Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara KPR Rumah Bekas dan Dokumen yang Diperlukan

Kpr rumah bekas

Setiap orang tentu bercita-cita untuk memiliki rumah impian. Eits tetapi tidak semua menginginkan rumah impian dengan membeli rumah baru. Ada sebagian yang lebih senang membeli rumah bekas karena dirasa lebih menguntungkan. 

Apa saja sih keuntungan melakukan KPR rumah bekas? Kemudian bagaimana supaya Anda bisa mengajukan KPR rumah bekas ke pihak bank. Tanpa berlama-lama lagi, berikut kelebihan, syarat, cara dan hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan mengajukan KPR rumah bekas. Selengkapnya berikut ini!

Kelebihan KPR Rumah Bekas 

Sebagian orang mungkin berpikir, kalau ada rumah baru mengapa pilih yang bekas. Eits tetapi ternyata banyak manfaat yang bisa didapatkan dari membeli KPR rumah bekas atau second. Apa saja? Berikut penjelasannya!

1. Harganya yang relatif lebih murah 

Salah satu kelebihan membeli rumah bekas adalah harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan rumah baru. Oleh karena itu, rumah second lebih cocok bagi Anda yang ingin memperoleh rumah dengan budget pas-pasan. 

Jadi angsuran yang dibayarkan untuk KPR tidak memangkas semua gaji yang Anda punya, hal ini meringankan beban. Tak heran,masih banyak orang yang memutuskan untuk mengajukan pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk rumah second

2. Lahan yang lebih besar dibanding perumahan 

Kelebihan lainnya yang akan dirasakan ketika memutuskan untuk mengajukan pinjaman KPR rumah second  adalah lahan yang lebih besar apabila dibanding dengan lahan di perumahan yang sempit dan sudah disesuaikan dengan ketentuan agen perumahan. 

Apalagi bagi keluarga yang memiliki banyak anggota, tentu lahan perumahan standar tidak cukup menampung seluruh anggota. Jadi banyak orang yang kemudian memutuskan untuk membeli rumah second karena lahannya lebih luas dan lebih lega. 

3. Tidak perlu menunggu lagi untuk segera menempatinya 

Biasanya ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah KPR baru, maka akan diminta menunggu hingga pembangunan selesai. Hal tersebut bisa membutuhkan waktu bulanan hingga tahunan. Tidak cocok bagi Anda yang ingin segera menempati hunian tersebut.

Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah membeli KPR rumah bekas. Jadi Anda bisa langsung menempatinya setelah akad kredit selesai dan tidak lagi menunggu waktu yang lama. Lingkungannya pun juga sudah terbentuk, Anda bisa segera memiliki tetangga tidak seperti di perumahan yang harus menunggu hingga unit terjual. 

Syarat KPR Rumah Bekas 

Setelah mengetahui kelebihan memilih membeli rumah dengan pembiayaan dari bank, Anda mungkin mulai tertarik untuk melakukannya. Eits tetapi ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu lho, apa saja? Simak selengkapnya berikut ini!

Syarat kreditur untuk KPR rumah bekas:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Merupakan pegawai tetap atau pekerja profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  3. Memiliki usia minimal 21 tahun dan saat telah jatuh tempo pembayaran umur maksimalnya adalah 55 tahun.
  4. Calon kreditur lolos BI checking

Sementara itu persyaratan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki surat menikah bagi yang sudah menikah dan surat cerai bagi yang sudah bercerai
  4. Menyerahkan slip gaji 3 bulan terakhir 
  5. Menyerahkan surat keterangan bekerja 
  6. Menyerahkan buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi sertifikat rumah yang hendak dibeli
  8. Fotokopi IMB rumah yang akan dimiliki
  9. Fotokopi pembayaran PBB terbaru rumah second 
  10. Surat kesepakatan jual beli yang telah dibubuhi tanda tangan atas materai penjual dan pembeli rumah

Cara KPR Rumah Bekas 

Lalu bagaimana cara mengajukan KPR rumah bekas? Berikut langkah-langkah lengkapnya!

1. Cari rumah bekas dan buat kesepakatan dengan penjual 

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR rumah second adalah menjadi rumah yang hendak Anda beli. Supaya tidak ditipu, sebisa mungkin Anda menggali informasi sedetail mungkin tentang rumah tersebut, pastikan bukan tanah sengketa dan hindari masalah-masalah lainnya. 

Jika sudah sreg dan yakin, Anda bisa melakukan kesepakatan dengan penjual. Negosiasi mengenai harga supaya menguntungkan bagi penjual dan pembeli. Tetapi ingat jangan ada intimidasi dan pemaksaan. 

2. Pilih bank mana yang digunakan untuk KPR 

Setelah menemukan rumah bekas yang melakukan kesepakatan dengan penjual mengenai harga, maka selanjutnya Anda bisa pilih bank mana yang hendak Anda gunakan untuk mengajukan KPR.

Daftar bank penyedia KPR bisa Anda temukan dari berbagai informasi, kemudian tinggal menyesuaikan saja dengan diri Anda. sebab semua tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. 

3. Melewati proses penilaian 

Setelah menentukan bank dan mengajukan persyaratan yang sudah disebutkan, maka selanjutnya adalah melewati proses penilaian. Bank akan menilai sejauh mana kelayakan calon kreditur menerima pinjaman KPR dengan melihat BI checking, dan apakah layak rumah tersebut diberi pinjaman dengan nilai tertentu. 

4. Pengurusan Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Apabila bank sudah memberikan penilaian baik dan menyetujui pengajuan Anda, maka yang akan dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK) di bank. Dalam pembentukan SPK ini pastikan poin yang dituliskan bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi pembeli maupun penyedia layanan KPR. Beberapa hal yang harus diperhatikan secara detail adalah mengenai suku bunga, biaya appraisal rumah, atau biaya tambahan lainnya. 

5. Tanda tangan akad sebagai bukti yang sah 

Terakhir, adalah menandatangani akad sebagai finalisasi, selain itu menjadi bukti yang sah bahwa Anda telah melakukan kredit KPR rumah second. Dengan begitu kini Anda bisa menempati rumah dan mulai membayar angsuran bulan depan. 

Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum KPR Rumah Bekas 

Meski membeli rumah bekas secara KPR memiliki kelebihan, namun Anda juga perlu mempertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum mengambil keputusan.

  1. Biaya tambahan berupa renovasi, biasanya orang yang membeli rumah second berpikiran untuk memperbaikinya dikemudian hari. itu artinya Anda harus menyiapkan dana tambahan untuk melakukan renovasi, dan biaya renovasi tentu bukan sesuatu yang murah. Jadi bisa pertimbangkan dulu matang-matang sebelumnya. 
  2. Sulitnya mencari rumah bekas yang sesuai, karena Anda harus mencari terlebih dahulu rumah itu sendiri dan melakukan negosiasi maka tantangannya adalah saat mencarinya. Hal tersebut bukan sesuatu yang mudah, dan tentu perlu proses panjang. Jadi perlu dipertimbangkan apakah ada waktu dan tenaga untuk melakukannya.
  3. Risiko timbul masalah tanah, terakhir salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah adanya risiko mengenai tanah. Rumah bekas biasanya bisa timbul masalah seperti sengketa lahan, tanah warisan yang belum selesai dan lain sebagainya. Pertimbangkanlah hal tersebut sebagai risiko yang harus ditanggung.

Nah, berikut di atas merupakan kelebihan, syarat, cara dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan saat mengajukan pinjaman KPR di bank. Untuk mengambil keputusan besar, banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Semua keputusan ada di tangan Anda, pilih mana yang baik menurut Anda dan bisa membuat hidup menjadi lebih baik.

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *