Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa Itu Sistem Ekonomi Syariah? Pengertian, Contoh, dan Cirinya

Sistem Ekonomi Syariah

Dalam beberapa tahun ini, pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan ekonomi syariah di negeri ini. Hal ini dimulai dari pendirian Bank Syariah Indonesia (BSI), pembentukan pasar modal syariah, zakat saham dan lain sebagainya. Namun, apakah yang disebut dengan ekonomi syariah tersebut? Simak selengkapnya berikut ini:

Pengertian Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi adalah sebuah metode yang mengatur tata cara para pelaku ekonomi melakukan konsumsi, produksi dan distribusi. Adapun sistem ekonomi syariah adalah sebuah metode yang mengatur tata cara para pelaku ekonomi melakukan konsumsi, produksi dan distribusi berdasarkan hukum Agama Islam. 

Meskipun dalam banyak hal sistem ekonomi yang juga disebut dengan sistem ekonomi Islam ini memiliki banyak kemiripan dengan sistem ekonomi lainnya, namun terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya. Misalnya, dalam sistem ekonomi syariah tidak dikenal paham time value of money, sehingga sistem riba atau bunga juga tidak bisa diterapkan. 

Contoh lainnya adalah, sistem ekonomi Islam memang memperbolehkan orientasi bisnis pada profit, namun harus dibatasi nilai-nilai tertentu, misalnya tidak boleh adanya tindakan spekulasi. Maka dari itu, beberapa transaksi keuangan berbasis spekulasi seperti forward dan option tidak diperbolehkan dalam ekonomi Islam. 

Prinsip Sistem Ekonomi Syariah

Salah satu ahli ekonomi Islam asal Indonesia, Adiwarman Karim dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Mikro Islam mendefinisikan beberapa prinsip ekonomi Islam sebagai berikut:

1. Tauhid

Dalam Agama Islam hanya dikenal satu tuhan, yaitu Allah S.W.T. Dalam prinsip ini, semua hal yang ada di muka bumi merupakan milik Allah S.W.T saja yang dititipkan kepada manusia. Tugas manusia hanyalah beribadah kepada Allah S.W.T dengan cara mengelola dan merawat “barang titipan” tersebut dengan sebaik mungkin. 

2. Khilafah

Masih terkait dengan prinsip pertama, peran manusia di bumi adalah sebagai pemimpin dan pemilik kedua barang-barang yang ada di bumi (khilafah). Sebagaimana pemimpin lainnya, manusia kelak di akhirat juga akan dituntut pertanggungjawaban atas semua hal yang dilakukannya hal-hal yang dia pimpin. 

Dalam prinsip ini secara tidak langsung juga disebutkan pentingnya peran pemerintah dalam suatu negara. Tujuannya adalah untuk membuat keteraturan sosial dan ekonomi dalam negara tersebut. Hanya saja, pemerintah dalam sistem ekonomi Islam tidak bisa berbuat sewenang-wenang sebab semua akan dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan yang maha esa.

3. Ma’ad (hasil)

Seperti yang telah disebutkan di atas, ekonomi Islam tidak melarang adanya profit atau keuntungan. Hal ini tersebut dalam prinsip ma’ad. Sebab dalam Agama Islam, orang yang berbuat baik juga akan mendapatkan keuntungan berupa kebaikan, bahkan berkali-kali lipat. Namun dalam menciptakan keuntungan dan hasil ini, sistem ekonomi syariah menciptakan batas-batas tertentu, salah satunya adalah sikap adil.

4. ‘Adl atau adil

Seiring dengan prinsip ma’ad, manusia juga harus bersikap adil. Kata adil disini bermakna sebagai meletakkan sesuatu pada tempatnya. Kebalikan dari adil adalah zalim atau tidak meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ini artinya, dalam mengelola semua hal yang ada di bumi, manusia dituntut untuk meletakkan sesuatu pada tempatnya, bersikap seobjektif mungkin dan tidak menzalimi satu sama lain. 

5. Nubuwwah

Agama Islam menjunjung tinggi kebebasan untuk berusaha. Namun demikian, agama ini juga memberikan role model yang nyata dalam bentuk nabi dan rasul untuk menjadi patokan dalam bertindak, baik itu dalam konteks bisnis maupun interaksi sosial pada umumnya. 4 sifat nabi yang harus diteladani dalam Agama Islam adalah siddiq (jujur), tabligh (mampu berkomunikasi dengan baik dan terbuka), amanah (kredibel, dapat dipercaya), fathonah (cerdas dan bijaksana). 

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Dari ke-5 prinsip di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri ekonomi syariah adalah sebagai berikut:

1. Multiple ownership

Dalam Agama Islam, semua hal yang ada di bumi adalah milik tuhan yang maha esa, sementara manusia hanya menjadi pemilik kedua (pengelola sementara) yang harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada pemilik utama Allah S.W.T. Hal ini secara tidak langsung juga mengindikasikan bahwa sistem ekonomi syariah menyetujui adanya sistem pembagian kepemilikan antara negara dan individu sesuai dengan kemaslahatan umat. 

2. Freedom to act

Agama Islam menjunjung tinggi kebebasan bertindak. Hanya saja seperti yang telah disebutkan di atas, kebebasan bertindak ini harus disertai dengan niat yang benar, tanggung jawab dan sebaiknya mengikuti sifat-sifat teladan dari Rasulullah S.A.W. 

3. Social justice

Ciri sistem ekonomi syariah yang selanjutnya adalah mengusahakan terciptanya keadilan sosial (social justice). Dalam hal ini, setiap individu harus mendapatkan ganjaran baik berupa keuntungan maupun kerugian berdasarkan hal-hal yang telah mereka lakukan. 

Contoh Transaksi dalam Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah umumnya terbagi ke dalam berbagai transaksi (akad) yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Berikut ini beberapa contoh transaksi yang boleh dan tidak boleh dalam sistem ekonomi Islam:

Boleh dilakukan

1. Zakat

Tidak hanya boleh, zakat khususnya zakat fitrah adalah hal yang harus dilakukan oleh umat Islam setidaknya satu tahun sekali. Zakat adalah tindakan pembersihan harta dengan cara menyisihkan sebagian harta tersebut untuk dialokasikan kepada 8 mustahiq (orang yang boleh menerima zakat), yaitu orang miskin, fakir, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, orang yang baru masuk Islam, panitia zakat (amil), orang yang memiliki utang tapi tak sanggup membayar (gharim), raqib (budak), ibnu sabil. 

2. Infaq dan sedekah

Sedikit berbeda dengan zakat, infaq dan sedekah adalah kegiatan menyisihkan harta untuk ibadah kepada Allah S.W.T. Infak sifatnya tidak wajib sebagaimana zakat, tapi sunah atau sebaiknya dilakukan. 

3. Wakaf

Hampir mirip dengan infak dan sedekah, wakaf adalah kegiatan menyisihkan harta untuk ibadah kepada Allah S.W.T namun umumnya harta yang disisihkan ini berupa aset tetap, seperti tanah atau rumah. 

4. Qardh (utang piutang)

Agama Islam juga memperbolehkan transaksi utang piutang (qardh) atas dasar tolong menolong (ta’awun), sehingga tidak ada bunga (time value of money). Namun, transaksi utang piutang ini sebaiknya dicatat, disaksikan oleh saksi minimal 2 laki-laki dan harus dikembalikan ketika si peminjam sudah mampu.

5. Wadiah (titip menitip)

Tidak hanya uang, umumnya akan wadiah juga digunakan untuk menitip barang dan jasa. Agar lebih jelas, biasanya akad ini juga disertai dengan akad lain yang memperjelas apakah orang yang dititipi boleh menggunakan harta yang dititipkan atau tidak dan apa konsekuensinya. 

6. Ijarah (sewa menyewa)

Sistem ekonomi syariah juga mengenal konsep sewa menyewa (ijarah). Dalam akad ini, orang yang barang atau jasanya disewa berhak menerima ujrah (upah atau uang sewa. Dalam perekonomian modern, tidak jarang ada akad ijarah muntahiya bit tamlik atau akad sewa menyewa yang kemudian diakhiri dengan kepemilikan barang yang disewa oleh penyewa terkait. 

7. Mudharabah

Salah satu akad syariah yang kini banyak diimplementasikan di Indonesia adalah mudharabah. Dalam akad ini, pemodal menginvestasikan modalnya kepada yang dikelola oleh praktisi kemudian praktisi tersebut membagi keuntungan bisnis tersebut kepada pemodal itu dengan tingkat keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. 

8. Musyarakah

Selain mudharabah, akad syariah lain yang juga banyak diimplementasikan di Indonesia adalah musyarakah atau syirkah atau kongsi. Dalam akad ini, dua orang atau lebih bekerja sama membentuk suatu bisnis tertentu yang mana keuntungan atau kerugian bisnis tersebut akan dibagi rata dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya.

9. Murabahah

Murabahah adalah jenis akad bai’ atau jual beli yang memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga pokok pendapatan per unit (harga kulakan) dan keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Biasanya, akad ini akan Anda temukan ketika Anda ingin mengajukan KPR di bank syariah.

10. Rahn (gadai)

Anda tidak memiliki uang untuk kebutuhan tertentu? Maka Anda bisa menggadaikan aset Anda, ketika uang yang dibutuhkan sudah siap, Anda bisa menebusnya kembali. Dalam ekonomi Islam, transaksi ini dikenal dengan rahn atau gadai. 

11. Kafalah (penanggungan)

Transaksi kafalah adalah transaksi yang memungkinkan seseorang atau sebuah badan usaha untuk menanggung tanggungan kewajiban orang yang ditanggung kepada pihak ketiga. Salah satu contoh penerapan transaksi ini adalah penerbitan letter of credit (LoC) dari bank dimana dalam hal ini bank menanggung kewajiban nasabah untuk membayar biaya impor atau ekspor kepada pihak ketiga. Nasabah kemudian melunasi pembayaran tersebut kepada bank. 

Tidak boleh dilakukan

1. Riba

Riba di sini tidak hanya membayar utang dengan nominal yang lebih besar karena adanya time value of money dan opportunity cost, tetapi juga apabila ada transaksi tukar menukar barang tapi berat atau jumlah salah satu barang tersebut lebih besar. Misalnya, beras putih ditukar dengan beras putih tapi beras putih yang terakhir lebih berat. 

2. Tadlis (penipuan)

Dalam bentuk apapun, penipuan dalam Agama Islam tetap merupakan suatu hal yang dilarang. Sebab, ekonomi Islam menjunjung tinggi kejujuran (sidiiq), keterbukaan (tabligh) dan kredibilitas (amanah). 

3. Gharar (ketidakjelasan informasi barang dan jasa)

Sistem ekonomi syariah melarang adanya transaksi yang masih tidak jelas barang dan jasanya. Misalnya, membeli anak kambing yang masih dalam kandungan, membeli buah yang masih ada di pohon dan lain sebagainya. Sebab dalam ekonomi Islam, seluruh transaksi harus disampaikan sedetail mungkin untuk menghindari kerugian salah satu pihak. 

4. Bai’ an Najasy (pembelian palsu)

Bai’ an najasy terjadi ketika seorang produsen menciptakan pembelian palsu terhadap barang yang dijualnya dengan tujuan supaya produknya tampak ramai pembeli, sehingga pembeli lain ikut berbondong-bondong membelinya. Salah satu contoh transaksi ini adalah praktek pump and dump dalam pasar saham, dimana segelintir trader atau investor pura-pura membeli saham terkait supaya harganya tampak naik. Ketika sudah banyak orang mengikuti langkah mereka dan harga saham tersebut naik, lantas mereka menjual saham tersebut.

5. Ikhtikar (penimbunan)

Agama Islam melarang adanya praktek penimbunan barang untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam istilah fikih, transaksi ini disebut dengan ikhtikar. 

6. Maysir (judi dan spekulasi)

Tidak hanya judi dalam bentuk tradisional seperti bermain kartu dengan taruhan, Agama Islam juga melarang bentuk judi yang bersifat spekulasi di pasar modal maupun pasar komoditas seperti transaksi forward dan option. 

Selain 6 transaksi di atas, Agama Islam juga melarang transaksi lain yang mengarah pada barang yang dijual dan pelaku penjualan. Apapun jenis akad yang Anda lakukan, sebuah transaksi jual beli atau sewa menyewa tidak akan diperbolehkan dalam Islam jika barang yang dijual atau disewa adalah barang haram, seperti narkoba, minuman keras, bangkai, barang hasil curian dan lain sebagainya. Adapun untuk pelaku transaksi, dalam tingkat tertentu Agama Islam melarang adanya transaksi yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang yang dipaksa. 

Kelebihan Sistem Ekonomi Syariah

1. Mendukung adanya hak-hak individu

Dalam ekonomi Islam, hak-hak individu atas sebuah sumber daya produksi dijamin. Setiap individu boleh untuk mengelola dan mengatur aset yang mereka miliki sesuai dengan tujuannya masing-masing. Tapi, proses pengelolaan dan pengaturan aset tersebut harus sesuai dengan hukum Islam karena nantinya harus dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan. 

Misalnya, seorang individu yang memiliki tanah dan bangunan boleh menyewakan tanah dan bangunan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Namun, tanah dan bangunan tersebut tidak boleh disewakan untuk transaksi yang menyalahi aturan agama dan negara, misalnya untuk menimbun narkoba atau menimbun minyak goreng ketika terjadi kelangkaan minyak. 

2. Mendukung tata kelola administratif yang lebih baik

Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi keuangan apapun jenisnya sebaiknya dicatat dan dilihat oleh saksi minimal 2 orang laki-laki yang dikenal kredibel atau 4 orang perempuan yang dikenal kredibel. Hal ini termasuk pencatatan utang, pencatatan warisan dan lain sebagainya. 

Ini bertujuan untuk menghindari fraud yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Sistem saksi ini hingga kini masih diaplikasikan dalam berbagai kegiatan administratif di Indonesia, seperti transaksi pembuatan akta tanah di notaris. 

3. Mendukung penurunan ketimpangan ekonomi

Salah satu kelemahan sistem ekonomi kapitalis adalah memperlebar ketimpangan ekonomi. Hal ini karena individu atau badan usaha yang memiliki sumber daya berlebih bisa melakukan kegiatan usaha apapun, termasuk mendapatkan pendapatan dari bunga.

Sederhananya, sistem bunga dilarang dalam Agama Islam karena keuntungan tetap akan diperoleh oleh orang kaya, meskipun kondisi keuangan si peminjam sedang buruk. Idealnya, dalam sistem ekonomi Islam diterapkan sistem bagi hasil yang mana pihak pemberi pinjaman akan mendapatkan keuntungan dengan nominal yang lebih kecil atau tidak sama sekali jika si peminjam sedang mengalami kondisi keuangan yang buruk.

Kekurangan Sistem Ekonomi Syariah

Sejauh ini sistem ekonomi syariah masih lebih berfokus pada tatanan moral pelaku ekonomi dan penerapan jenis transaksi atau akad dalam lingkup mikro, sehingga kesuksesan penerapannya dalam level makro bergantung pada kesadaran setiap anggota masyarakat. 

Adapun secara teori kebijakan makro, masih banyak teori ekonomi syariah yang mengadopsi pada teori ekonomi umumnya, seperti ekonomi klasik maupun keynesian. Misalnya, teori peredaran uang, agregat demand, inflasi dan lain sebagainya. 

Terlepas dari kekurangan dan kelebihan tersebut, pada dasarnya sistem ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial. Keadilan sosial ini tidak hanya untuk masyarakat muslim saja, tetapi juga untuk non-muslim dan bahkan untuk alam semesta. 

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *