Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Kerja Debt Collector Pinjaman Online Menagih Utang

Cara Debt Collector Menagih Utang

Pada waktu waktu tertentu tersedianya pinjaman online (pinjol) bisa dijadikan penyelamat keuangan sekaligus jalan keluar dalam memenuhi kebutuhan darurat. Itu tentunya bila dimanfaatkan dengan tepat.

Namun pinjol pun bisa menjerumuskan bila tidak bijaksana menggunakannya. Bila angsurannya macet, masalah lain pun muncul, diteror oleh debt collector.

Jika pinjaman online diambil tanpa pertimbangan yang matang, utang akan semakin menumpuk dan sulit untuk dilunasi. Apabila angsuran terlambat atau macet, akan ada berbagai konsekuensi yang harus dihadapi. Selain dikenakan denda dan mengalami penurunan skor kredit yang negatif, nasabah juga akan dihadapkan dengan penagihan angsuran dari para debt collector.

Perilaku para debt collector seringkali menimbulkan kecemasan bagi nasabah yang memiliki utang pinjaman online dan sulit untuk melunasinya. Oleh karena itu, nasabah sebaiknya memahami cara kerja dari para debt collector pinjaman online dalam menagih utang.

Selain itu, nasabah juga sebaiknya mengambil pinjaman dari institusi yang telah terdaftar secara legal dan resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biasanya, perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah memiliki aturan baku dalam proses penagihan utang.

Penagih utang yang dimiliki pun menjalankan tugasnya tanpa mengancam kehidupan debitur. Sehingga cara penagihan debt collector yang merisaukan, menjurus perilaku layaknya preman, sampai melakukan ancaman tak akan ditemui nasabah. Kejadian itu akan dialami bila nasabah mengambil pinjol tak resmi dan tak terdaftar di OJK.

Cara Kerja Debt Collector Pinjaman Online

Sebelum mengulas mengenai trik menghadapi debt collector pinjol, nasabah sebaiknya memang harus mengerti dahulu mengenai ketentuan atau peraturan OJK mengenai cara kerja penagihan oleh debt collector.

Cara kerja debt collector pinjaman online dalam menagih utang menggunakan strategi ala preman, anarkis, sampai melakukan pengancaman. Bukan cuma penyalur resmi, namun bisa terjadi pada nasabah perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Bahkan, apakah pinjol ilegal tidak perlu dilunasi masih menjadi area abu-abu.

Saat ini ada banyak tawaran dari perusahaan pinjaman online dengan ketentuan bebas jaminan dan juga memberikan syarat yang mudah. Kemudian perusahaan financial technology yang resmi itu pun diharuskan agar tidak lagi menagih bila nasabah tidak jua melunasi sesudah 90 hari setelah jatuh tempo kredit.

Ketentuan tersebut dikeluarkan sesuai regulasi yang dibuat OJK. Kendati demikian, sebagai akibatnya, debitur otomatis dilaporkan kemudian didaftarkan dalam daftar hitam pengutang.

Ketika dimasukkan dalam daftar hitam peminjam maka nasabah yang tidak bisa membayar angsuran pinjaman online tak akan dapat mengambil pinjaman lain mulai dari bank hingga P2P Lending. Sehingga, saat menghadapi kesulitan keuangan yang mendesak, nasabah tak akan dapat lagi mengakses layanan keuangan dari institusi keuangan mana saja sampai tagihan pinjol yang macet dibayar seluruhnya.

Berlangsungnya kegiatan penagihan dari penagih utang acapkali dijadikan pertimbangan masyarakat ragu ketika akan mengambil pinjol. Kendati, asalkan mengambil perusahaan pinjol terpercaya yang sudah terdaftar di OJK, cara penagihan utang yang dijalankan debt collector tak akan mengakibatkan nasabah tak nyaman.

Di samping itu, ajukan pinjol secara bijaksana yang digunakan untuk kebutuhan penting. Dengan begitu risiko terjadinya angsuran macet tak sampai terjadi.

Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tahun 2012 di sana dijelaskan mengenai etika penagihan utang oleh debt collector yaitu :

  • Debt collector harus memakai kartu identitas resmi yang diberikan oleh perusahaan pinjol di mana tercetak foto diri bersangkutan.
  • Dilarang melakukan penagihan dengan memberikan ancaman, melakukan tindakan anarkis, maupun perbuatan yang dapat mempermalukan nasabah.
  • Dilarang melakukan tekanan fisik maupun perkataan saat melakukan penagihan.
  • Dilarang menagih kepada orang lain yang bukan nasabah.
  • Dilarang melakukan aktifitas penagihan terus-menerus dengan menelepon bahkan hingga tengah malam. Aturannya adalah dari jam 8 pagi – 8 malam.
  • Debt collector cuma diijinkan menagih di alamat peminjam. Penagihan selain di alamat dan waktu yang ditetapkan dibolehkan bila mendapat persetujuan dari peminjam.

Tak setiap debt collector bertugas menagih langsung utang kepada debitur. Berikut cara kerja debt collector pinjol yang dibedakan menjadi beberapa tugas yaitu :

Desk Collector

Merupakan tingkat pertama proses menagih utang kepada peminjam. Cara kerja dari desk collector ini yaitu memberikan pemberitahuan tanggal jatuh tempo pinjaman ke peminjam. Cara mengingatkan biasanya dengan sarana telepon serta wajib berbahasa sopan dan lembut sebab tugasnya adalah memberikan layanan ke nasabah.

Juru Tagih

Ia yang mengerti mengenai kondisi peminjam termasuk posisi keuangannya saat ini. Juru tagih wajib menyampaikan penjelasan dengan detil menggunakan bahasa persuasif sekaligus mengingatkan kewajiban peminjam dalam melunasi utang yaitu dengan menyicil setiap bulan. Juru tagih pun dapat menawarkan tenggat waktu kepada peminjam dalam melunasi pinjamannya.

Juru Sita

Bertugas mendatangi kediaman peminjam yang belum membayar tunggakan utang termasuk juga menjalankan penyitaan. Juru sita pun dapat menindaklanjuti secara hukum kepada peminjam yang tak mau memenuhi kewajibannya membayar utang.

Cara Cerdas Menghadapi Debt Collector yang Datang Menagih

Mungkin saja karena suatu sebab tertentu, nasabah belum bisa melunasi utang namun menolak kabur dari pinjaman online. Konsekuensinya, nasabah tersebut akan didatangi oleh penagih utang.

Tak perlu keburu panik, coba cara menghadapi debt collector pinjaman online berikut ini :

  • Cek Identitas: debt collector yang datang tak semestinya ditolak. Namun disambut secara sopan sambil bertanya kelengkapan identitasnya. Hal-hal yang harus ditanyakan yaitu siapa institusi yang memberik perintah penagihan, dan nomor kontak pemberi tugas penagihan. Ketaksesuaian foto dengan wajah orang yang datang menagih memberi sinyal nasabah untuk menolaknya.
  • Kartu Sertifikasi Profesi: harus dimengerti bila tiap debt collector yang menerima tugas menagih utang dari pinjol mesti membawa sertifikasi APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). Ketentuan itu dimaksudkan supaya penagih utang bisa memperlihatkan bukti kegiatan profesi yang tengah dijalankannya itu. Tanpa kartu sertifikasi profesi maka tak ada aktifitas penagihan yang bisa dilakukan.
  • Berikan penjelasan mengenai alasan menunggak: menerangkan dengan jelas sebab mengapa menunggak tagihan pinjol merupakan langkah yang urgen. Berikan penjelasan ke debt collector bila akan secepatnya menghubungi perusahaan pinjol guna menyelesaikan utang yang tertunggak. Perhatikan untuk tidak memberikan janji apapun ke penagih utang semata-mata untuk menambah masa penangguhan utang sebab malah akan mengakibatkan tindakan penagihan menjadi kian pelik.
  • Surat Kuasa Penagihan bila akan menyita barang: Surat kuasa merupakan bukti apabila barang sitaan akibat menunggak pelunasan utang boleh diambil. Surat kuasa tersebut harus dikeluarkan perusahaan pinjol dimana nasabah berutang. Karena itu, ketika penagih utang hendak melakukan penyitaan barang, minta bukti surat kuasa tersebut.
  • Sertifikat Jaminan Fidusia: di samping surat kuasa, nasabah pun harus mengecek sertifikat jaminan fidusia ketika mengalami penyitaan barang. Sertifikat tersebut boleh dalam bentuk surat asli maupun salinannya. Bilamana penagih utang tidak dapat memperlihatkan sertifikat jaminan fidusia tersebut, untuk itu nasabah tidak usah ragu untuk menolaknya.
Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *