Lompat ke konten
Daftar Isi

Dampak Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Positif dan Negatif)

Dampak tenaga kerja asing

Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dan didominasi oleh generasi muda, keberadaan pekerja asing di negeri ini tentu wajar jika dipertanyakan. Namun demikian, adanya pekerja asing di Indonesia tidak melulu memiliki makna yang buruk. 

Sama seperti ekspor dan impor, adanya pekerja asing di negeri ini juga memiliki dampak positif dan negatif yang harus diregulasi. Apa saja dampak positif dan negatif tersebut? Simak selengkapnya berikut ini:

Pengertian Tenaga Kerja Asing

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Tenaga Kerja Asing adalah seorang warga tenaga asing yang telah memegang visa untuk bekerja di wilayah negara Indonesia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia termasuk TKA. 

Pada dasarnya, para pekerja asing ini bisa dipekerjakan di Indonesia untuk beberapa jabatan tertentu saja, dan hal tersebut telah diatur di Undang-Undang. Misalnya, TKA dilarang untuk mengurusi jabatan yang berkenaan dengan personalia. Tidak hanya itu, warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia juga hanya boleh selama beberapa periode tertentu. 

Anda mungkin berpikir, memangnya ada TKA yang bekerja di Indonesia? Jawabannya adalah banyak. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan per Mei 2022, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 96,57 ribu orang yang tersebar di berbagai industri. Apabila dilihat, TKA yang bekerja di Indonesia memang biasanya berada di level profesional, porsi ini lebih besar dari jabatan lainnya. Sebanyak 44,71 ribu orang dari 96, 57 ribu TKA yang ada atau 46, 29 persennya adalah tenaga profesional di bidangnya.

Sedangkan sisanya bekerja di bidang lainnya seperti di sektor jasa, industri, pertanian serta maritim, advisor/konsultan, manajer, direksi hingga jabatan paling tinggi yaitu komisaris. Hal ini tak lepas dari peran perusahaan pusat yang membuka cabangnya di Indonesia tentunya dengan membawa TKA. 

Dasar Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dilansir dari laman Hukum Online, dasar hukum penggunaan  pekerja asing di Indonesia adalah:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 
  2. PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. PP Nomor 34 Tahun 2021;
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam berbagai peraturan tenaga kerja asing di atas dapat dengan jelas disimpulkan bahwa ketika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan pekerja asing di Indonesia wajib membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri dan pejabat yang sesuai. 

Supaya bisa disahkan, pekerja asing yang disebut dalam RPTKA tersebut harus memenuhi syarat, seperti memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi, memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang tersebut dan bisa mengalihkan kemampuannya untuk Tenaga Kerja Pendamping TKA. 

Dampak Positif Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Meskipun seringkali diperdebatkan, namun tidak dapat dipungkiri kalau adanya pekerja asing di Indonesia juga memiliki beberapa dampak positif. Berikut ini diantaranya:

1. Adanya pembaharuan teknologi dan pengetahuan 

Datangnya TKA ke Indonesia tentu membawa berbagai teknologi untuk mempermudah pekerjaannya di sini. Padahal untuk menghasilkan teknologi yang berkualitas butuh proses yang panjang dan sulit. Namun dengan TKA ini dengan mudah teknologi itu masuk dan dipelajari oleh tenaga kerja dari Indonesia.

Tak hanya teknologi saja, tentu ada ilmu-ilmu baru yang terus berkembang. Sebab seperti yang kita tahu, orang luar memiliki kualitas sumber daya manusia terbaik, sehingga banyak sekali ilmu yang sebenarnya bisa diserap dan dikembangkan di Indonesia. Apalagi jika TKA tersebut memang benar-benar ahli di bidangnya, tentu ini menjadi kabar baik bagi SDM di Indonesia.

2. Meningkatkan investasi asing di Indonesia

TKA tentu datang dengan pembangunan perusahan baru di wilayah negara Indonesia. Dengan perusahaan yang dibangun akan menghasilkan produk-produk baru yang akan diterima masyarakat dan memiliki pangsa pasar yang luas.

Hal ini tentu tidak akan luput dari para investor. Tentu akan banyak investor berbondong-bondong menanamkan sahamnya setelah berpikir akan mendapatkan keuntungan yang besar. Manfaat investor bagi perusahaan adalah mengembangkan bisnis dengan sokongan modal. Jadi keuntungan adanya TKA salah satunya adalah meningkatnya investasi asing di Indonesia.

3. Menjadi tantangan baru bagi para pekerja lokal

Dampak positif yang dirasakan bagi para pekerja adalah menjadi tantangan baru. Tentu kita sebagai pekerja lokal tidak ingin kalah saing dengan TKA. Sehingga kita akan berusaha untuk terus berkembang dan memperdalam ilmu di bidangnya. 

Para tenaga kerja lokal akan lebih semangat menjadi ahli di bidang ilmu masing-masing supaya tidak tergusur dengan hadirnya TKA. Tentu hal ini merupakan sesuatu yang positif karena produktivitas pekerja menjadi meningkat. Terlepas dari dampak lain yang mungkin dirasakan. 

Dampak Negatif Tenaga Kerja Asing di Indonesia 

1. Kesempatan bekerja tenaga kerja lokal semakin sempit 

Dengan masuknya banyak TKA di Indonesia, pekerjaan yang seharusnya bisa diduduki oleh WNI menjadi hilang. Artinya kesempatan kerja WNI menjadi semakin sempit. Jika seseorang tidak berusaha mengembangkan kemampuannya, ia akan tergusur oleh para TKA yang sangat ahli dibidangnya.

2. Meningkatkan pengangguran

Jika TKA masuk ke wilayah negara kita tanpa diikuti dengan perluasan lapangan kerja tentu akan menggusur para pekerja lokal tanpa kemampuan tertentu. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan pengangguran dalam negara. 

Pasalnya, pengangguran ini menjadi beban sekaligus permasalahan yang terus berusaha dipecahkan hingga saat ini. Indonesia masih berusaha menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.  Salah satu cara menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas adalah dengan membekali pekerja dengan kemampuan supaya ahli di bidangnya. 

3. Adanya perbedaan budaya kerja

Permasalahan tenaga kerja asing di Indonesia yang keempat adalah adanya perbedaan budaya kerja antar karyawan. Tidak hanya dengan pekerja Indonesia saja, perbedaan budaya kerja ini juga bisa terjadi antar sesama TKA tapi dari negara yang berbeda, misalnya Jepang, Korea dengan India atau Vietnam. Apabila perbedaan budaya kerja ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin produktivitas perusahaan justru akan terhambat.

Tips Bersaing dengan Tenaga Asing di Indonesia

Tapi, Anda tidak perlu pusing untuk bersaing dengan para TKA. Berikut ini beberapa cara mengatasi tenaga kerja asing di Indonesia:

1. Mempelajari bahasa asing

Langkah pertama untuk bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia adalah dengan mempelajari bahasa asing, minimal Bahasa Inggris. Sebab, ketika bekerja dengan TKA, Anda akan dipaksa untuk berkomunikasi dengan Bahasa Inggris. 

Selain Bahasa Inggris, Anda sebaiknya juga bisa menguasai salah satu dari 3 bahasa, yaitu Mandarin, Korea dan Jepang. Hal ini karena banyaknya pabrik dari 3 negara tersebut yang membawa TKA dari negara mereka, namun TKA tersebut masih susah menggunakan Bahasa Inggris. 

2. Terus mengasah kemampuan diri

Tips yang kedua adalah terus mengasah kemampuan diri di bidang yang Anda tekuni. Misalnya, Anda bekerja di bidang software engineering. Maka supaya tidak tergeser dengan pekerja dari India yang memiliki kemampuan yang sama, maka Anda bisa terus memperbaiki kemampuan di bidang ini. Misalnya dengan cara menguasai bahasa permrograman yang baru. 

Untungnya saat ini sudah banyak kursus online dan offline yang dapat Anda ikuti untuk meningkatkan kemampuan bahasa Anda skill Anda. 

3. Memperluas jaringan komunikasi

Tidak jarang, tawaran pekerjaan itu justru datang dari orang yang Anda kenal (referrals). Oleh sebab itu, salah satu cara memenangkan persaingan dari pekerja asing di Indonesia adalah tingkatkan jaringan komunikasi Anda, sehingga Anda bisa mendapatkan referrals pekerjaan yang berharga.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *