Lompat ke konten
Daftar Isi

Apakah Debt Collector itu Legal? Beserta Dasar Hukum

Dasar Hukum Debt Collector

Penagih utang adalah mimpi buruk bagi nasabah yang memiliki tunggakan atau macet. Sang debt collector seringkali berlaku kasar secara kata-kata dan bahkan perbuatan termasuk menarik paksa barang-barang berharga milik nasabah sebagai pengganti angsuran. Apakah debt collector itu legal? Bagaimana peraturan OJK dan Bank Indonesia tentang pekerjaan ini?

Legalitas Keberadaan Debt Collector

Biasanya debt collector beroperasi karena perintah dari pemberi kerja yang bisa bank, lembaga pembiayaan, maupun fintech pinjaman online. Debt collector mesti melakukan pekerjaannya menagih hutang, hanya saja tentunya harus berdasarkan tata cara yang berlaku.

Banyak juga ditemui cara kerja debt collector menagih hutang yang berbuat seenaknya. Misalnya dengan menebar ancaman hingga bertindak kriminal. Tindakan tadi tentu tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih-lebih saat pandemi Covid-19 yang masih melanda, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan penundaan pembayaran angsuran hutang untuk para nasabah yang terdampak. Berarti debt collector diharuskan untuk menghentikan sementara aktivitas penagihan ke nasabah.

Bila ditanyakan, bagaimana legalitas debt collector? Memang tak ditemui ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang debt collector atau penagih utang. Penagih utang pada dasarnya beroperasi sesuai kuasa yang dikeluarkan pemberi utang (misalnya bank) guna menagih hutang ke peminjam (nasabah). Anda perlu mengetahui semua aspek legalitasnya dalam menghadapi debt collector yang meresahkan.

Perjanjian pelimpahan kuasa itu ditetapkan di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Khusus di sektor keuangan, tersedia ketentuan perundang-undangan di mana memfasilitasi perbankan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam menagih hutang.

Ketentuan dasar hukum debt collector itu ditetapkan pada:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (“PBI 11/2009”) seperti yang sudah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 mengenai Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (“PBI 14/2012”).
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”).
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 mengenai Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/51/DKSP Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/33/DKSP Tahun 2016 mengenai Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Jadi pada beberapa dasar hukum di atas yang mengatur mengenai aturan penagihan hutang kepada nasabah termasuk penggunaan debt collector yaitu :

  • Ketika menagih tunggakan Kartu Kredit maka penerbit Kartu harus menaati etika penagihan yang berlaku.
  • Penerbit Kartu Kredit dalam hal ini bank harus memastikan jika penagihan utang termasuk memakai debt collector harus dijalankan mengikuti aturan yang ditetapkan Bank Indonesia dan juga ketentuan perundang-undangan yang ada.
  • Bila menagih utang Kartu Kredit itu memakai jasa pihak ketiga maka bank harus memastikan jika: standar penagihan setara dengan bila dijalankan sendiri oleh Penerbit, penagihan hutang Kartu Kredit sebatas pada hutang Kartu Kredit dengan level tertentu.
  • Ketika menjalankan penagihan tunggakan Kartu Kredit maka pihak penerbit harus memastikan jika: petugas penagihan sudah mendapatkan training mengenai tugas-tugas dan etika menurut aturan yang berlaku, identitas petugas penagih harus dikelola sebaik-baiknya oleh penerbit.
    Petugas penagih ketika menjalankan penagihan harus menaati etika penagihan yaitu: memakai kartu identitas resmi dari Penerbit Kartu Kredit lengkap dengan foto diri, tidak boleh mengancam atau tindakan kekerasan dan juga mempermalukan nasabah, tidak boleh main fisik atau kata-kata kasar, dilarang menagih ke  selain pengutang, menagih dengan alat komunikasi tidak boleh dilakukan terus-menerus, menagih cuma bisa dilakukan di domisili nasabah, jam penagihan adalah dari 8 pagi hingga 8 malam atau di luar jam atau domisili jika memperoleh persetujuan nasabah.

Sanksi bagi Debt Collector Nakal

Jika mengacu ke beberapa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perilaku kekerasan yang dijalankan debt collector itu dapat dikenakan hukum.

Ketika debt collector menagih ke nasabah dengan mengeluarkan perkataan kasar serta dilakukan di depan umum, tentu dapat dikenakan pasal penghinaan sesuai pasal 310 KUHP. Barang siapa mengganggu kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan tersebut maka akan dipidana disebabkan menista yang hukumannya adalah kurungan paling lama 9 bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 4500.

Kemudian mengacu pada tindakan kekerasan atau penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 1,2,3 KUHP, maka debt collector yang melakukannya dapat dikenai sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua tahun delapan bulan (ayat 1). Kurungan 5 tahun (ayat 2) atau kurungan paling lama 7 tahun ( ayat 3). Lalu untuk penganiayaan dalam kategori berat yang mengakibatkan matinya orang lain akan dikenakan pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP dengan sanksi hukum yaitu penjara paling lama 8 tahun (ayat 1) atau pidana kurungan paling lama 10 tahun (ayat 2).

Debt collector yang melakukan penyerangan menggunakan tenaga bersama kepada orang atau barang maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP di mana sanksi pidana yang menanti yaitu kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan (ayat 1), kemudian juga pidana  kurungan paling lama 7 tahun (ayat 2 ke 1) atau pidana kurungan paling lama 9 tahun (ayat 2 ke 2). Malah juga hingga 12 tahun sesuai ayat 2 ke 3.

Peraturan OJK tentang debt collector adalah berupa himbauan ke perusahaan pembiayaan agar tak melakukan penagihan utang ke nasabah memanfaatkan jasa debt collector utamanya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Langkah tersebut seiring dengan diberikannya rileksasi pada lembaga pembiayaan dari pinjaman nasabah yang mengalami dampak karena Covid-19.

Kelonggaran tersebut kebanyakan diterima pada peminjam dengan latar belakang pekerjaan informal sebab tentu penghasilannya menurun gegara berlangsungnya pandemi Covid-19. Masyarakat dapat melaporkan apabila masih menjumpai lembaga pembiayaan yang menagih memanfaatkan jasa debt collector selama pandemi Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan ruang kepada perusahaan jasa keuangan agar dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang terkena imbas Covid-19 dengan tak menagih melalui debt collector. Jadi, jika Anda pernah meminjam uang dari bank namun belum mampu membayarnya, sebaiknya lakukan negosiasi dengan pijak penyalur kredit.

Peminjam yang terkena dampak dari Covid-19 wajib mengajukan permintaan restrukturisasi ke bank atau lembaga pembiayaan. Persetujuan restrukturisasi hutang tersebut kemudian diputuskan sesuai hasil asesmen dari pihak bank dan lembaga pembiayaan atas kesanggupan membayar peminjam maupun kesepakatan dari kedua belah pihak.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *