Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Membeli Rumah Subsidi dengan Over Kredit

Cara Membeli Rumah Subsidi dengan Over Kredit

Sebagai salah satu kebutuhan primer, tidak heran kalau rumah banyak dicari. Sayangnya dengan harga tanah dan bahan bangunan yang melambung, harga beli rumah baru kini juga semakin meningkat dan susah untuk dijangkau sebagian besar masyarakat Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan berbagai program. Salah satunya adalah program rumah subsidi, yaitu rumah murah yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia dengan pendapatan di bawah Rp. 4.000.000 dan bisa dicicil menggunakan mekanisme KPR

Umumnya, kredit rumah menggunakan KPR harus dilunasi sampai akhir. Namun ada juga beberapa pengguna yang menemukan kesempatan baru untuk mendapatkan hunian sehingga alih-alih melunasi cicilannya, mereka melakukan mekanisme over kredit. 

Over kredit adalah mekanisme pemindahtanganan cicilan dan kepemilikan rumah kepada orang lain sebelum kredit atas rumah tersebut lunas. Bagi pemilik awal, adanya mekanisme ini membuat mereka lebih fleksibel untuk memilih pindah rumah ke lokasi lain sementara bagi pemilik kedua, hal ini bermanfaat untuk meringankan cicilan rumah selanjutnya. 

Namun pertanyaannya adalah, apakah mekanisme over kredit bisa dilakukan untuk rumah subsidi? Dan kalau bisa bagaimana caranya dan berapa biayanya? Untuk mengetahui hal tersebut, simak ulasannya berikut ini:

Apakah Boleh Over Kredit Rumah Subsidi?

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014, mekanisme over kredit diperbolehkan untuk rumah subsidi. Syaratnya adalah pemilik lama rumah tersebut harus sudah tinggal di lokasi selama minimal 5 tahun dan harus dilakukan melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Ketentuan ini sudah relatif lebih mudah dibandingkan peraturan sebelumnya. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 3 tahun 2004, praktik over kredit rumah subsidi dilarang dan bahkan pelakunya bisa dikenai denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Dengan peraturan baru ini, Anda bisa membeli rumah subsidi yang sebelumnya sudah pernah dipakai orang dan menjualnya kembali jika dalam waktu 5 tahun ke depan Anda ingin pindah lokasi hunian karena satu dan lain hal. 

Cara Membeli Rumah Subsidi dengan Over Kredit

Berikut ini beberapa langkah menjual dan membeli rumah subsidi dengan mekanisme over kredit:

  1. Mencari pembeli atau penjual rumah subsidi. Anda bisa mencarinya di berbagai aplikasi jual beli rumah terpercaya.
  2. Setelah pembeli dan penjual sudah ketemu, silahkan Anda mendatangi bank yang menyediakan kredit KPR kepada Anda bersama pembeli tersebut untuk mengajukan permohonan take over kredit.
  3. Pembeli mengisi surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada bank.
  4. Bank lantas akan memeriksa surat permohonan tersebut dan beberapa dokumen persyaratan yang Anda dan pembeli tersebut bawa.
  5. Setelah disetujui, maka hak dan kewajiban kredit berpindah dari Anda kepada pembeli tersebut. 
  6. Pihak bank akan membuatkan surat perjanjian kredit baru dan akta jual beli baru serta  Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan untuk ditandatangani kedua belah pihak. 
  7. Anda dan pembeli baru tersebut lantas harus ke notaris untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya. 

Lewat skema ini sertifikat kepemilikan rumah tersebut sudah langsung dibalik nama dari nama Anda selaku pemilik lama menjadi nama si pembeli rumah Anda. Hanya saja, sertifikat kepemilikan tersebut masih tetap akan dipegang bank dan baru bisa diambil ketika kewajiban kreditnya telah lunas. 

Syarat Membeli Rumah Subsidi

Syarat Membeli Rumah Subsidi dengan Over Kredit

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus Anda penuhi jika Anda ingin menjual atau membeli rumah subsidi Anda dengan mekanisme over kredit. Syarat dokumen tersebut antara lain:

  1. Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli.
  2. NPWP penjual dan pembeli.
  3. Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak.
  4. Buku nikah dari kedua belah pihak.
  5. Fotocopy IMB.
  6. Salinan bukti pembayaran pajak PBB.
  7. Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama.
  8. Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru.
  9. Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli.
  10. Salinan bukti pembayaran angsuran.
  11. Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris. 

Syarat Membeli Rumah Subsidi dengan Kredit KPR

Selain harganya yang relatif jauh lebih murah dibandingkan rumah baru (bisa sekitar 150 sampai 160 jutaan), rumah subsidi juga bisa dibeli dengan mekanisme KPR. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah ini dengan mekanisme KPR biasa, maka berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

Syarat umum

  1. Anda adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di negeri ini.
  2. Usia Anda minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Anda telah bekerja minimal selama 1 tahun.
  4. Sebelumnya belum pernah mengajukan KPR.
  5. Memiliki gaji pokok maksimal Rp. 4 juta untuk KPR rumah tapak dan minimal 7 juta untuk KPR rumah susun.
  6. Mempunyai NPWP.

Syarat dokumen

  1. Fotocopy kartu identitas (KTP, KK).
  2. Fotocopy buku atau akta nikah.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Foto resmi.
  5. Slip gaji atau surat keterangan pendapatan lainnya seperti, surat profesi dan lain-lain.
  6. Surat keterangan masih bekerja.
  7. Surat keterangan belum memiliki rumah.
  8. Buku tabungan bank terkait.
  9. SPT Tahunan.
  10. Mengisi formulir KPR dengan baik dan benar.

Berapa Biaya Untuk Over Kredit Rumah Subsidi?

Selain mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, Anda juga perlu membayar beberapa biaya untuk mensukseskan proses take over rumah subsidi. Beberapa biaya tersebut adalah:

Biaya notaris:

  1. Pemeriksaan sertifikat: Rp. 100.000.
  2. Pemeriksaan pajak: Rp. 200.000.
  3. Pembuatan akta jual beli: Rp. 2.400.000.
  4. Balik nama sertifikat: Rp. 750.000.
  5. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp. 1.200.000.
  6. Pembuatan Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp. 2.500.000.

Biaya bank:

  1. Pajak pembeli sebesar 5% dari total harga jual.
  2. Biaya penalti pelunasan cicilan rumah sebesar 1%-3% dari harga awal rumah tersebut.
  3. Pajak penjualan rumah sebesar 2,5% dari harga awal rumah tersebut.

Jangan lupa Anda juga harus mempertimbangkan biaya-biaya tersembunyi lainnya seperti, biaya pembuatan dokumen persyaratan di atas dan biaya mobilisasi untuk mengurus semua proses take over. Jadi, pertimbangkan masak-masak sebelum Anda mengajukan take over KPR rumah subsidi atau membeli hunian dengan cara ini ya.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *