Lompat ke konten
Daftar Isi

Insider Trading: Pengertian, Contoh, Hukuman

Insider Trading: Pengertian, Contoh, Hukuman

Informasi mengenai kinerja perusahaan adalah salah satu informasi yang paling krusial yang harus diketahui oleh investor perusahaan tersebut. Informasi ini harus disebarluaskan sehingga semua lapisan investor dapat mengakses informasi yang sama. 

Akan tetapi, bagaimana jika ada segelintir investor yang memiliki koneksi dengan orang dalam perusahaan tersebut sehingga bisa memanfaatkan informasi yang diberikan oleh orang dalam tersebut? Praktik inilah yang disebut dengan insider trading dan praktik ini dilarang oleh BEI demi menjaga pasar modal yang adil. 

Pengertian Insider Trading

Insider trading adalah praktik jual beli saham yang dilakukan dengan berdasarkan informasi penting perusahaan yang belum diumumkan ke publik. Biasanya, insider trading dilakukan oleh orang dalam perusahaan tersebut atau orang yang memiliki koneksi dengan mereka. 

Insider trading berbeda dengan employee stock ownership plan (ESOP). ESOP adalah program pemberian saham perusahaan untuk karyawan perusahaan tersebut dan program ini legal, sementara Insider trading bukan program resmi perusahaan melainkan tindakan individu internal perusahaan tersebut sendiri. 

Dalam Undang-Undang Pasar Modal pasal 95-98 terdapat beberapa kategori “orang dalam” yang memiliki kemungkinan besar untuk insider trading. Beberapa kategori tersebut adalah:

  1. Komisaris.
  2. Direktur. 
  3. Pemegang saham utama emiten. 
  4. Orang-orang yang bekerja di bidang yang memungkinkan untuk memperoleh informasi dari dalam perusahaan. 
  5. Mantan komisaris, direktur, karyawan, pemegang saham utama yang baru keluar 6 bulan sebelum informasi dipublikasikan. 

Kenapa Insider Trading Dilarang?

Singkatnya, praktik insider trading dilarang karena melanggar asas keadilan serta keterbukaan dalam pasar modal. Dalam hal ini, investor dengan informasi minim akan dirugikan sementara investor yang bisa mengakses informasi penting dari internal perusahaan bisa menuai keuntungan. 

Insider trading tidak akan dilarang apabila investor orang dalam tersebut membeli saham perusahaan ketika perusahaan tersebut telah membuka semua informasi internalnya kepada publik. 

Meskipun dilarang, praktik insider trading susah untuk dibawa ke meja hijau. Alasannya adalah transaksi ini tidak bisa dengan mudah dibuktikan. Karena bisa jadi, informasi tersebut hanya mengalir dari mulut ke mulut dan tidak melibatkan sogokan atau transaksi yang bisa menimbulkan adanya dokumentasi lainnya. 

Dampak Insider Trading Bagi Pasar Saham

Idealnya, pergerakan harga saham di bursa efek adalah sebagai penggambaran sempurna kondisi kinerja perusahaan tersebut sehingga investor atau trader bisa mengakses seluruh informasi secara bebas. 

Kenyataannya pergerakan harga tidak menggambarkan kondisi kinerja perusahaan yang secara sempurna. Ada beberapa hal yang dapat merubah harga saham tapi tidak berkaitan dengan kondisi perusahaan seperti, tindakan para trader atau sentimen negatif terhadap perusahaan tersebut. Kondisi-kondisi seperti ini masih dianggap legal karena tidak mengandung unsur penipuan dan relatif tidak berpotensi mengganggu mekanisme pasar secara umum. 

Lain halnya dengan insider trading yang dapat membuat pergerakan harga tidak mewakili kinerja perusahaan secara umum namun mengandung unsur penipuan dan manipulasi. 

Dikatakan penipuan karena investor yang memiliki koneksi orang dalam memanfaatkan informasi terbatas untuk kepentingan dirinya sendiri dan mencegah supaya informasi tersebut tidak segera diumumkan ke publik. 

Peraturan Insider Trading di Indonesia dan Hukumannya

Menurut Undang-Undang pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 103 sampai 109, pelaku insider trading dapat dikenakan hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Namun, penerapan hukuman ini harus menghadapi kesulitan seperti, mencari dan mengidentifikasi bukti. 

Para penegak hukum harus bisa mengidentifikasi apakah pelaku yang terlibat adalah “orang dalam” atau bukan, serta apakah informasi yang diperoleh adalah informasi materiil yang penting atau bukan untuk mengumpulkan bukti. 

Contoh Kasus Insider Trading

Berikut adalah beberapa kasus mengenai insider trading yang pernah diketahui publik:

Kasus Semen Gresik

Kasus semen gresik pada tahun 1998 adalah salah satu kasus insider trading paling terkenal di Indonesia. Kasus ini melibatkan petinggi-petinggi perusahaan tersebut, beberapa pejabat negara serta perusahaan sekuritas terkemuka dan terjadi ketika BUMN ini dalam proses privatisasi pasca krisis moneter. 

Kasus ini pertama kali mencuat ketika direktur BAPEPAM (kini OJK) pada 22 Juni 1998, I Putu Gede Ary Suta, mengungkapkan bahwa BAPEPAM mencurigai adanya tindakan insider trading pada transaksi saham ini. 

Opini Suta bukan tanpa dasar. Dua bulan sebelumnya, harga saham semen gresik naik lebih dari 60% dari 850 rupiah ke 1.400 rupiah hanya dalam satu hari (Anggraeni, 2011). Harga saham perusahaan ini pun sempat naik lebih dari 250% dari 13 Juni-19 Juni 1998.

Lebih dari itu, hasil penyelidikan BAPEPAM juga menyebutkan bahwa 3 perusahaan sekuritas yang secara aktif memperdagangkan saham di SMGR kala itu adalah 3 perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai tim penasihat privatisasi BUMN (Hukumonline). 

Dilansir dari laman Hukumonline, pemeriksaan mengenai kasus ini kandas meskipun tinggal selangkah lagi. Ary Suta selaku ketua BAPEPAM diminta mundur dari jabatannya begitu pula dengan tim BAPEPAM yang secara khusus memeriksa kasus ini. 

Kasus FNC Entertainment

FNC Entertainment adalah salah satu perusahaan agensi hiburan Korea Selatan yang telah mencatatkan sahamnya untuk dibeli publik di Bursa. Pada tahun 2016, dua artis terkemuka dari perusahaan tersebut yaitu Jung Yong Hwa dan Lee Jong Hyun sempat diperiksa pengadilan karena diduga melakukan insider trading

Kejadian ini terjadi setelah perusahaan tersebut merekrut beberapa artis terkemuka untuk bergabung ke dalam manajemen perusahaan. Jung diduga telah melakukan insider trading setelah membeli saham FNC senilai 400 juta won dan menjualnya kembali setelah perusahaan tersebut merekrut artis-artis di atas. Akibatnya, Jung memperoleh keuntungan sebanyak 200 juta won. 

Jung lantas dinyatakan bebas atas tuduhan tersebut setelah dia beralasan bahwa ketika saham tersebut dibeli olehnya, belum ada diskusi mengenai perekrutan artis baru. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa keuangan pribadi Jung dikelola oleh Ibunya. 

Lain halnya dengan rekan satu label Jung, Lee Jong Hyun dikenai denda sebanyak 20 juta won setelah terbukti melakukan insider trading. Lee dinyatakan bersalah setelah dia tahu rencana perusahaan untuk merekrut artis baru dari seorang rekan. Tapi Lee menyatakan tidak paham jika tindakannya bisa berdampak hukum (Soompi). 

Amazon

Pada tahun 2017, financial analyst Amazon yang bernama Brett Kennedy dinyatakan bersalah atas kasus insider trading di dalam perusahaan e-commerce tersebut. Kennedy disebut menyebarkan laporan laba kuartal pertama tahun 2015 Amazon kepada rekan satu kampusnya, Maziar Rezakhani, sebelum laporan tersebut resmi diterbitkan. 

Karena informasi ini, Rezakhani membayar kennedy sebanyak 10.000 USD dan mendapatkan untung sebesar 115,997.Atas tindakannya ini, Kennedy dihukum 6 bulan penjara dengan denda 2.500 USD serta akan terus diawasi selama 2 tahun setelah bebas (Investopedia). 

Keterbukaan informasi adalah hal yang sangat penting dalam pasar modal. Sebab, hal ini berkaitan dengan keputusan akhir yang akan diambil oleh investor. Jangan sampai hanya karena insider trading, investor sudah tidak percaya lagi dengan mekanisme jual beli saham di bursa.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *