Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa Itu Anjak Piutang (Factoring)?

Anjak Piutang (Factoring)

Piutang merupakan aset atau aktiva perusahaan yang paling likuid (mudah dicairkan) kedua setelah uang tunai (kas) dan aset setara kas. Ketika ada utang jangka pendek yang ditagih, sementara uang tunai dan aset setara kas tidak mencukupi untuk membayarnya, sebuah perusahaan bisa mencairkan piutang yang dimilikinya dimilikinya kepada pihak lain, atau melakukan sebuah transaksi yang disebut dengan anjak piutang atau factoring

Pengertian Anjak Piutang

Anjak piutang (factoring) adalah transaksi pengalihan kepemilikan piutang dari satu pihak kepada pihak lain. Pengalihan kepemilikan ini dilakukan dengan cara membeli piutang tersebut dengan harga diskon. 

Selain bisa digunakan untuk membayar utang, umumnya transaksi ini di Indonesia digunakan untuk transaksi pembiayaan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2. 

Misalnya, perusahaan Anda adalah supplier bahan baku untuk perusahaan lain. Seringkali, perusahaan mitra tersebut langsung mengambil barang dari Anda seminggu sekali tapi pembayarannya sebulan sekali. Transaksi anjak piutang akan terjadi jika Anda menjual nota bukti piutang atau pengambilan barang perusahaan mitra tersebut ke bank untuk mendapatkan uang tunai. Dengan demikian, tugas penagihan piutang tersebut bukan lagi ada di tangan Anda, melainkan di tangan bank terkait. 

Jadi, dalam transaksi contoh di atas ada 3 pihak yang terlibat, yaitu perusahaan Anda selaku penjual, bank atau juga disebut dengan the factor selaku pembeli piutang Anda, dan perusahaan mitra atau the lender atau klien sebagai pihak yang memiliki utang kepada Anda. 

Manfaat Anjak Piutang

Berikut ini beberapa manfaat dari transaksi ini:

1. Menambah jumlah uang kas perusahaan

Saat menjual piutang kepada bank, Anda akan mendapatkan uang kas tambahan. Oleh karena itu, transaksi ini dicatat sebagai piutang berkurang di kolom kredit dan kas bertambah di kolom debit. Uang kas yang tersedia ini kemudian dapat Anda gunakan untuk memutar roda bisnis perusahaan atau membayar utang jangka pendek. 

2. Mitigasi risiko

Transaksi ini juga merupakan salah satu cara untuk memitigasi risiko dengan cara mengalihkan risiko yang dimiliki oleh klien kepada bank atau pembeli piutang tersebut. Hal ini karena dengan transaksi ini, seluruh tanggungan dalam piutang tersebut menjadi hak pembeli.

Misalnya, perusahaan mitra bisnis Anda mengalami masalah keuangan yang cukup serius sehingga perlu waktu tambahan untuk melunasi utangnya. Karena perlu uang kas tambahan sekaligus takut kalau mitra tersebut gagal membayar utangnya, Anda lantas menjual nota piutang mitra tersebut kepada bank. Dengan demikian, mitra harus membayar utangnya kepada bank dan apabila mitra tersebut gagal membayar utang, maka bank yang akan menanggung risikonya. 

3. Melancarkan proses produksi

Dengan tambahan uang kas dan risiko yang berhasil ditekan, maka produksi barang dan jasa di perusahaan Anda bisa berjalan dengan lebih lancar. Misalnya, dengan uang yang diperoleh dari transaksi ini Anda bisa membayar gaji karyawan, memperbaiki mesin yang rusak, membeli bahan baku baru dan lain sebagainya. 

4. Mengalihkan tugas penagihan

Tidak jarang, sebuah perusahaan menjual nota piutang yang dimilikinya bukan karena butuh uang kas atau takut gagal bayar, melainkan karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk menagih utang ke mitranya. Dengan melakukan transaksi ini, maka tugas penagihan utang kini tidak lagi menjadi tugas perusahaan dan menjadi tugas pembeli piutang tersebut (bank atau lembaga keuangan lainnya). 

Mekanisme Anjak Piutang

Mekanisme transaksi ini secara teoritis cukup sederhana. Misalnya, A memiliki piutang kepada B. Karena satu dan lain hal, A butuh uang tunai tapi B susah ditagih. Untuk mengatasi masalah ini, A lantas menjual nota piutang yang telah ditandatanganinya dan B kepada C. Dengan demikian, A mendapatkan uang tunai dan C berhak menagih utang kepada B. 

Dalam praktiknya, untuk mengajukan permohonan factoring kepada bank pemohon anjak piutang (A) harus memenuhi syarat tertentu. Hal ini karena sebagai lembaga keuangan, bank tentunya tidak ingin menanggung piutang dari perusahaan yang berisiko tinggi. Oleh sebab itu, kegagaln bayar dalam transaksi ini juga dapat berpengaruh terhadap BI Checking.

Contohnya cara pengajuan anjak piutang di Bank BCA Syariah. Di bank yang satu ini, baik pemohon maupun nasabahnya harus telah berdiri sebagai perusahaan selama minimal 3 tahun. Selain itu, nasabah dan klien harus telah melakukan transaksi selama 6 bulan terakhir dan berniat untuk melakukan transaksi jangka panjang. 

Jenis-Jenis Anjak Piutang

Transaksi anjak piutang terdiri dari berbagai jenis tergantung dengan jenis layanan yang disediakan oleh bank atau pihak pembeli piutang tersebut. Berikut ini beberapa diantaranya:

1. Full service factoring

Full service factoring adalah layanan anjak piutang yang menerima semua piutang yang diajukan oleh pemohon, termasuk apabila piutang tersebut berisiko tinggi (bad debt). Pembeli piutang yang menggunakan transaksi ini berhak untuk menagih, menerbitkan invoice, hingga menerima uang dari lender (pihak peminjam). Meskipun demikian, full service factoring adalah salah satu transaksi factoring yang banyak disediakan saat ini. 

2. Resource factoring

Dalam factoring jenis ini, pihak bank tidak akan menerima piutang berisiko tinggi. Kalaupun menerimanya, segala risiko gagal bayar harus ditanggung oleh si pemohon sendiri. 

3. Bulk factoring

Bulk factoring adalah jenis kontrak anjak piutang yang hanya mencakup pembayaran dibayar di muka (DP) saja dan penagihan periodik kepada lender (pihak peminjam). 

4. Maturity factoring

Dalam factoring jenis ini, pihak bank atau pembeli piutang tidak berperan sebagai pihak yang menagih piutang tersebut, melainkan sebagai pengawas terjadinya transaksi, penata administrasi, dan pelindung kredit saja.

5. Agency factoring

Dalam kontrak jenis agency factoring, pemohon berhak menerbitkan invoice yang mengatasnamakan pihak bank (pembeli piutang). Akan tetapi segala hal teknis, mulai dari administrasi hingga penagihan tetap berada di tangan pemohon. 

6. Invoice Discounting Factoring

Jenis kontrak anjak piutang yang lain adalah Invoice Discounting Factoring. Pada kontrak ini, pihak bank memang akan membeli piutang dari pemohon, namun pemohon harus menagih piutang tersebut sendiri ke klien. Apabila klien telah menyelesaikan pembayaran, maka tugas pemohon adalah mengirim uang pembayaran tersebut kepada bank. 

7. Undisclosed factoring

Jenis terakhir dari transaksi factoring adalah undisclosed factoring. Dalam kontrak ini, bank menerima piutang berisiko tinggi dan bahkan menyediakan perlindungan terhadap risiko tersebut. Namun, umumnya bank hanya akan menerima 80% dari utang berisiko tinggi tersebut.

Selain factoring, Anda juga bisa memperoleh uang kas tambahan menggunakan piutang yang Anda miliki dengan cara mengajukan invoice financing. Bedanya dengan factoring adalah, pada invoice financing, pihak bank atau lembaga keuangan tidak akan membeli piutang Anda, melainkan memberikan pinjaman kepada Anda berdasarkan piutang tersebut. 

Jadi, transaksi apa yang akan Anda pilih untuk menambah uang kas? Tulis komentar Anda di bawah.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *