Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Cara melaporkan debt collector ke polisi

Sebagai kreditur, Anda pasti sudah mengetahui salah satu risiko dari pengajuan kredit. Risiko ini hadir jika Anda terlambat membayar atau melakukan penunggakan yaitu didatangi debt collector. Jika Anda memang benar melakukan penunggakan atau tidak membayar cicilan maka itu adalah hal yang wajar didatangi debt collector.

Tentu dalam penagihan kredit, terdapat tata cara atau prosedur yang harus dipatuhi. Tidak bisa sembarangan karena hal ini menyangkut transaksi yang legal. Apalagi jika melakukan penagihan atau penarikan tidak etis, mengganggu kenyamanan orang lain atau bertindak kasar. Anda bisa melakukan pelaporan ke pihak kepolisian jika hal tersebut terjadi.

Bagi yang belum tahu, bagaimana sih prosedur pelaporan debt collector yang kasar dan semena-mena. Berikut penjelasan mengenai apa itu debt collector, cara melaporkan dan tips menghadapi ancaman debt collector. Yuk simak artikel ini sampai akhir! 

Apa Itu Debt Collector?

Debt collector adalah pihak yang bertugas menghubungkan antara pihak kreditur dengan pemberi utang mengenai penagihan cicilan atau utang. Bagi yang sering mengajukan kredit tentu tidak asing dengan istilah yang satu ini. 

Karena merupakan pekerjaan resmi dan legal, debt collector diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP pada 7 Juni 2012 mengenai Penagihan Utang Kartu Kredit. Sehingga segala sesuatunya telah diatur dalam sebuah prosedur. 

Biasanya, debt collector memiliki data diri kreditur yang memiliki tunggakan atau bahkan tidak membayar cicilan sama sekali. Penagih utang diperbolehkan mendatangi alamat kreditur tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. 

Penagihan apabila dilakukan sesuai prosedur maka sah-sah saja. Tetapi berbeda lagi jika saat menagih dilakukan dengan tindakan tidak menyenangkan seperti mengintimidasi, dan mengancam atau bahkan kekerasan yang mengancam nyawa. Anda bisa mengajukan laporan ke pihak kepolisian jika hal tersebut benar terjadi. Cara melaporkan debt collector ke polisi ada 2 yang bisa ditempuh. Simak berikut ini!

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Melalui Kantor Terdekat

1. Datangi kantor terdekat

Pihak kepolisian pada dasarnya memiliki wilayah administrasi yang terbagi berdasarkan pemerintah daerah. Anda bisa melaporkan kejadian yang tidak menyenangkan dari debt collector ke polsek, polres polda hingga Mabes Polri.

2. Laporkan kejadian pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Setelah Anda sampai ke pihak kepolisian terdekat, segera datangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian SPKT ini yang menangani berbagai pengaduan yang masuk, memberikan berbagai informasi dan melakukan administrasi awal. 

3. Dilakukan penyidikan 

Setelah laporan masuk, pengajuan Anda akan diselidiki oleh penyidik sebagai langkah awal, Anda bisa menceritakan kronologi beserta menunjukkan bukti, sehingga bisa dinilai apakah kasus yang diajukan layak dilaporkan dan dibuatkan laporan polisi.

4. Proses laporan dilakukan 

Jika dinilai layak, maka proses laporan Anda akan terus berjalan. Anda tinggal mengikuti prosedur yang ada sampai pada akhirnya di pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan.

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Melalui Call Center 

Cara lain yang bisa ditempuh dalam mengadukan keluhan mengenai hal yang tidak menyenangkan dari debt collector adalah dengan menghubungi call center. Simak caranya berikut ini!

1. Siapkan pulsa terlebih dahulu

Hal yang pertama harus dilakukan adalah menyiapkan pulsa terlebih dahulu. Pastikan handphone yang digunakan untuk menghubungi call center sudah memiliki pulsa baik prabayar maupun pascabayar.

2. Hubungi 110

Nomor call center pihak kepolisian berada pada angka 110. Anda bisa mencari pos polisi dan nomor teleponnya dari seluruh kantor kepolisian, tinggal memilih kepolisian terdekat saja. Catat dan segera hubungi.

3. Hubungi nomor kepolisian terdekat 

Jika sudah mendapatkan nomor telepon pihak kepolisian terdekat, Anda bisa langsung bisa menghubunginya nomor telepon tersebut dan menyampaikan keluhan yang dirasakan. Laporan akan diproses dan dilakukan penyidikan.

Tips Menghadapi Ancaman Debt Collector 

Setelah mengetahui cara melaporkan penagih utang ke pihak kepolisian, hal yang harus Anda tahu dalam penagihan yang salah adalah bagaimana menghadapi ancaman yang mereka lakukan. Berikut tips menghadapi ancaman debt collector yang bisa dicoba:

1. Tanyakan pada mereka surat resmi penagihan hutang

Dalam menghadapi debt collector pinjol, hal yang pertama kali harus dilakukan saat Anda didatangi oleh penagih utang adalah menanyakan surat penagih utang. Apalagi jika Anda ditagih pada kondisi yang tidak etis. Misalnya, Anda sedang dalam perjalanan, tiba-tiba di lampu merah dihadang dan diancam untuk menyerahkan kendaraan Anda dengan dalih penarikan kredit karena penunggakan bayar.

Sebelum melepaskan kendaraan Anda pada penagih hutang tersebut, Anda berhak menanyakan surat resmi, karena seperti yang dijelaskan di awal, pekerjaan sebagai penagih hutang merupakan pekerjaan legal dan resmi dan sudah diatur dalam undang-undang.

2. Berlari ke tempat umum yang ramai 

Jika Anda diancam dan diintimidasi di tempat yang sepi, maka hal yang harus dilakukan adalah berlari ke tempat yang ramai. Hal ini meminimalisir supaya tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang. 

3. Jangan takut dan tetap bersikap tegas

Jika berhadapan dengan debt collector yang menagih utang dengan semena-mena, maka Anda tidak perlu takut. Hadapi dengan tenang dan berikan alasan logis mengapa hal tersebut terjadi, sebisa mungkin tetap tegas dan jangan menunjukkan gelagat ketakutan. Karena jika Anda menunjukkan rasa takut, penagih utang tersebut akan semakin mengintimidasi Anda. 

4. Laporkan ke pihak berwenang 

Terakhir, hal yang bisa dilakukan jika mendapat ancaman dari penagih utang adalah melaporkan ke pihak berwenang. Terdekat, bisa ke kantor polisi. Namun Anda juga bisa melaporkan ke pihak lain apabila debt collector yang datang adalah ilegal dan tidak bisa menunjukkan bukti penagihan utang. 

Anda bisa melakukan pelaporan ke Bank Indonesia melalui telepon 021-131, atau melalui email bicara@bi.go.id dan mengisi form pengaduan online melalui www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form .

Tidak hanya Bank Indonesia, Anda bisa melaporkan pinjaman online nakal ke Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 di jam kerja atau bisa juga mengirimkan keluhan ke email konsumen@ojk.go.id .

Terakhir, pihak lain yang berwenang menangani penagih utang ilegal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini berwenang menangani penagih yang suka melakukan aktivitas yang merugikan konsumen. Bisa dihubungi di call center YLKI di 021-7981858 atau 7971378.

Nah, berikut merupakan cara melaporkan debt collector ke kantor polisi dan tips bagaimana menghadapi ancaman penagih utang. Dengan begitu, Anda mengurangi potensi didatangi debt collector nakal yang menagih semena-mena dan mempermalukan diri Anda di hadapan umum. Yuk mulai sekarang bijak dalam melakukan segala sesuatu.

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *