Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Investasi Saham Syariah Untuk Pemula

Cara Investasi Saham Syariah Untuk Pemula

Hukum berinvestasi saham untuk umat muslim adalah boleh asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia nomor 40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 

Bahkan sejak tahun 2000, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), sebuah indeks yang berisi saham-saham yang dinilai cukup sesuai dengan hukum syariah. Tapi, pertanyaannya adalah bagaimana cara membeli saham-saham tersebut? Berikut ini cara investasi saham syariah untuk pemula.

Cara Investasi Saham Syariah

Ikuti cara di bawah ini untuk berinvestasi di saham syariah:

1. Pilih perusahaan sekuritas yang sudah memiliki Sharia Online Trading System

Langkah yang pertama adalah memilih perusahaan sekuritas yang sudah memiliki sharia online trading system (SOTS). SOTS adalah sistem perdagangan saham yang sudah diverifikasi MUI mengenai sistem dan transaksinya. 

Dalam sistem SOTS ini, Anda tidak akan bisa melakukan transaksi jual beli saham yang dilarang oleh agama seperti, margin trading dan short selling serta semua transaksi akan dilakukan secara tunai. 

Sementara itu, perusahaan sekuritas atau perusahaan broker adalah perusahaan yang Anda manfaatkan jasanya sebagai perantara jual beli saham. Perusahaan inilah nantinya yang menyediakan hal-hal seperti, rekening saham, rekening dana nasabah, aplikasi trading berbasis syariah dan lain sebagainya. 

Sayangnya, tidak semua perusahaan sekuritas memiliki sistem SOTS. Dari 500 lebih perusahaan sekuritas besar dan kecil di Indonesia, hanya 14 perusahaan yang sudah menyediakan sistem SOTS. 14 perusahaan tersebut adalah:

  1. Indopremier Sekuritas
  2. Mirae Asset Sekuritas
  3. BNI Sekuritas
  4. Mandiri Sekuritas
  5. Panin Sekuritas
  6. FAC Sekuritas
  7. MNC Sekuritas
  8. HP Sekuritas
  9. Phillip Sekuritas Indonesia
  10. Samuel Sekuritas Indonesia
  11. RHB Sekuritas
  12. Maybank Sekuritas Indonesia
  13. BRI Danareksa Sekuritas
  14. Phintraco Sekuritas

2. Membuat rekening efek syariah

Langkah yang kedua adalah membuat rekening efek syariah di perusahaan sekuritas yang Anda pilih. Anda perlu ingat bahwasanya meskipun memiliki jenis layanan yang sama, perusahaan sekuritas di atas pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jadi, pastikan Anda telah memilih perusahaan sekuritas terbaik versi diri Anda sendiri. 

Untuk membuat rekening efek syariah ini, Anda bisa membuka website masing-masing perusahaan sekuritas atau mengisi data di laman IDX Islamic. Saat ini beberapa perusahaan sekuritas sudah membuka layanan pembuatan akun secara online sehingga yang perlu Anda lakukan hanyalah menyiapkan dokumen yang disyaratkan dan mengunggah dokumen-dokumen tersebut.

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan biasanya adalah:

  1. KTP.
  2. NPWP. Kalau belum punya NPWP bisa menggunakan surat pernyataan tidak memiliki NPWP yang sudah disediakan oleh pihak sekuritas. 
  3. Bagian depan buku tabungan. 

Jika proses registrasi masih dilakukan secara semi online, biasanya calon investor akan diminta mengirim dokumen-dokumen di atas beserta formulir ke kantor perusahaan sekuritas dan memakan waktu aktivasi 2-3 hari kerja. 

Namun, jika perusahaan sekuritas sudah menyediakan layanan pendaftaran yang sepenuhnya online, proses ini biasanya hanya berlangsung beberapa jam saja karena dokumen hanya perlu diunggah dan formulir bisa diisi ditempat. 

3. Install aplikasi trading

Setelah Anda mengirim dokumen persyaratan dan formulir, pihak perusahaan sekuritas akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan. Klik kode verifikasi tersebut untuk mendapatkan username dan password aplikasi. 

Selanjutnya, unduh aplikasi online trading yang disediakan oleh pihak sekuritas lalu gunakan username dan password di atas untuk masuk ke aplikasi tersebut. Setelah berhasil masuk, jangan lupa untuk mengisi dana deposit terlebih dahulu. 

Dana deposit ini adalah modal awal yang Anda perlukan untuk melakukan transaksi. Jadi jika dana ini belum masuk ke rekening, Anda tidak akan bisa melakukan trading saham. Baru deh setelah dana deposit berhasil terkirim dan masuk rekening, Anda siap untuk bertransaksi saham syariah

Aset Investasi Syariah Selain Saham

Anda masih ragu untuk membeli saham syariah? Atau ingin melakukan diversifikasi portofolio investasi? Berikut ini beberapa aset investasi syariah selain saham yang bisa Anda beli:

1. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas suatu aset tertentu. Dibandingkan dengan saham, sukuk lebih mirip dengan obligasi karena memiliki tanggal jatuh tempo tertentu dan tingkat imbal bagi hasil yang telah ditentukan di awal.

Perbedaan lain antara sukuk dan saham adalah sukuk jarang diterbitkan dan hanya bisa dibeli di Mitra Distribusi (MIDIS) yang ditunjuk oleh penerbit sukuk. Tak jarang MIDIS disini adalah pihak perbankan. 

Sukuk bisa diterbitkan oleh perusahaan (sukuk korporasi) maupun oleh pemerintah. Namun saat ini mayoritas sukuk diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka membantu pendanaan proyek-proyek pemerintah tertentu. 

2. Reksa dana syariah

Instrumen investasi syariah selain saham yang kedua adalah reksa dana syariah. Adapun sistem reksa dana adalah uang dari investor dikumpulkan lalu dialokasikan ke instrumen-instrumen keuangan tertentu oleh manajer investasi. 

Dalam konteks reksa dana syariah, instrumen-instrumen keuangan tertentu disini adalah instrumen keuangan yang sudah terverifikasi sebagai instrumen keuangan syariah misalnya saham-saham yang masuk ke dalam indeks JII (reksa dana saham) atau Sukuk (reksa dana obligasi). Uang investor akan sepenuhnya dikelola oleh manajer investasi sehingga investor tidak perlu lagi bingung memilih aset.

3. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Efek Beragun Aset (EBA) adalah produk keuangan yang timbul dari sekumpulan surat utang, kredit dan lain-lain. Sistem kerjanya kurang lebih seperti ini:

  • Bank memberikan kredit kepada nasabah misalnya kredit KPR. Kredit tersebut dibuktikan dengan surat.
  • Surat kredit ini kemudian disortir oleh pihak bank sesuai dengan tingkat risiko kreditnya. 
  • Surat kredit yang telah disortir kemudian “dijual” oleh pihak bank kepada perusahaan efek sebagai bentuk manajemen risiko. 
  • Perusahaan efek lalu menyortir kembali surat yang didapatkan dari bank tersebut sesuai dengan tingkat risiko. Hasil sortiran ini kemudian “dijual” lagi oleh pihak perusahaan efek ke investor ritel maupun investor institusi dengan berbagai tingkat harga. 
  • Tingkat keuntungan investasi EBA ini nantinya sangat tergantung dengan kemampuan nasabah membayar kredit. 

Lalu bagaimana dengan Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)? Sederhananya, EBA Syariah adalah transaksi EBA yang berlandaskan hukum-hukum syariah. Misalnya, surat bukti kredit yang “dijual” adalah surat bukti KPR Syariah atau bank penerbit EBA adalah bank syariah. 

Selain produk keuangan di atas, Anda juga bisa berinvestasi syariah ke produk yang “real” seperti, tanah, emas, rumah dan lain-lain asalkan aset tersebut tidak diperoleh dengan cara yang haram seperti mencuri, judi, menipu atau mendzolimi orang lain. 

Sebab, pada dasarnya praktik bisnis syariah itu cukup sederhana. Sepanjang objek yang diperdagangkan dan cara untuk mendapatkannya tidak haram, maka boleh-boleh saja dilakukan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *