini penting untuk seorang pengusaha.

Apa sih itu Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)? Apa fungsinya? Berikut penjelasan detail mengenai SPPKP mulai dari pengertian, fungsi, syarat mendapatkan dan cara mendapatkannya. Selengkapnya berikut ini!

Pengertian SPPKP

SPPKP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk mengkonfirmasi dan mengakui status seseorang atau suatu entitas bisnis sebagai pengusaha yang wajib membayarkan kewajiban pajaknya. Kepanjangan SPPKP sendiri adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Pengukuhan PKP biasanya dilakukan pada saat pendaftaran awal sebagai pengusaha yang wajib pajak. Prosedur ini dilakukan setelah pengusaha mendaftar dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengisian formulir pendaftaran, penyampaian dokumen yang diperlukan, dan pembayaran pajak yang sesuai.

Setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi oleh otoritas pajak, pengusaha akan diberikan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha yang telah mendapatkan pengukuhan PKP diharapkan untuk terus mematuhi kewajiban perpajakan dan aturan yang berlaku untuk mempertahankan status PKP mereka.

SPPKP pajak dapat dicabut atas beberapa alasan, diantaranya adalah pelanggaran peraturan pajak, penghentian usaha, dan tidak adanya pelaporan pajak oleh pengusaha terkait. 

Fungsi SPPKP bagi Perusahaan

SPPKP bagi perusahaan memiliki beberapa fungsi. Apa saja fungsinya? Simak selengkapnya berikut ini!

1. Mendukung transaksi bisnis 

Salah satu fungsi dokumen SPPKP adalah mendukung transaksi bisnis. SPPKP seringkali menjadi dokumen yang diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis. Misalnya, dalam transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa, pihak terkait mungkin meminta SPPKP sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut adalah wajib pajak yang sah.

2. Kemudahan transaksi dengan pihak ketiga 

Selain mendukung transaksi bisnis, pihak ketiga yaitu perusahaan yang hendak bekerja sama dengan bisnis Anda biasanya akan memilih perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban pajak, disitulah peran SPPKP. 

3. Legitimasi usaha 

Fungsi SPPKP perusahaan adalah untuk memperoleh legitimasi usaha. ​​Legitimasi usaha dapat memberikan perlindungan hukum terhadap klaim atau tuntutan yang mungkin timbul terkait status perusahaan sebagai wajib pajak yang sah. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti dalam situasi hukum.

4. Kemudahan pengurusan izin 

Biasanya saat mengurus izin usaha, Anda akan diminta dokumen administratif, salah satunya adalah SPPKP. Dengan surat ini, proses memperoleh izin menjadi lebih cepat dan lancar karena legitimasi bisnis sudah jelas. 

5. Persyaratan lelang dan tender 

Selain pengurusan izin seringkali pihak penyelenggara lelang atau tender mengharuskan peserta untuk menyertakan dokumen-dokumen administratif sebagai bagian dari proposal atau penawaran. SPPKP dapat diminta sebagai salah satu dokumen yang menunjukkan status perpajakan yang sah.

6. Syarat pembukaan rekening bank 

Terakhir, surat SPPKP juga biasa ditanyakan saat pembukaan rekening bisnis. Perusahaan dengan rekening bisnis tentu terlihat lebih profesional dan dipercaya oleh pihak ketiga. 

Syarat Mendapatkan SPPKP

Dengan berbagai fungsi yang diberikan, tentu penting bagi sebuah usaha memiliki SPPKP. Berikut syarat mendapatkan SPPKP dari otoritas pajak secara resmi. 

Syarat dokumen yang diperlukan:

  1. Akta pendirian perusahaan dan salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengurus perusahaan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pengurus perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dokumen lain yang mencantumkan alamat usaha perusahaan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang sudah terdaftar.
  6. Surat kuasa resmi jika proses pendaftaran dilakukan oleh pihak lain selain pemilik atau pengurus perusahaan.
  7. Mengisi formulir pendaftaran pajak yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Syarat kriteria pengusaha yang mengajukan SPPKP:

  1. Pemohon harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  2. Pemohon harus menyampaikan informasi yang jelas mengenai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
  3. Pemohon harus menunjukkan kesediaan dan kemampuan untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
  4. Dalam beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk menyertakan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis usaha atau persyaratan tambahan dari otoritas pajak setempat.
  5. Pemohon harus memahami kewajiban perpajakan yang terkait dengan jenis usaha yang dijalankan.

Cara Mendapatkan SPPKP

​​Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti oleh pengusaha:

1. Persiapkan dokumen-dokumen penting

Sebelum mengajukan SPPKP, Anda bisa persiapkan terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan. Persiapkan juga diri Anda agar memenuhi kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya. Jangan sampai ada yang kurang karena akan menghambat proses pembuatan SPPK nantinya. 

2. Pendaftaran NPWP

Jika perusahaan belum memiliki NPWP, maka perusahaan harus terlebih dahulu mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP. Ini dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Lakukan proses sampai NPWP diterbitkan. 

3. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Baru setelah dokumen lengkap, dan NPWP terbit Anda bisa melanjutkan pembuatan SPPKP. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat pada jam kerja. Ambil antrian untuk pelayanan, bru setelah antrian Anda dipanggil bisa utarakan keinginan untuk pembuatan SPPKP. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir. 

 4. Isi formulir pendaftaran

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. isi semua pertanyaan yang ada pada formulir tersebut dengan benar. Jangan lupa juga lampirkan dokumen pendukung saat menyerahkannya kembali kepada petugas. 

5. Proses verifikasi

Tahap selanjutnya, petugas pajak akan melakukan proses verifikasi. Pada tahap ini bisa jadi Anda akan diwawancarai mengenai usaha yang sedang Anda jalankan. Bukan bermaksud apa-apa, pihak KPP hanya ingin memastikan bahwa semua yang Anda sampaikan pada formulir adalah data yang benar. 

6. Penerbitan SPPKP

Setelah proses verifikasi, Anda biasanya akan diminta menunggu beberapa saat. Pihak KPP akan menghubungi Anda kembali saat penerbitan SPPK. Kini Anda sudah terdaftar sebagai PKP yang memiliki banyak fungsi. 

7. Periksa Informasi pada SPPKP

Jangan lupa untuk mengecek kembali apakah informasi yang ada pada SPPKP yang diterbitkan sudah benar. Mulai dari nama, alamat, jenis usaha dan lain sebagainya. Pasalanya, data yang salah mungkin akan mendatangkan masalah di kemudian hari. 

8. Kepatuhan dengan kewajiban pajak

Terakhir, tentunya setelah memperoleh SPPKP, Anda sudah bisa menjalankan kewajiban pembayaran pajak seperti umumnya wajib pajak. Lakukan juga pelaporan keuangan secara berkala, patuhi semua peraturan yang ada apabila tidak ingin ada pemutusan SPPKP. 

Sebagai gambaran untuk Anda, berikut salah satu contoh SPPKP:

  Sumber: Scribd

Nah, berikut di atas merupakan penjelasan lengkap mengenai SPPKP secara lengkap dan detail. Sebagai pengusaha, tentunya membayar pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari. Jadi segera saja mendaftar agar memperoleh SPPKP. 

Kepatuhan pembayaran pajak bisa memberikan banyak manfaat untuk keberlangsungan bisnis Anda. Apalagi jika Anda menginginkan bisnis berkembang pesat, legitimasi bisnis adalah sesuatu hal yang penting dan menunjukkan profesionalitas.

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *