Lompat ke konten
Daftar Isi

Pengertian Wakaf, Syarat, dan Rukunnya

Wakaf

Dalam Sistem Ekonomi Islam, terdapat beberapa jenis pemberian harta untuk mendapatkan ridho Allah S.W.T. Selain zakat, ada juga yang bernama infaq, sedekah, dan wakaf atau yang kemudian disingkat menjadi ZISWAF. 

Berbeda dengan zakat, ketiga tipe pemberian harta yang terakhir bersifat sunnah (tidak harus dilakukan, tapi kalau dilakukan akan mendapatkan pahala). Dalam artikel berikut ini, penulis akan secara khusus membahas mengenai wakaf. 

Pengertian Wakaf

Secara bahasa, arti wakaf adalah “menahan diri” atau “pengurungan dan pelarangan”. Secara istilah, kata ini juga dapat dimaknai sebagai pemberian harta secara permanen untuk kegiatan yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Hal ini dalam artian, harta yang diberikan tersebut tidak boleh dijual, dihadiahkan atau diwariskan di kemudian hari. 

Wakaf biasanya dalam bentuk aset tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Namun demikian, ada juga wakaf dalam bentuk pemberian barang bergerak, seperti air atau bibit tanaman dan wakaf dalam bentuk uang tunai (cash), meskipun dalam prakteknya, jenis filantropi Islam yang satu ini lebih sering dalam bentuk aset tetap. 

Contoh wakaf yang paling umum misalnya, seseorang memberikan tanahnya untuk pembangunan masjid di kampung. Maka, di kemudian hari, orang tersebut sudah tidak berhak untuk menjual, memberikan atau mewariskan tanah tersebut kepada anak-anaknya. 

Dasar Hukum Wakaf

Dilansir dari laman NU Online, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini berdasarkan dalil berikut:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ  فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.   

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).

Lebih lanjut, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, sahabat Abu Thalhah lantas memberikankan kebunnya untuk kepentingan publik setelah mendengar ayat ini dan Nabi S.A.W lantas memujinya. Di hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau juga bersabda bahwasanya terdapat 3 amalan yang tidak akan putus hingga akhirat, yaitu sedekah jariyah, anak soleh dan ilmu yang bermanfaat. Baik wakaf, zakat, infak maupun sedekah, masuk ke golongan yang pertama (amal jariyah). 

Manfaat Wakaf

1. Investasi amal jariyah

Seperti yang telah disebut di atas, bahwasanya untuk wakif (orang yang berwakaf), memberikan aset tetap untuk kepentingan umum dan agama dapat mendatangkan amal jariyah yang tiada akhir, selama aset tersebut masih dipakai. 

Misalnya, Kakek A mewakafkan tanah dan bangunan miliknya untuk menjadi masjid. Maka, selama masjid tersebut digunakan untuk ibadah, baik shalat maupun kegiatan belajar mengajar, Kakek A akan tetap mendapatkan pahala meskipun beliau sudah tiada. 

2. Membantu kepentingan umum

Wakaf tidak harus berbentuk masjid. Ada juga orang yang mewakafkan tanah dan bangunan miliknya untuk kepentingan lain, seperti Panti Asuhan, Sekolah, Perpustakaan, rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dapat membuat wakif membantu pemerintah untuk menyediakan fasilitas umum berupa tempat tinggal, pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk orang yang kurang mampu.

Salah satu contoh wakaf dalam hal ini adalah pembelian sumur oleh sahabat Usman bin Affan r.a dari orang Yahudi (awqafsa.org). Beliau membeli sumur tersebut untuk mempermudah masyarakat muslim Madinah mengakses sumber daya air dengan bebas. Hingga saat ini, sumur tersebut masih ada di Madinah dan lahan di sekitarnya digunakan untuk menanam kurma. Hasil dari sumur dan kebun tersebut tetap atas nama Usman bin Affan r.a dan digunakan untuk banyak kepentingan umat hingga saat ini. 

3. Meningkatkan tali persaudaraan

Ketika Anda menyumbangkan sebagian harta Anda untuk kepentingan umum, khususnya untuk masyarakat di lingkungan rumah Anda, tentunya Anda dapat meningkatkan ikatan tali persaudaraan antar masyarakat. 

Misalnya, Anda mewakafkan tanah dan bangunan yang Anda miliki untuk menjadi sekolah, sehingga masyarakat sekitar tidak perlu menyeberang sungai untuk ke sekolah. Tentunya, tali persaudaraan antar masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di kampung Anda akan semakin kuat. 

Rukun dan Syarat Wakaf

Ketika transaksi wakaf sedang terjadi, ada 4 rukun yang harus dipenuhi, yaitu orang yang berwakaf (waqif), harta yang diwakafkan (mauquf), penerima wakaf (mauquf ‘alaih), ucapan transaksi (shighat). Masing-masing rukun harus memenuhi syarat. Berikut ini syarat untuk masing-masing rukun:

1. Waqif

Orang yang mewakafkan harta bendanya harus pemilik penuh atas harta benda yang diwakafkan. Hal ini dalam artian, jika harta tersebut masih dimiliki bersama dengan orang lain, mitra misalnya, maka harta tersebut belum bisa diwakafkan. 

Syarat yang kedua dan ketiga adalah, waqif harus orang yang sudah baligh dan berakal. Wakaf dari anak-anak yang belum baligh, orang gila atau orang mabuk tidak bisa dikatakan sah. 

Terakhir, waqif adalah orang-orang yang tindakannya dapat menimbulkan dampak hukum. Oleh karena itu, wakaf orang-orang dewasa yang memiliki masalah ingatan, seperti Alzheimer atau masalah mental tidak bisa dikatakan sah. 

2. Harta yang diwakafkan

Tidak semua harta dapat menjadi objek yang dapat diwakafkan. Harta yang menjadi objek wakaf haruslah berupa barang berharga, nilainya dapat dihitung dan diukur, milik wakif sendiri dan tidak melekat kepada barang lain. 

3. Penerima wakaf

Penerima wakaf dapat berupa orang-orang yang secara rinci ditentukan oleh wakif sebelumnya (muayyan), maupun hanya golongan orang-orang tertentu saja, seperti orang miskin atau fakir. Apabila wakif menentukan orang yang menerima wakaf tersebut, maka penerima wakaf haruslah orang yang merdeka, muslim atau kafir zimmi. Sedangkan apabila tidak ditentukan, maka penerima wakaf haruslah orang-orang atau lembaga yang dapat menggunakan harta wakaf tersebut untuk kepentingan umum. 

4. Shighat

Ucapan transaksi wakaf harus memenuhi 4 syarat, yaitu:

  1. Terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pemindahan harta tersebut bersifat selamanya atau tidak dibatasi dalam periode waktu tertentu. 
  2. Terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pemindahan harta dapat dilakukan segera dengan tanpa syarat tertentu. 
  3. Shighat bersifat pasti. 
  4. Shighat tidak mengandung persyaratan yang dapat mengakibatkan pembatalan pemindahan harta wakaf. 

Perbedaan Wakaf dengan Zakat, Infak dan Sedekah

Perbedaan utama antara zakat, infak, sedekah dan wakaf adalah hukumnya. Hukum zakat adalah wajib (jika tidak dilakukan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan dosa), sementara 3 amalan sisanya bersifat sunnah. Dalam zakat, kita juga mengenal istilah seperti nishab (ukuran harta wajib zakat) dan haul (1 tahun kepemilikan zakat). Selain itu, zakat wajib diberikan satu tahun sekali pada waktu-waktu tertentu, sementara Infak, sedekah dan wakaf lebih fleksibel. 

Adapun perbedaan antara wakaf dengan infak dan sedekah adalah wakaf biasanya berbentuk aset tetap atau bergerak untuk kepentingan umat, sementara sedekah atau infak lebih ke sumbangan sementara bersifat tunai kepada orang atau lembaga tertentu. 

Namun terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, ZISWAF tetaplah menjadi instrumen filantropi Islam untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *