Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Kerja Bank Syariah

Cara Kerja Bank Syariah

Dilansir dari Islamic Finance and Development Report tahun 2022 dari  the Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD) and Refinitiv, terdapat lebih dari 560 bank syariah yang tersebar di 760 negara di seluruh dunia. Dalam laporan yang sama, diperkirakan pada tahun 2021 jumlah aset bank syariah di seluruh dunia naik 17% hingga hampir mencapai 4 triliun USD. Jumlah aset ini diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 5,9 triliun USD pada tahun 2026 mendatang. 

Meskipun Indonesia bukan merupakan negara dengan jumlah aset bank syariah terbesar, namun perkembangan perbankan syariah di negeri ini terbilang baik. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan, per Mei 2023 terdapat 13 bank syariah  dan 20 Unit Usaha Syariah yang beroperasi di Indonesia. Dari segi aset, total aset bank syariah di Indonesia menurut laporan tersebut mencapai 785 triliun rupiah atau lebih tinggi 3 triliun rupiah dibandingkan dengan aset perbankan ini pada Desember tahun 2022 lalu. 

Namun tahukah Anda perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional dan bagaimana cara kerja jenis bank ini? Simak selengkapnya berikut ini:

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat menggunakan hukum Islam. Sama seperti bank pada umumnya, lembaga ini juga bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan. Hanya saja, mekanisme penghimpunan dan pembiayaan tersebut harus disesuaikan dengan hukum Islam.

Selain itu, bank syariah juga diawasi secara khusus oleh Dewan Pengawas Syariah, sebuah jajaran dalam manajemen bank yang bertanggung jawab secara langsung kepada Majelis Ulama’ Indonesia (MUI). Dalam bank konvensional, tidak ada dewan ini. 

Beberapa sumber menyebutkan bahwa sistem lembaga syariah ini sudah ada sejak zaman khulafaur rasyidin, namun muncul kembali pada tahun 1960-an ketika Mit-Ghamr Savings Bank berdiri di Mesir. Di Indonesia sendiri, perbankan syariah baru muncul pada tahun 1991 setelah berdirinya Bank Muamalat, sebelumnya MUI telah melakukan musyawarah untuk membentuk bisnis keuangan Islam ini pada tahun 1990. 

Prinsip Dasar Bank Syariah

1. Bebas bunga

Dalam agama Islam, bunga bank atau riba adalah suatu hal yang dilarang. Dalam konsep Islam, uang yang dikembalikan oleh peminjam harus sama dengan uang yang dipinjamkan.. Apabila nominal uang yang dikembalikan lebih besar dibandingkan dengan nominal uang yang dipinjam, maka selisih pinjaman tersebut disebut dengan riba. Hal ini khususnya jika rasio riba tersebut bersifat tetap. 

Sebaliknya, ekonomi Islam menggunakan sistem bagi hasil, laba, dan upah tergantung dengan jenis kontrak atau akadnya. Sistem ini memungkinkan nominal pembayaran keuntungan kepada nasabah atau bank berbeda-beda tergantung dengan nominal keuntungan yang diperoleh bank dan nasabah pembiayaan. 

2. Tidak boleh membiayai dan melakukan transaksi yang melanggar hukum agama

Dalam hal pembiayaan, bank syariah tidak hanya harus tunduk pada hukum negara, tetapi juga harus tunduk pada hukum agama. Bank ini tidak boleh membiayai proyek atau perusahaan yang memiliki bisnis yang bertentangan dengan hukum agama, seperti produksi bir, perusahaan perjudian, perusahaan yang menimbun barang untuk memanipulasi supply (ikhtikar) dan lain sebagainya. 

Tidak hanya dari segi pembiayaan, pengelolaan di bank syariah itu sendiri tidak boleh melanggar agama dengan melakukan transaksi yang bersifat gharar (moral hazard), maysir (judi dan spekulasi) dan berbagai transaksi lainnya dalam agama Islam. 

Sebaliknya, OJK menuturkan bahwa dalam operasionalnya, bank syariah harus bergerak dengan prinsip berikut:

  1. Keadlian. Keuntungan dan risiko ditanggung bersama secara adil sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
  2. Kemitraan. Dalam hal ini, status bank, nasabah peminjam dan nasabah penyimpan adalah mitra atau sejajar.
  3. Transparan. Sebagai lembaga yang mengelola dana nasabah, bank wajib bersikap transparan dengan menyampaikan laporan keuangannya. 
  4. Universal. Meskipun didasarkan pada hukum Islam, namun bank syariah boleh diakses oleh siapa saja, dari agama apapun dan dari ras apapun. Selain itu, lembaga ini juga tidak boleh memberikan perlakukan yang berbeda kepada nasabah hanya atas dasar SARA.

Produk dan Layanan Bank Syariah

1. Penghimpunan dana

Sama seperti bank pada umumnya, lembaga ini juga menghimpun dana dari masyarakat melalui layanan seperti tabungan, deposito dan giro. Perbedaannya adalah terletak pada akad yang digunakan dan pengelolaannya. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan beberapa jenis akad, seperti:

1. Wadiah yad dhamanah

Sederhananya, wadiah adalah akad titipan. Jika Anda menitipkan barang ke teman Anda, maka boleh dikatakan Anda menggunakan akad wadiah. Dalam ekonomi Islam, wadiah terbagi menjadi dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah

Wadiah yad amanah adalah jenis akad titipan yang tidak memperbolehkan pihak yang dititipi untuk menggunakan barang yang dititipkan. Adapun wadiah yad dhamanah adalah jenis akad titipan yang memperbolehkan pihak yang dititipi untuk  menggunakan atau mengelola barang titipan tersebut. 

Namun, pihak yang dititipi yang dalam hal ini adalah bank tidak boleh sembarangan dalam mengelolanya. Dalam kontrak akad ini, harus tercantum izin penyaluran dana dan rincian-rincian biaya serta risiko yang harus ditanggung oleh nasabah. Selain itu, bank juga tidak boleh menjanjikan nominal keuntungan di muka. 

Contoh dari produk yang menggunakan akad ini adalah produk tabungan dan giro syariah.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah akad atau kontrak antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana tersebut (mudharib). Dalam proses penghimpunan dana, nasabah adalah shahibul mal,  dan bank adalah mudharib. Berbeda dengan wadiah, pada akad mudharabah, bank wajib menyampaikan nilai bagi hasil yang diberikan kepada nasabah.

Akad ini nantinya terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

  1. Mudharabah mutlaqah. Pada jenis ini, bank atau mudharib berhak mengalokasikan dana nasabah ke dalam bisnis apapun selama tidak bertentangan dengan hukum syariah.
  2. Mudharabah muqayyadah. Pada jenis ini, nasabah membuat ketentuan untuk bank mengenai penggunaan dananya. Mudharabah mutlaqah terbagi lagi menjadi dua yaitu on balance sheet dan off balance sheet. Pada jenis pertama, bank bertindak sebagai mudharib sementara pada jenis kedua, nasabah shahibul maal bertemu dengan nasabah mudharib secara langsung, sementara bank berperan sebagai mediator. 

Contoh dari produk yang menggunakan akad ini adalah produk deposito mudharabah.

Dari akad-akad di atas, produk simpanan bank syariah kemudian didiversifikasi kembali sesuai dengan kebutuhan nasabah. Misalnya, tabungan dana pendidikan, tabungan berjangka, tabungan untuk haji.

2. Penyaluran dana

Dalam skema penyaluran dana atau pembiayaan, terdapat beberapa jenis akad yang akan digunakan, yaitu:

1. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli yang mana pembeli (dalam hal ini nasabah) mengetahui nominal keuntungan yang diperoleh penjual (bank). Biasanya, akad ini digunakan untuk pembelian aset dengan nominal besar sehingga pembayarannya dilakukan secara mengangsur.

Misalnya, Anda ingin membeli laptop seharga Rp5.000.000 menggunakan pembiayaan dari bank. Bank akan membeli laptop tersebut terlebih dahulu dari toko lalu kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan harga Rp5.250.000. Baik Anda maupun bank tahu kalau keuntungan yang diperoleh bank adalah Rp250.000. 

Contoh produk yang menggunakan akad ini adalah pembiayaan alat elektronik seperti di atas atau KPR. 

2. Salam

Salam adalah akad jual beli dalam bentuk pesanan alias barang yang diperdagangkan belum ada atau belum jadi, sementara pembeli membayar terlebih dahulu. Dalam akad ini, bank berperan sebagai pembeli. Selayaknya akad pesanan pada umumnya, jika pada tanggal jatuh tempo ternyata barang yang dibeli tidak sesuai dengan kriteria, maka pembeli berhak mendapatkan pengembalian dana. 

3. Istishna’

Hampir mirip dengan salam, istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pesanan. Namun bedanya dengan salam adalah, umumnya akad ini digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek dengan nominal besar, sehingga bisa diangsur. 

Selain itu, dalam akad istishna’ juga harus jelas produk yang akan akan diperdagangkan. Jelas di sini bukan berarti produknya harus ada, melainkan harus ada informasi rinci mengenai produk tersebut, mulai dari lokasi, harga, ukuran dan lain sebagainya. Apabila tidak ada penjelasan rinci ini, maka risiko akan ditanggung oleh nasabah.

Umumnya, akad seperti salam dan istishna’ di atas digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembiayaan pembangunan pabrik, pembiayaan pembangunan perumahan dan lain sebagainya. 

4. Ijarah

Ijarah adalah transaksi sewa menyewa. Dalam transaksi ini, nasabah adalah penyewa dan bank adalah pemilik aset yang disewa. Sebagaimana ketika Anda menyewa rumah, ada sejumlah uang yang harus Anda bayarkan kepada bank. Sejumlah uang ini disebut dengan ujrah atau upah. 

Beberapa contoh produk dan layanan yang menggunakan akad ini seperti sewa rumah dalam mekanisme Ijarah muntahiya bit tamlik (akad sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan aset oleh nasabah). 

5. Mudharabah

Berbeda dengan transaksi penghimpunan di atas, dalam akad pembiayaan mudharabah bank berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah berperan sebagai pengelola. Nominal bagi hasil harus ditentukan dalam kontrak (akad). Umumnya, distribusi keuntungan dalam akad ini lebih besar kepada shahibul maal, namun kerugian atau risiko juga harus ditanggung oleh shahibul maal kecuali jika risiko tersebut akibat kelalaian mudharib

6. Musyarakah

Sedikit berbeda dengan mudharabah, musyarakah adalah akad pembiayaan yang mana baik bank maupun nasabah berperan sebagai pemilik modal (joint venture). Oleh sebab itu, rasio keuntungan dan risiko juga dibagi rata sesuai dengan kontribusi bank dan nasabah. 

7. Wakalah

Wakalah atau perwakilan adalah akad layanan yang disediakan oleh bank yang berperan menjadi wakil dari sebuah nasabah. Contoh produk yang menggunakan akad ini adalah letter of credit (LoC) dalam kredit perdagangan dimana bank mewakili nasabah terkait untuk membayar suatu produk pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Nasabah tersebut lantas mengembalikan uang bank secara mengangsur. 

8. Kafalah

Kafalah berarti pertanggungan. Dalam akad ini, bank menanggung nasabah atau pihak kedua atas kewajiban pihak kedua tersebut kepada pihak ketiga. Contoh produk yang menggunakan akad ini adalah Bank Garansi, dimana bank menyediakan surat pertanggungan untuk nasabah yang bisa diberikan oleh nasabah tersebut kepada pihak ketiga. 

9. Sharf

Sharf adalah akad syariah untuk tukar menukar mata uang asing (valas). 

10. Rahn

Rahn adalah akad gadai. Dalam perbankan, akad gadai ini bisa digunakan ketika Anda mengajukan pembiayaan dengan menggunakan agunan atau menggadaikan emas. 

Saat ini banyak bank syariah yang juga menyediakan mobile dan internet banking yang memudahkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan tabungan maupun pembiayaan di atas dari manapun dan kapanpun.

Keuntungan Menggunakan Bank Syariah

1. Terhindar dari riba dan transaksi lain yang dilarang oleh agama

Dengan menyimpan uang di bank syariah, Anda tidak perlu khawatir jika uang tersebut digunakan untuk membiayai perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang-bidang yang haram atau proyek-proyek yang dilarang oleh agama. 

2. Mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil

Meskipun demikian, nasabah penyimpan juga berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil. Meskipun tidak tetap, sebagaimana bunga, namun tentunya pendapatan ini bisa menjadi passive income untuk Anda. 

3. Transparansi akad

Kecuali untuk beberapa transaksi seperti sharf atau gadai, ada banyak jenis akad pembiayaan yang bisa Anda pilih. Setiap akad memiliki detail yang berbeda. Anda bisa memilih akad pembiayaan yang menurut Anda paling ringan dan paling sesuai dengan kondisi bisnis Anda saat ini. 

Bank syariah juga merupakan lembaga resmi yang diakui legalitasnya oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sama seperti bank umum lainnya, sehingga keamanannya terjamin.  Untuk mengetahui bank syariah terbaik terbaru di Indonesia, Anda bisa mengklik tautan di bawah ini:

Bank Syariah Terbaik

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *