Banyak orang yang berpikir kalau mendirikan sebuah badan hukum untuk usaha itu tidak penting dalam bisnis dan hanya merupakan jalan pemerintah supaya Anda harus membayar pajak. Padahal, asumsi ini sepenuhnya tidak benar. Mendirikan bisnis dengan status resmi di mata hukum tidak hanya akan menguntungkan pemerintah, tetapi juga Anda selaku pebisnis.
Mengapa demikian? Simak ulasan lengkapnya berikut ini:
Keuntungan Mendirikan Badan Hukum Bagi Usaha
Banyak orang yang malas mendirikan badan hukum bagi usaha karena prosesnya yang lama dan ribet. Padahal, mereka bisa menggunakan jasa legal counsel seperti Indooffice.co.id yang bisa membantu pendirian serta perizinan, serta juga menyewakan virtual office bagi yang ingin memiliki alamat kantor bonafid dengan harga murah.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memiliki badan hukum untuk bisnis Anda:
1. Mendapatkan perlindungan hukum
Mendaftarkan bisnis Anda sebagai badan hukum secara langsung merupakan kontrak kalau bisnis Anda tidak akan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai gantinya, bisnis tersebut juga akan mendapatkan perlindungan hukum.
Tidak hanya tidak perlu khawatir soal pembongkaran satpol PP, memiliki status ini dalam bisnis Anda juga akan membantu ketika bisnis tersebut harus dihadapkan pada masalah hukum yang harus dijelaskan di persidangan.
Selain itu, nama perusahaan Anda, baik itu yang berbentuk PT, CV atau Firma juga tidak bisa digunakan atau diplagiat oleh orang lain.
2. Status berbadan hukum sebagai sarana branding
Perusahaan yang memiliki status ini umumnya lebih dipercayai oleh stakeholder, baik itu konsumen, supplier, calon karyawan atau investor. Sebab, status ini menandakan kalau perusahaan Anda benar-benar legal.
Dengan memiliki status ini, Anda bisa mendapatkan relatif banyak kemudahan terkait dengan stakeholder. Misalnya, lebih mudah mendapatkan karyawan, karena orang tidak perlu ragu-ragu lagi untuk mendaftar kerja di perusahaan Anda.
3. Pemisahan keuangan pribadi dan bisnis yang jelas
Saat mendaftarkan bisnis Anda menjadi berbadan hukum, termasuk PT Perseorangan, Anda akan dituntut untuk memberlakukan pemisahan keuangan pribadi dan bisnis secara jelas. Mungkin pada awalnya hal ini akan cukup merepotkan, namun pemisahan keuangan pribadi dan bisnis memiliki banyak manfaat.
Pertama, Anda bisa melihat kondisi keuangan bisnis Anda secara jelas. Kedua, dokumen keuangan bisnis inilah yang seharusnya digunakan untuk mencari pinjaman. Ketiga, jika pemodal bisnis tersebut tidak hanya Anda, maka itu artinya aset pribadi Anda tidak harus tercampur dengan bisnis.
Pemisahan keuangan pribadi dan bisnis yang jelas juga dipandang sebagai tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan, khususnya oleh investor dan bank.
4. Memudahkan untuk mendapat modal tambahan
Terdapat setidaknya dua faktor mengapa bank atau investor bersedia menggelontorkan dana ke perusahaan Anda setelah perusahaan tersebut mendapatkan status berbadan hukum. Pertama, status tersebut merupakan branding untuk perusahaan dan menjadi bukti kalau bisnis tersebut memang benar-benar ada. Kedua, karena perusahaan tersebut memiliki pembukuan yang baik.
Beberapa program kredit, khususnya yang non-mikro, juga menjadikan SIUP, TDP dan laporan keuangan sebagai syarat mendapatkan kredit. Ini artinya, kepemilikan status ini dapat memperluas akses kredit yang bisa diperoleh perusahaan Anda.
5. Memperluas peluang bisnis
Tambahan jumlah dana yang bisa dipinjam, serta meningkatnya kepercayaan mitra karena branding yang dibangun dapat memperluas peluang bisnis Anda. Hal ini karena banyak mitra, khususnya perusahaan-perusahaan besar, BUMN atau pemerintah, yang menjadikan status berbadan hukum sebagai prasyarat untuk mengikuti tender atau menjadi mitra kerja mereka.
Belum lagi jika Anda ingin mengekspor hasil produksi perusahaan Anda atau mengimpor bahan baku. Proses ekspor impor tentunya membutuhkan kelengkapan dokumen pendirian bisnis, sebab hal ini terkait dengan bea dan cukai. Khusus untuk PT, salah satu peluang bisnis yang terbuka dengan memiliki status ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pendanaan tambahan dari investor di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme go public atau Initial Public Offering (IPO).
Jenis-jenis Usaha Berbadan Hukum
Badan hukum untuk usaha tidak hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), meskipun tidak dapat dipungkiri kalau PT adalah bentuk badan hukum yang paling terkenal. Berikut ini beberapa jenis badan hukum bagi usaha yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang didirikan atas persekutuan modal (modal minimal berasal dari dua orang), didirikan berdasarkan perjanjian tertentu dan melalui proses hukum yang berupa pengesahan dari pemerintah. Selain itu sebagian modal dasar PT juga harus disetorkan kepada pemerintah.
2. PT Perorangan
PT Perorangan adalah tipe badan hukum yang baru disahkan pada tahun 2021. Tipe usaha berbadan hukum ini adalah bentuk usaha pemerintah untuk menjadikan UMKM atau perusahaan yang hanya didirikan oleh satu orang sebagai badan hukum. Berbeda dengan PT yang membutuhkan modal lebih besar, PT Perorangan bisa dibuat oleh UMKM dengan modal dasar tidak lebih dari 1 miliar rupiah (skala mikro) dan 5 miliar rupiah (skala kecil).
3. Yayasan
Yayasan juga merupakan salah satu bentuk badan hukum. Berbeda dengan dua jenis di atas, umumnya yayasan didirikan untuk mencapai tujuan sosial yang sifatnya nirlaba, seperti untuk pendidikan, kemanusiaan, kegiatan alam dan lain sebagainya. Selain bisa berdiri sendiri, yayasan juga bisa menjadi bagian dari sebuah perusahaan yang ingin menyalurkan dana corporate social responsibility-nya dengan baik.
4. Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota-anggota (bisa individu atau lembaga lainnya) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip kekeluargaan. Jenis koperasi bermacam-macam, mulai dari simpan pinjam, hingga koperasi syariah juga ada. Fokus utama dari koperasi bukan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5. Firma
Firma adalah perusahaan yang memiliki anggota-anggota untuk menjalankan suatu bisnis dengan satu nama bersama. Berbeda dengan koperasi yang biasanya memiliki pengurus sendiri, firma adalah suatu lembaga bisnis yang pengurusannya serta keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Umumnya, firma berisi individu yang menyediakan jasa profesional, seperti pengacara atau akuntan.
6. Persekutuan komanditer (CV)
Jenis usaha berbadan hukum ini mungkin sudah sering Anda temukan dalam kehidupan sehari-hari. CV adalah perusahaan yang minimal didirikan oleh dua orang. 1 orang menjadi pemodal pasif (hanya setor modal), sementara 1 pemodal menjadi pemodal aktif (turut berperan dalam operasional perusahaan). Bisnis yang dilakukan CV bisa berbagai macam, mulai dari produksi produk-produk fashion, hingga perbengkelan.
Proses Pendirian Badan Hukum Bagi Usaha
Proses dan dokumen yang diperlukan untuk memiliki status ini di nama perusahaan Anda ada berbagai macam tergantung dengan jenis usaha berbadan hukum yang ingin didirikan. Namun, umumnya berikut ini langkah dan proses yang perusahaan Anda perlukan untuk mendapatkan status ini:
1. Membuat akta perusahaan
Akta perusahaan adalah dokumen yang berisi data-data lengkap mengenai sebuah perusahaan. Dokumen ini harus dibuat di notaris dan disetujui oleh aparat pemerintahan yang berwenang. Selain menjadi bukti legalitas, akta perusahaan juga merupakan aset yang harus Anda jaga dengan baik.
2. Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Langkah selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di kelurahan atau desa tempat perusahaan Anda berdiri. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah bukti pembayaran pajak PBB terakhir, surat kontrak (jika tidak terletak di gedung) dan IMB (jika kantor Anda terletak di gedung) dan KTP direktur.
3. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Usaha berbadan hukum adalah objek pajak, maka dari itu wajib hukumnya untuk memiliki NPWP. Untuk mendapatkan NPWP untuk perusahaan Anda, Anda harus membuat surat permohonan yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Anda berdiri. Selain surat tersebut, Anda juga harus membawa salinan akta dan SKDU selama proses pembuatan kartu ini.
4. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas bisnis yang terdiri dari 13 digit angka. Nomor ini berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan nomor identitas yang dibutuhkan untuk kegiatan ekspor impor. NIB dapat diperoleh dengan cara mengurusnya di laman online single submission (OSS). Untuk membuat nomor ini, Anda harus memiliki akta dan NPWP perusahaan terlepas dari jenis badan hukum usaha yang akan Anda dirikan.
5. Mengurus izin usaha atau izin komersial
Setelah nomor NIB jadi, Anda harus mengurus surat izin usaha atau surat izin komersial di laman OSS juga. Surat izin komersial atau surat izin operasional adalah surat yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama kementerian, gubernur atau aparat terkait ketika Anda selaku pebisnis sudah mendapatkan surat izin usaha dan berniat untuk menjalankan bisnis Anda dengan baik.
Sekali lagi cara untuk mendirikan usaha berbadan hukum ini berbeda-beda tergantung dengan jenis perusahaan yang ingin Anda kembangkan. Silakan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara terkait untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rincian dokumen-dokumen di atas dan persyaratan lainnya.