Lompat ke konten
Daftar Isi

Zakat Saham dan Cara Menghitungnya

Apa itu zakat saham

Salah satu instrumen yang diharapkan bisa menekan angka kemiskinan dan mempersempit nilai ketimpangan antar masyarakat adalah zakat. Hal ini mengingat bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan setiap umat muslim yang memiliki kemampuan ekonomi wajib untuk membayar zakat kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk orang miskin. 

Pengertian Zakat

Dilansir dari BAZNAS, asal kata zakat adalah zaka yang berarti bersih atau suci. Zakat dikeluarkan karena adanya penambahan harta dalam periode waktu tertentu dan bertujuan untuk mensucikan harta tersebut supaya bisa berkah dan membawa kebaikan. 

Zakat diberikan kepada 8 golongan masyarakat yaitu 

  1. Orang fakir yaitu masyarakat yang sama sekali tidak memiliki harta.
  2. Orang miskin adalah masyarakat yang punya harta tapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan menuju tujuan yang diridhai Allah (biasanya juga termasuk pelajar yang merantau dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari).
  4. Amil atau lembaga yang mendistribusikan zakat.
  5. Orang yang baru masuk Islam (muallaf).
  6. Orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah).
  7. Orang yang masih dalam perbudakan (riqab). 
  8. Orang yang terlibat utang besar sehingga kesusahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Beberapa sumber menyebutkan dua kategori awal (fakir miskin) adalah kategori primer sebelum kategori selanjutnya. 

Zakat secara umum terbagi menjadi dua yaitu fitrah dan mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang dialokasikan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok dan didistribusikan saat ramadan.

Zakat mal atau zakat harta adalah jenis zakat yang dikenakan pada harta dengan kategori dan persyaratan tertentu. 

Biasanya, harta yang masuk kategori wajib kena zakat mal adalah hasil pertanian, hasil peternakan, emas dan perak, dan hasil perdagangan. Namun, seiring dengan perkembangan ekonomi, ada satu lagi jenis harta yang masuk ke dalam kategori ini yaitu hasil dari saham. 

Pengertian Zakat Saham

Zakat saham adalah salah satu jenis zakat mal yang dikeluarkan atas saham. Zakat saham ini pertama kali ditetapkan dalam konsensus ulama’ dunia pada 1 Mei 1984 (29 Rajab 1404) di Kuwait. Zakat ini ditetapkan karena nilai keuntungan saham bisa bertambah hingga memenuhi syarat aset yang wajib dikenai zakat.

Zakat saham wajib ditunaikan apabila total dividen dan capital gain yang diperoleh dalam suatu saham telah mencapai satu nisab dan satu haul. Satu nisab setara dengan 85 gram emas sementara satu haul sama dengan satu tahun. 

Jadi zakat saham wajib dikeluarkan kalau total keuntungan tersebut sama dengan harga 85 gram emas dan keuntungan tersebut sudah Anda miliki selama minimal 1 tahun. Kalau jumlah keuntungan tersebut belum setara dengan 85 gram emas, maka Anda belum wajib membayar zakat. 

Jumlah zakat yang harus dibayarkan atas keuntungan dari saham sama halnya dengan jenis zakat mal lainnya yaitu 2,5% dari total harta. Jadi, kalau keuntungan investasi Anda Rp 100.000, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500. 

Cara Menghitung Zakat Saham dan Contohnya

Rumus zakat saham adalah:

Zakat saham = 2,5 % x (Capital Gain + Dividend)

Adapun langkah menghitung zakat saham adalah:

  1. Hitung total keuntungan investasi atau Capital Gain + Dividend.
  2. Bandingkan total keuntungan tersebut dengan harga emas terkini. 
  3. Jika total keuntungan setara dengan 85 gram emas, maka hitung zakat sahamnya. 

Contoh:

Diketahui Bapak A adalah investor perusahaan XYZ sejak tahun 2021 lalu. Ketika itu, Bapak A membeli saham XYZ dengan modal sebesar Rp. 100.000.000 dan mendapatkan 100.000 lembar saham. Berikut ini rincian investasi Bapak A di perusahaan XYZ sepanjang Maret 2021-Maret 2022:

  • Harga saham XYZ naik jadi 2.000 per lembar. 
  • Pada bulan Juni, September dan Desember, perusahaan XYZ membagikan dividen sebesar Rp. 30 per lembar saham. 

Langkah 1

Dari soal cerita di atas, maka diperoleh harta Bapak A yang wajib kena zakat adalah sebesar:

  • Capital gain = 2000 – (100.000.000 : 100.000)
    = 2.000-1.000 = 1.000 per lembar

Dengan demikian total capital gain yang diperoleh Bapak A adalah sebesar 1.000 x 100.000 = 100.000.000

  • Dividen= Jumlah lembar saham yang dimiliki x jumlah dividen yang dibagikan.
    Dividen=  100.000 x Rp. 90 = 900.000

Dengan demikian total keuntungan investasi Bapak A adalah sebesar:

Total keuntungan investasi = 100.000.000 + 900.000 = 100.900.000

Langkah 2:

Langkah selanjutnya adalah dengan membandingkan keuntungan investasi dengan harga 85 gram emas terkini. Per tanggal 7 April 2022, harga emas Antam per gram adalah sebesar Rp. 984.000. Oleh karena itu, saham akan jadi obyek zakat apabila keuntungan saham mencapai:

Nisab = Rp. 984.000 x 85 = Rp. 83.640.000

Karena keuntungan investasi Bapak A sama dengan 100.900.000, maka beliau wajib membayar zakat. 

Langkah 3:

Masukkan total keuntungan tersebut ke dalam rumus berikut:

Zakat saham= 2,5 % x (Capital Gain + Dividend)

Zakat saham Bapak A = 2,5% x 100.900.000

Zakat saham Bapak A= Rp. 2.522.500

Cara Membayar Zakat Saham

Terdapat dua opsi dalam membayar zakat saham yaitu:

1. Membayarnya secara konvensional

Cara yang pertama adalah dapat menjual sebagian saham Anda. Lalu hasil penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar zakat ke amil terdekat dari rumah atau Anda berikan langsung kepada orang yang sekiranya membutuhkan. 

Kelebihannya adalah Anda bisa memilih sendiri siapa orang yang mendapatkan zakat tersebut dan bagaimana kondisi ekonominya. Kekurangannya, akan ada sejumlah uang penjualan yang akan dipotong oleh pihak perusahaan sekuritas untuk biaya transaksi. 

2. Membayarnya dalam bentuk saham

Salah satu inovasi berinvestasi di saham syariah di Indonesia terkini adalah membayar zakat saham dengan mengirim saham tersebut ke rekening investasi BAZNAS. Dari contoh Bapak A di atas misalnya. 

Bapak A wajib membayar zakat saham sebesar Rp. 2.522.500. Jika harga saham XYZ saat ini adalah 2.000 per lembar, maka Bapak A bisa mengirim saham sejumlah 2.018 lembar ke rekening BAZNAS. Angka 2.018  ini merupakan hasil bagi antara Rp. 2.522.500 dengan 2.000. 

Nah, sekarang Anda tahu apa itu zakat saham. Jadi, jangan tunda-tunda lagi segera bersih dan sucikan keuntungan investasi Anda dengan membayar zakat ini segera.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *