Lompat ke konten
Daftar Isi

Kustodian Kekayaan Negara: Pengertian dan Tugas

Tupoksi Kustodian Kekayaan Negara

Kustodian kekayaan negara adalah institusi yang memiliki tugas menangani aktifitas penitipan harta untuk kepentingan negara yang ditetapkan dengan suatu kontrak tertentu.

Kustodian artinya adalah penitipan harta ke bank kustodian dari suatu pihak. Bank Kustodian akan melakukan administrasi harta tadi dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan bank umum yang memperoleh ijin dari regulator dalam hal ini Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai kustodian setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan. Apabila diterima, Bapepam kemudian memberikan ijin pelaksanaan aktifitas kustodian kepada bank umum tersebut. Bank Kustodian memiliki kewajiban melakukan administrasi, pengawasan dan penjagaan aset reksa dana (safe keeping) sebagai bagian dari kontrak perjanjian dengan negara yang merupakan pihak yang menitipkan aset.

Tugas dan Fungsi Kustodian Kekayaan Negara

Ada bermacam tugas yang harus dilaksanakan bank kustodian terkait kekayaan negara. Umpamanya melakukan administrasi kekayaan reksa berupa sertifikat atau dokumen aset. Kewajiban lainnya yaitu menangani administrasi terkait investor, misalnya mengirimkan surat persetujuan transaksi jual, beli, pengalihan, perhitungan unit hingga pengiriman laporan. Institusi yang menangani kustodian kekayaan negara diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara. Bank Kustodian menyimpan sekaligus melindungi sejumlah harta negara.

Bank Kustodian pun digunakan untuk menyimpan instrumen investasi yang dimiliki investor. Sementara manajer investasi cuma berhak mengelola dana berbentuk tunai atau instrumen investasi yang semuanya itu lalu disimpan di bank kustodian untuk perlindungan dan keamanan aset. Aktivitas administrasi yang dikerjakan terhadap aset yang diserahkan manajer investasi seperti mencatat jual beli saham, mengirimkan surat konfirmasi dari jual beli yang dilakukan, perpindahan, menagih hasil penjualan, menampung dividen, perhitungan unit, pencairan deposito sampai mengirimkan laporan bulanan.

Selanjutnya bank kustiodian pun mesti menyediakan semua laporan yang dibuatnya ke negara. Tindakan tersebut akan mengurangi resiko terjadinya kecurangan yang dilakukan manajer investasi. Juga sebagai bentuk pengawasan supaya manajer investasi tak membuat langkah yang bisa merugikan kekayaan negara.

Dengan aktifitas kustodian ini reksa dana yang bisa mengumpulkan kekayaan negara dan mendata semuanya yang di tempatkan dalam bank kustodian  lengkap dan rinci. Juga aset yang diinvestasikan bisa diawasi bank kustodian untuk memfasilitasi kepentingan negara. Langkah tersebut penting dalam mengamankan kekayaan negara. Dalam upaya memfasilitasi penghitungan jumlah kekayaan negara secara tepat, perlu menjalankan kegiatan kustodian kekayaan negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah melakukan pendataan seluruh kekayaan negara.

Daftar Bank Kustodian

Ketika membeli reksa dana, investor tak usah was-was uang yang ditanamkan akan diselewengkan manajer investasi atau agen penjual reksa dana. Itu disebabkan semua dana investor dan aset reksa dana ditempatkan di Bank Kustodian. Reksa dana adalah produk kontrak investasi kolektif (KIK) yang ditandatangani manajer investasi dengan bank kustodian. Manajer investasi dengan bank kustodian bekerjasama menghimpun dan mengelola dana dari investor berbentuk reksa dana dimana hak dan kewajiban antara keduanya sudah ditetapkan dengan jelas.

Bank kustodian adalah institusi keuangan dengan tanggung-jawab menampung sekaligus melindungi segala macam harta perusahaan investasi secara kolektif. Harta itu bisa terdiri dari berbagai macam saham, obligasi maupun barang berharga yang lain. Sementara manajer investasi cuma berhak mengurusi dana berbentuk kas dan juga instrumen investasi. Tetapi untuk keamanan, semua aset tadi harus ditampung di bank kustodian, dengan begitu tak akan terbuka kesempatan salah satu pihak mengambil dana investor.

Dengan layanan yang disediakannya itu bank kustodian membebankan biaya mulai 0,1 sampai 0,25 % per tahun dari harta yang ditempatkan. Kecuali itu, mereka pun berkewajiban melakukan pengawasan kepada manajer investasi sehingga tak menyimpang dari poin-poin KIK. Jika muncul penanganan yang tak sesuai aturan yang ditetapkan, untuk itu mereka bertanggung-jawab memberikan peringatan kepada manajer investasi. Bilamana peringatan tadi tak diindahkan, untuk itu bank kustodian berkewajiban meneruskan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab itu, demi pertimbangan keamanan serta mencegah adanya benturan kepentingan, Bank Kustodian dilarang punya hubungan khusus atau memiliki afiliasi dengan Manajer investasi, selain karena kepemilikan pemerintah. Berkat fungsinya yang dipisahkan maka reksa dana akan aman dari kemungkinan kebangkrutan Manajer Investasi atau Bank Kustodian, sebab aset reksa dana tidak lah sebagai aset kedua pihak tadi dengan begitu tak akan turut disita seumpama manajer investasi dan bank kustodian sama-sama pailit.

Saat ini sudah banyak bank umum yang juga bertindak sebagai bank kustodian kekayaan negara. Daftarnya adalah : bank BCA, Standard Chartered Bank, Maybank, bank CIMB Niaga, HSBC, Citibank N.A, bank Permata, Lippo Bank, BNI, BTPN, Bank Artha Graha, Bank UOB Indonesia, Deutsche Bank, BRI, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Panin, Bank Danamon, Bank Bukopin serta Bank DBS Indonesia.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *