Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Langkah dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari oleh para pegawai, terutama mereka yang sebentar lagi akan masuk masa pensiun. Pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS dapat dilakukan melalui dua opsi, yakni secara online maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat. Prosesnya pun sebenarnya mudah dilakukan, tanpa perlu menunggu hingga usia peserta mencapai 56 tahun.

Bagaimana cara melakukan pencairan JHT dengan mudah? Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan tentunya. Oleh karena itu, ikuti prosedur atau langkah-langkahnya berikut ini.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui website ataupun aplikasi Jamsostek Mobile. Prosedur online ini dapat dilakukan bagi Anda yang tidak memiliki akses mumpuni ke kantor BPJS, misalnya terlalu jauh lokasinya. Pencairan JHT bisa karena mengalami beberapa kondisi, antara lain mengundurkan diri atau terkena PHK, peserta sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total/tetap, meninggalkan Indonesia selamanya, klaim manfaat 10%, dan klaim manfaat 30% untuk perumahan.

Meskipun hanya melalui gadget saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

Syarat bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Apabila Anda termasuk peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan, dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan berkas sebagai berikut.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Rekening dan buku tabungan
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Pernyataan tidak bekerja yang dibuktikan dari Surat Keterangan Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, ataupun PHI (Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika memilikinya

Syarat peserta mencapai usia pensiun

Pencairan JHT BPJS dapat dilakukan ketika seorang peserta telah memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Sehingga begini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Rekening dan buku tabungan
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Pensiun
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika memilikinya

Syarat peserta mengalami cacat total/tetap

Selain karena PHK dan masuk usia pensiun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan bagi peserta yang mengalami kecacatan total/tetap karena kecelakaan, operasi, dan sebagainya. Ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online bagi peserta tersebut.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Rekening dan buku tabungan
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total atau permanen
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika memilikinya

Syarat peserta meninggalkan negara Indonesia selamanya (berlaku bagi WNI maupun WNA)

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak meninggalkan Indonesia ataupun berpindah kewarganegaraan, bisa juga mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Catat, ini berkas persyaratan yang wajib dilengkapi!

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP (bagi WNI) atau KITAS (bagi WNA)
  • Rekening dan buku tabungan (WNI dan WNA)
  • Paspor aktif (WNI dan WNA)
  • Surat keterangan tidak lagi kembali ke Indonesia (khusus WNI)
  • Surat pernyataan bukti pindah kewarganegaraan serta pengurusan pindah kewarganegaraan (khusus WNI)
  • Surat keterangan telah berhenti bekerja/kontrak kerja di Indonesia (WNI dan WNA)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada

Syarat klaim sebagian 10%

Peserta dapat mengajukan klaim manfaat sebesar 10%, setidaknya sudah memenuhi persyaratan sebagai peserta BPJS selama minimal 10 tahun. Penuhi persyaratannya berikut.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP 
  • Rekening dan buku tabungan)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan berhenti bekerja di suatu perusahaan atau surat keterangan aktif bekerja di perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada

Syarat klaim sebagian 30% untuk perumahan

Peserta dapat mengajukan klaim manfaat sebesar 30% untuk DP (uang muka) perumahan, setidaknya sudah memenuhi persyaratan sebagai peserta BPJS selama minimal 10 tahun. Penuhi persyaratannya berikut.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP 
  • Rekening dan buku tabungan bank yang bekerjasama untuk pencairan JHT 30% dari kepemilikan rumah
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan berhenti bekerja di suatu perusahaan atau surat keterangan aktif bekerja di perusahaan
  • Dokumen bank yang bekerjasama
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau datang langsung ke kantor, semuanya sama dengan syarat yang tertera pada cara virtual (online). Namun yang membedakan adalah berkas-berkas tersebut dibawa ke kantor cabang BPJS terdekat dalam bentuk cetak (hardcopy).

Namun apabila kartu peserta JAMSOSTEK hilang, Anda perlu menambahkan lampiran berupa surat keterangan kehilangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Kemudian membawa semua berkas persyaratan yang telah disebutkan pada poin sebelumnya sesuai kondisi. Nantinya petugas BPJS akan membantu pencairan dana JHT di kantor cabang terdekat.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Pencairan JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat di domisili saat ini. Ketika hendak mencairkan dana, pastikan Anda membawa seluruh persyaratannya ke kantor agar prosesnya dapat lebih mudah. Ikuti prosedur pencairan JHT berikut ini.

  1. Bawa seluruh berkas untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kondisi: peserta terkena PHK/mengundurkan diri, peserta usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total/permanen, meninggalkan wilayah NKRI secara permanen (WNA maupun WNI), klaim manfaat 10%, serta klaim manfaat 30% untuk uang muka perumahan.
  2. Datangi kantor BPJS terdekat sambil membawa seluruh persyaratan berkas pada poin pertama.
  3. Isi secara lengkap formulir pengajuan pencairan JHT di kantor BPJS.
  4. Serahkan berkas dokumen kepada petugas. Nantinya petugas akan memberikan nomor antrian, sehingga Anda diminta untuk menunggu giliran dipanggil sesuai urutan.
  5. Tahap selanjutnya, petugas BPJS akan mengambil foto diri Anda dan melalui tahapan wawancara. Ikuti semua prosedurnya hingga selesai.
  6. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil dilakukan, uang telah masuk ke rekening peserta.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank, asalkan bank tersebut memang menjalin kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Prosedurnya dan persyaratan yang perlu dipersiapkan pun sama saja dengan mencairkan di kantor BPJS cabang.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor bank terdekat, yakni membawa seluruh berkas, kemudian ambil nomor antrian sembari mengisi formulir. Nantinya Anda diminta untuk menemui pihak Customer Service guna membantu proses pencairan dana. Namun apabila tidak dapat cair hingga 14 hari, biasanya muncul notifikasi di HP, sehingga perlu segera menghubungi pihak Customer Service bank tersebut.

Cara Mencairkan BPJS secara Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan lewat website maupun aplikasi Jamsostek Mobile. Ikuti prosedurnya berikut ini untuk klaim JHT.

Cara mencairkan BPJS lewat website

Klaim dana JHT dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Begini prosedurnya.

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan dalam bentuk scan dokumen. Pastikan tidak ada gambar pecah maupun buram guna mempermudah proses verifikasi data.
  2. Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian login pada laman tersebut.
  3. Isikan data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, juga nomor peserta BPJS.
  4. Unggah semua scan dokumen, termasuk foto terbaru dalam bentuk format JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal ukurannya 6 MB.
  5. Cek semua berkas unggahan, jika sudah sesuai lalu klik Simpan.
  6. Apabila sudah berhasil diunggah sekaligus telah menyelesaikan keseluruhan prosedurnya, peserta akan menerima pemberitahuan melalui email.
  7. Tahap berikutnya jika semua data berhasil diunggah, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda lewat panggilan video sesuai jadwal. Panggilan video ini adalah untuk melakukan wawancara secara virtual sekaligus proses verifikasi data. Jangan lupa mempersiapkan berkas aslinya.
  8. Selesai. Saldo JHT sudah dicairkan ke rekening bank peserta. (Pelajari cara cek saldo BPJS).

Cara mencairkan BPJS lewat aplikasi Jamsostek Mobile

Apabila mempunyai aplikasi Jamsostek Mobile, Anda dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi tersebut. Pelajari prosedurnya di bawah ini.

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan dalam bentuk scan dokumen. Pastikan tidak ada gambar pecah maupun buram guna mempermudah proses verifikasi data.
  2. Login ke akun dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar.
  3. Pilih menu Pengkinian Data pada halaman utama aplikasi.
  4. Pada menu tersebut ditampilkan data diri peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek ulang semua datanya, pastikan bahwa semuanya benar. Klik Sudah.
  5. Tahapan berikutnya adalah verifikasi data, yakni biometrik data.
  6. Isi seluruh data diri secara lengkap. Hal ini juga termasuk NPWP (jika ada) dan nomor rekening peserta. Jangan lupa menambahkan kontak darurat.
  7. Jika sudah diisi, aplikasi akan menampilkan seluruh data tersebut. Klik Konfirmasi apabila sudah benar datanya.
  8. Pilih menu Jaminan Hari Tua, klik Klaim JHT.
  9. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  10. Lakukan verifikasi wajah. Tertera jumlah saldo JHT, kemudian jika sudah lanjutkan proses dengan klik Selanjutnya.
  11. Konfirmasi Klaim JHT. Selesai, tunggu saldo JHT dikirimkan ke rekening Anda.

Proses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat. Segera siapkan persyaratannya agar proses klaim saldo JHT tidak terkendala.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *