Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK!

Pinjaman online ilegal merupakan pinjaman online yang tidak resmi terdaftar. Mereka menggunakan praktik bisnis yang membuat resah seperti menggunakan teknik penagihan utang yang tidak etis.

Banyak perusahaan pinjaman online tidak resmi yang beroperasi namun sebenarnya belum terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan kata lain, berbagai jenis pinjaman online ini dianggap ilegal.

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Jika Anda menemukan indikasi adanya pinjaman online bermasalah Anda bisa melaporkannya ke pihak kepolisian dan penyampaian informasi ke OJK.

Jika menemui perusahaan nakal, misalnya ingin melaporkan pinjol yang mengakses kontak HP secara ilegal atau memiliki debt collector yang menagih utang dengan tidak etis, segera adukan ke OJK. Pengaduan dengan telepon silahkan hubungi nomor 157.

Selain itu melaporkan pinjaman online ke OJK juga bisa dilakukan melalui website pengaduan ke OJK. Di sana tersedia formulir yang berupa penyampaian pengaduan, pertanyaan dan permintaan informasi:

Berikut langkah-langkah melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK:

  1. Identifikasi jenis permasalahan yang dialami, seperti tindak pidana penipuan, ketidaksesuaian perhitungan, atau keberatan atas perlakuan penagihan.
  2. Tentukan produk yang bermasalah, seperti produk asuransi, surat kredit, atau kredit kendaraan.
  3. Pilih perusahaan yang bersangkutan dengan produk yang bermasalah tersebut. Jika perusahaan yang dicari tidak ada, tandai kotak yang sesuai.
  4. Isi informasi permasalahan yang dialami, termasuk kronologi, tanggal kejadian, lokasi, daerah kejadian, dan jumlah kerugian dalam format rupiah.
  5. Lanjutkan dengan mengisi biodata diri, termasuk nama, alamat, nomor telepon, provinsi, dan email.
  6. Unggah identitas diri menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  7. Unggah file yang berisi informasi atau kronologi kejadian produk yang bermasalah dalam bentuk tulisan di Word.
  8. Unggah Surat Pernyataan Bermaterai 6.000 yang sudah ditandatangani.
  9. Konfirmasi informasi dan isi captcha.
  10. Klik tombol Kirim Pengaduan.
  11. Setelah mengirim pengaduan, jangan segera menutup tab atau browser, karena Anda akan menerima Nomor Layanan dan PIN untuk memantau perkembangan laporan aduan yang telah Anda layangkan.
  12. Cek email yang didaftarkan untuk melihat nomor layanan dan PIN.

Anda bisa melihat statusnya di web resmi OJK di menu daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di halaman Perusahaan Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Silakan klik link berikut.

Jika pinjaman online yang Anda curigai tidak terdaftar di halaman tersebut, maka perusahaan tersebut memang merupakan layanan pinjaman online ilegal. Silakan lakukan langkah pelaporan ke Polres atau Polda di daerah Anda. Bisa juga melalui situs pengaduan resmi Patroli Siber di patrolisiber.id pada menu Laporkan atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id.

Lalu bagaimana jika resmi terdaftar? Jika layanan pinjaman online telah terdaftar di OJK namun memiliki masalah, silakan lakukan pengaduan ke OJK melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen). Terdaftar bukan berarti akan memberikan layanan terbaik. Simak tips dalam memilih pinjol terbaik yang pernah Investbro ulas.

Aplikasi Pengaduan dan Pelaporan dari OJK

Saat ini layanan layanan pinjaman online semakin banyak bermunculan sehingga terkadang menimbulkan permasalahan yang bisa disebabkan oleh kesalahan informasi, salah paham, kesalahan sistem hingga yang paling parah adalah sampai pada tindakan penipuan.

Namun saat ini konsumen/nasabah tidak perlu bingung untuk melaporkan pinjaman online atau meminta solusi atas permasalah yang Anda alami. Anda bisa melayangkan pengaduan dan pelaporan melalui APPK dari OJK.

APPK atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen merupakan program website yang dibuat untuk melayani penanganan pelaporan dari konsumen dan penyelesaian sengketa. Anda sebagai konsumen dari jasa keuangan seperti pinjaman online, bisa menggunakan Aplikasi ini untuk mendapat perlindungan bantuan dan hukum.

Berikut gambaran proses pelaporan dalam APPK:

Dari sisi konsumen

  • Konsumen menyampaikan pengaduan terkait permasalahan atas produk atau layanan jasa keuangan seperti pinjaman online.
  • Konsumen melengkapi data berupa kronologi permasalahan dan identitas diri.
  • Konsumen akan mendapat tiket untuk memantau pengaduannya.

Dari pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)

  • PUJK menerima pengaduan dari konsumen.
  • PUJK akan memberikan penjelasan dan tanggapan atas pelaporan tersebut
  • PUJK akan diberi tenggat waktu oleh OJK untuk menyelesaikan permasalahan

Dari pihak LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)

  • Apabila tidak terjadi kesepakatan antara konsumen dan PUJK, maka konsumen bisa meminta bantuan LAPS untuk penyeelsaian masalahnya.
  • Konsumen meneruskan pengaduan ke LAPS
  • LAPS akan menerima dokumen dan informasi pengaduan dan memfasilitasi penyelesaian masalah.

Cara Mengecek Status Pengaduan Pinjaman Online di OJK

Setelah Anda mengirim pengaduan, informasi atau pertanyaan, laporan Anda akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak OJK. Jika Anda ingin melihat perkembangan atau status pengaduan Anda, silakan kunjungi situs Kontak157 dari OJK, kemudian masukkan nomor pengaduan dan PIN, lalu klik tombol Masuk. Jika lupa nomor dan PIN silakan buka email yang Anda daftarkan dalam proses pengaduan.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *