Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Rumusnya

Cara Menghitung SHU

Tahukah Anda bahwa pada tahun 2020 ada sekitar 127.124 unit koperasi di Indonesia dan rata-rata nilai SHU untuk setiap koperasi tersebut adalah sebesar 210 juta per tahun (Kata data). Nilai rata-rata SHU tertinggi berasal dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa yang mencapai 230 juta rupiah lalu disusul dengan koperasi di Sulawesi yang berhasil membukukan SHU sebesar 210 juta rupiah. 

Lantas, apa yang disebut dengan SHU dan bagaimana cara menghitungnya? Simak pembahasan lengkapnya di sini:

Apa itu SHU (Sisa Hasil Usaha)?

Menurut UU No.25/1992, adalah nilai pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban lain yang harus ditanggung oleh koperasi tersebut dalam satu tahun buku.

Sisa hasil usaha ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa pos, seperti dana cadangan operasional, dan dibagikan kepada para anggota koperasi tersebut. Sedikit berbeda dengan dividen, pembagian SHU kepada para anggota tidak hanya berdasarkan nominal modal yang disetorkan anggota tersebut saja, melainkan juga kontribusinya terhadap keberlangsungan koperasi. 

Besarnya persentase pembagian SHU untuk berbagai kebutuhan ini harus sudah ditentukan sebelumnya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Meskipun bisa jadi kecil, hasil pembagian SHU ini juga bisa menjadi sumber pendapatan pasif bagi para anggotanya. 

Rumus SHU 

Untuk mengetahui cara menghitung SHU, Anda harus tahu terlebih dahulu rumus SHU. Rumus sisa hasil usaha adalah:

SHU untuk anggota  = JUA + JMA

Keterangan:

JUA : Jasa usaha anggota, yaitu nominal kontribusi anggota terhadap bisnis koperasi. Rumus untuk menghitung variabel ini adalah:

JUA = (Total penjualan yang berasal dari anggota : Total keseluruhan penjualan koperasi) x Persentase porsi SHU untuk JUA x Nilai total SHU. 

JMA : Jasa modal anggota, yaitu nominal modal atau simpanan dalam koperasi simpan pinjam yang diserahkan oleh anggota. JMA dihitung dengan rumus:

JMA = (Nominal modal atau simpanan dari anggota : Total modal atau simpanan koperasi) x Persentase SHU untuk JMA x SHU

Cara Menghitung SHU Koperasi

1. Ketahui struktur modal koperasi

Meskipun memiliki badan usaha koperasi, namun tidak menutup kemungkinan kalau modal operasional badan usaha ini tidak hanya berasal dari simpanan anggota, tetapi juga pinjaman dari instansi lain, entah itu bank, maupun pemerintah. Oleh sebab itu, penting kiranya bagi Anda sebagai pengurus koperasi untuk mengetahui struktur modal dari badan hukum ini. 

2. Ketahui transaksi per anggota

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya pembagian SHU kepada masing-masing anggota tidak hanya berdasarkan kontribusi modal, tetapi juga kontribusi usaha dari anggota tersebut termasuk pinjaman yang diberikan kepadanya. Katakanlah, sebuah koperasi tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga serba usaha. Ini artinya, transaksi anggota ke usaha lain koperasi tersebut juga harus dihitung. 

Caranya bagaimana? Anda bisa menggunakan kartu anggota. Nomor di kartu anggota tersebut dapat dimasukkan begitu si anggota terkait melakukan transaksi, entah itu menyimpan, meminjam atau membeli produk di toko koperasi. 

3. Catat komponen biaya koperasi

Pada dasarnya, SHU mirip dengan laba bersih dalam sebuah koperasi. Oleh karena itu, untuk mendapatkan variabel ini, Anda harus mengetahui komponen biaya koperasi yang Anda kelola dengan baik. 

4. Tentukan persentase pembagian SHU

Setelah menentukan total SHU, Anda harus membagi SHU tersebut kedalam beberapa komponen, seperti jasa usaha, jasa modal, dana cadangan, untuk pengurus dan lain sebagainya. Nilai persentase ini harus ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. 

Contoh Perhitungan SHU

Koperasi Sinar Maju Jaya adalah koperasi simpan pinjam sekaligus koperasi serba usaha di desa Maju Jaya. Pada tahun 2022 lalu, koperasi ini memiliki data sebagai berikut:

KeteranganJumlah
Penjualan1,300,000,000
Harga pokok penjualan850,000,000
Beban gaji360000000
Beban listrik2,500,000
Beban air1,000,000
Laba sebelum pajak86,500,000
Pajak4325000
Beban bunga875,000
Laba setelah pajak alias total SHU81,300,000
Cara menghitung total SHU
KeteranganJumlah
Total simpanan anggota983,000,000
Total modal dari pinjaman400,000,000
Total transaksi dari anggota835,000,000
Persentase SHU untuk modal anggota (JMA)20%
Persentase SHU untuk usaha anggota (JUA)25%
Persentase SHU untuk dana cadangan usaha30%
Persentase SHU untuk dana pengembangan staf10%
Persentase SHU untuk dana pengembangan usaha15%
Data pembagian SHU

Maka, nilai JMA dan JUA adalah:

JUA = (Total penjualan yang berasal dari anggota : Total keseluruhan penjualan koperasi) x Persentase porsi SHU untuk JUA x Nilai total SHU. 

JUA= (835,000,000 : 1,300,000,000) x 25% *81,300,000 = Rp13.054.903,85

JMA= (Nominal modal atau simpanan dari anggota : Total modal atau simpanan koperasi) x Persentase SHU untuk JMA x SHU

JMA = (983,000,000 : (983,000,000+400,000,000)) x 20% x 81,300,000) = Rp11, 557,180,04

Total SHU yang diterima anggota adalah sebesar:

SHU untuk anggota  = JUA + JMA

=Rp13.054.903,85 + Rp11.557.180,04 = 24.612.083,89

Berbeda dengan saham yang nominal dividen per investor dibagi sesuai dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya, SHU yang dibagikan kepada anggota disesuaikan dengan kontribusi anggota tersebut terhadap modal dan operasional koperasi. 

Lalu, bagaimana dengan jumlah yang diterima oleh setiap anggota yang berbeda? Misalnya, Pak Jufri adalah salah satu anggota Koperasi Sinar Maju Jaya. Selama tahun 2022, Pak Jufri memiliki simpanan sebesar Rp10.000.000 di KSP Sinar Maju Jaya dan memiliki catatan transaksi sebesar 3.500.000 di Supermarket Sinar Maju Jaya, maka nilai SHU yang diterima oleh Pak Jufri adalah:

 SHU untuk anggota  = JUA + JMA

JUA Pak Jufri = (3.500.000 : 1,300,000,000) x 25% *81,300,000 = 54.721,15

JMA Pak Jufri = (10.000.000 : 1.383.000.000)) x 20% x 81,300,000) = 117.570,5

Maka, total SHU yang diterima oleh Pak Jufri adalah sebesar Rp172.291.6

Dengan demikian, ketika seorang anggota ingin menambah jumlah SHU yang akan dibagikan kepadanya, maka dia harus memperbanyak jumlah tabungan atau jumlah belanja di koperasi terkait. Cara lainnya adalah berpartisipasi aktif untuk meningkatkan nominal alokasi SHU yang diberikan kepada anggota di Rapat Anggota Tahunan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *