Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Membeli Rumah Dengan Pembiayaan Dari Bank

Cara Membeli Rumah Dengan Pembiayaan Dari Bank

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, tentu kini kebutuhan terhadap hunian semakin penting bagi warga negara Indonesia. Belum lagi harga tanah dan bangunan pun terus naik karena tingkat permintaannya yang tinggi. 

Salah satu alternatif mendapatkan hunian dengan tanpa ribet adalah dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari bank. Saat ini industri perbankan Indonesia sudah menawarkan 2 produk pembiayaan yang dapat Anda manfaatkan untuk membeli rumah impian. 2 jenis produk pembiayaan tersebut adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Berikut ini beberapa tahapan cara membeli rumah dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank :

1. Survei Fasilitas Pembiayaan

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan melakukan survei fasilitas pembiayaan di bank yang berbeda. Anda bisa melakukan survei secara online maupun offline. Saat survei, pastikan Anda berhasil mendapatkan beberapa informasi berikut:

  1. Kebijakan suku bunga KPR dan KTA yang diterapkan oleh pihak bank. 
  2. Kebijakan DP rumah yang diterapkan bank. 
  3. Developer mana saja yang telah bekerja sama dengan bank terkait. 
  4. Syarat dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin mengajukan KPR/KTA. 
  5. Khusus bank syariah, coba tahu lebih detail mengenai akad-akad yang akan digunakan. 

Jika Anda berhasil mengumpulkan data-data di atas dari beberapa bank, maka Anda bisa membandingkan mana bank yang memiliki fasilitas pembiayaan yang lebih mudah versi Anda. 

2. Cari Rumah Yang Anda Inginkan

Jika sudah tahu perusahaan developer mana saja yang bekerjasama dengan bank, kini saatnya mencari rumah yang Anda inginkan. Biasanya, bank mensyaratkan persentase minimal DP yang lebih rendah apabila Anda membeli rumah dari developer yang bekerjasama dengan bank. 

Dalam tahap ini, Anda bisa mempertimbangkan harga rumah, fasilitasnya, potensi nominal DP dan cicilan rumah tersebut dan bank apa yang bekerjasama dengan developer rumah itu. 

Biasanya, marketing dari pihak developer juga akan membantu Anda mengurus KPR mulai dari menjelaskan langkah-langkah sampai membantu Anda menyiapkan dokumen. Tidak hanya itu, Anda juga bisa bertanya mengenai cara penyelesaian pembuatan surat menyurat terkait rumah tersebut kepada pihak marketing developer terkait.

Terdapat beberapa opsi rumah yang bisa Anda pikirkan yaitu membeli rumah baru biasa, rumah second, rumah dari pelelangan bank atau membeli rumah subsidi. Masing-masing alternatif rumah memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

3. Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Perlu diingat bahwasannya setiap bank memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Syarat dokumen untuk membeli rumah baru dan rumah second dengan KPR atau KTA-pun juga berbeda. Namun secara umum, berikut ini beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga. 
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi NPWP.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan minimal 1 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening koran.
  • Fotokopi SIUP (untuk pengusaha).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan  (untuk pengusaha).

4. BI/SLIK Checking

Saat Anda mengajukan permohonan kredit, pihak bank akan langsung memeriksa kondisi BI/SLIK Checking Anda. BI/SLIK Checking adalah database nasional yang berisi skor dan riwayat kredit seseorang. 

Skor kredit dalam BI/SLIK Checking ini terbagi dari 1-5. Skor 1 berarti kredit lancar atau nasabah terkait tidak memiliki kredit dalam bentuk apapun selama 2 tahun terakhir. Sebaliknya, skor 5 berarti kredit macet alias nasabah tersebut memiliki tanggungan kredit yang belum dibayarkan selama 180 hari terakhir. 

Ini artinya, semakin skor Anda mendekati angka 5, maka semakin susah pula Anda mendapatkan kredit KPR atau KTA. Sebab, tentunya bank tidak akan meminjamkan dana kepada nasabah yang susah ditagih dan sering menunggak pembayaran kredit. 

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan KPR atau KTA, pastikan tagihan kredit Anda yang lainnya mulai dari kredit motor sampai kartu kredit sudah bersih. Kalau semisal Anda kesulitan melunasi kredit, Anda bisa mengajukan pemutihan kartu kredit

5. Appraisal Property

Proses selanjutnya adalah appraisal property. Appraisal property adalah proses survei lokasi yang dilakukan oleh tim ahli perumahan dari bank untuk menentukan potensi harga rumah tersebut berdasarkan kondisi fisik rumah, lokasi dan kondisi pasar perumahan secara umum (Investopedia). 

Proses ini nantinya akan Anda lewati jika bank menilai bahwa Anda adalah nasabah yang cocok untuk menerima KPR berdasarkan riwayat dan skor kredit Anda. Pada proses ini, nantinya Anda akan dimintai biaya tambahan senilai Rp. 500.000 sampai Rp. 1.250.000. 

Biaya ini dapat Anda bayarkan sebelum atau sesudah survei. Apabila Anda membayar biaya ini survei berlangsung, maka Anda harus siap jika uang biaya ini hangus kalau permohonan kredit Anda tidak disetujui bank. 

6. Proses Analisa Potensi Kredit 

Pada tahap ini, bank sudah memiliki data-data yang diperlukan mulai dari data pribadi dan keuangan nasabah, hingga rincian kondisi rumah yang diajukan oleh nasabah tersebut. Oleh karena itu proses selanjutnya adalah bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk menentukan apakah Anda sebagai nasabah cocok untuk mendapatkan kredit atau tidak. 

Jika proses pengajuan kredit KPR atau KTA Anda di suatu bank ditolak, Anda tidak perlu khawatir sebab, Anda bisa mengajukan kredit di bank lainnya atau membeli rumah dengan cara lain tanpa pinjaman bank. 

7. Proses Pemindahtanganan Properti

Jika pengajuan kredit Anda disetujui oleh pihak bank, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pemindahtanganan properti dari bank ke nasabah melalui akad jual beli atau akad pinjaman (tergantung kesepakatan). 

Proses ini bisa dengan cepat diselenggarakan apabila hak dan kewajiban bank maupun nasabah (seperti pembayaran DP) telah dipenuhi dan nasabah tersebut telah membayar pajak untuk kredit perumahan terkait. 

KPR atau KTA, Pilih Mana?

Dari sekian banyak fasilitas pendanaan yang disediakan oleh bank, KPR dan KTA adalah dua fasilitas pembiayaan paling populer, apalagi jika untuk membeli rumah. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan saat memilih kredit rumah menggunakan KPR atau KTA. Beberapa hal tersebut adalah:

  1. Proses pengurusan. Umumnya proses pengurusan KTA lebih mudah dan cepat dibandingkan KPR. 
  2. Plafon. Umumnya plafon kredit tanpa agunan (KTA) lebih rendah dibandingkan KPR. Menurut beberapa sumber, plafon KTA hanya Rp. 300.000.000. 
  3. Tenor. Tidak seperti tenor KPR yang bisa dilunasi hingga 25 tahun, tenor KTA hanya 5 tahun saja. Oleh sebab itu, KTA cenderung cocok untuk nasabah yang ingin membeli rumah dan sudah memiliki DP yang cukup besar. 
  4. Cicilan. Dengan tenor yang hanya 5 tahun (60 bulan), maka tidak heran jika jumlah cicilan KTA cenderung lebih besar dibandingkan KPR. 

Nah, itu tadi cara membeli rumah dengan pembiayaan dari bank baik berbentuk KPR maupun KTA.Untuk membantu Anda memilih kredit apa yang cocok untuk Anda, berikut ini investbro hadirkan simulasi kredit KPR.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *