Lompat ke konten
Daftar Isi

Legalitas Bitcoin di Indonesia, Ini Regulasinya

Legalitas Bitcoin

Bitcoin semakin dikenal dan diminati sebagai salah satu instrumen dalam hal keuangan, entah itu untuk melakukan transaksi ataupun sebagai investasi. Mata uang kripto yang satu ini dikenal menjanjikan sejumlah keuntungan menarik dari aspek peningkatan valuasi yang luar biasa. Terbukti dari jumlah pengguna yang memperlihatkan peningkatan dari waktu ke waktu.

Regulasi Bitcoin di Indonesia

Bitcoin sudah memiliki basis pengguna yang terbilang banyak di Indonesia. Selain itu, bertambahnya jumlah pengguna juga dibarengi dengan munculnya perusahaan-perusahaan yang mengkhususkan diri sebagai platform transaksi Bitcoin. Terlepas dari itu, bagaimana aspek legal dari Bitcoin di Tanah Air?  

Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia

Jika melihat perkembangannya di beberapa negara, aset cryptocurrency seperti Bitcoin memang sudah mulai diadopsi sebagai alat pembayaran. Namun belum demikian halnya di Indonesia, karena jelas, Rupiah masih menjadi alat pembayaran dan mata uang yang digunakan adalah Rupiah. Hal ini berdasarkan pada pasal 1 angka 2 dan angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) yang menyebutkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang dan mata uang yang digunakan adalah Rupiah. 

Sebagai pendukung, Rupiah menjadi mata uang alat pembayaran yang wajib digunakan berbagai transaksi yang terjadi di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Transaksi yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut meliputi  setiap transaksi yang bertujuan sebagai pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi menggunakan uang dan berbagai transaksi keuangan lain.

Dan karena mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance, Dogecoin, dan lainnya) bukan mata uang resmi di Indonesia, maka cryptocurency ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Aspek legal pertama inilah yang kemudian membuat penerapan Bitcoin dalam layanan keuangan menjadi terhambat. Kendala ini juga diperparah oleh masih banyaknya misinformasi seputar cryptocurrency. Sementara itu, banyak bank yang belum menawarkan pembukaan rekening untuk mengakomodir perdagangan Bitcoin.

Meskipun demikian, beberapa kendala alam aspek legalitas Bitcoin ini tak menghalangi beberapa usaha yang mencoba menawarkan opsi pembayaran menggunakan kripto. Ya, sudah ada beberapa perusahaan ataupun layanan di Indonesia yang melayani pembayaran menggunakan mata uang digital ini. Beberapa di antaranya adalah;

  • ESO Trans Digital yang merupakan platform pembayaran dan transaksi berbasis teknologi blockchain dan NFC. Melalui layanan ini, pengguna bisa membayar harga barang maupun jasa melalui mata uang kripto dengan cara Kode QR atau opsi pembayaran lain yang tersedia.
  • Nobi merupakan platform tabungan blockchain yang juga dapat dipergunakan untuk setor dan simpan  kripto. Pengguna juga bisa melakukan staking dalam layanannya.
  • Teknologi BCS adalah perusahaan konsultan yang berkutat dalam bidang pembangunan proyek blockchain. Tak heran jika kemudian perusahaan ini pun juga menerapkan pembayaran layanannya menggunakan kripto.

Meskipun saat ini Bitcoin masih belum menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, diyakini bahwa pemerintah akan segera menjadikan kripto sebagai aset digital. Pihak Bank Indonesia diketahui juga berencana untuk merilis Rupiah digital sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Dengan kata lain, kripto yang awalnya sekedar komoditas bisa menjadi aset.  

Bitcoin tidak dilarang sebagai komoditas di Indonesia

Bitcoin di Indonesia hanya diakui sebagai komoditas. Inilah yang kemudian membuat Bitcoin dapat diperjualbelikan di bursa. Anda juga bebas menyimpannya di berbagai Bitcoin wallet Indonesia dan luar negeri.

Karena diakui sebagai komoditi, maka cryptocurrency pun diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertanggungjawab kepada Kementerian Perdagangan, dan bukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Legalitas kripto sebagai komoditi ini dapat didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Pada pasal 1 dari Permen tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa kripto, termasuk Bitcoin, ditetapkan sebagai komoditi dan dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka dan kemudian diperdagangkan dalam Bursa Berjangka.  

Lebih lanjut, pemerintah juga berupaya untuk memastikan bahwa hanya kripto tertentu yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Ya, kripto yang diakui sebagai komoditas tak berwujud, harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu agar dapat diperdagangkan. Hal ini merujuk pada pasal 3 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aset kripto agar ia dapat diperdagangkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Berbasis distributed ledger technology
  • Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)
  • Berada pada top 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto untuk Kripto Aset utilitas
  • Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
  • Memiliki manfaat ekonomi
  • Tidak digunakan untuk pencucian uang dan aktivitas terorisme

Setelah mata uang kripto memenuhi ke-6 persyaratan di atas, berikutnya Kepala Bappeti akan mempertimbangkan dan menetapkan apakah kripto tersebut dapat diperdagangkan di pasar fisik ataukah belum.

Sampai dengan saat ini, pemerintah melalui Bappebti setidaknya sudah menetapkan 229 jenis mata uang kripto yang dianggap legal dan diperdagangkan di pasar fisik. Legalitas dan penetapan cryptocurrency untuk diperdagangkan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Jadi Anda bisa menyimak daftar legal berisi nama-nama mata uang kripto yang bisa dijadikan sebagai aset investasi. Pastikan bahwa kripto yang akan Anda pilih ada dalam daftar tersebut untuk menghindari masalah ataupun risiko investasi Bitcoin yang tak dikehendaki di kemudian hari. Perlu diingat pula bahwa hasil perdagangan Bitcoin menggunakan mata uang Rupiah.

Kesimpulan

Dari penjelasan seputar mata uang kripto di atas, Anda mungkin sudah bisa menyimpulkan bagaimana kedudukan Bitcoin di Indonesia.

Bitcoin berstatus legal di Indonesia, seperti halnya mata uang lain dalam daftar legal kripto yang dirilis Bappeti. Karena Bitcoin memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan, maka ia dapat digunakan dalam investasi.

Akan tetapi meskipun Bitcoin dinyatakan legal sebagai aset, investasi maupun menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan, ia tetap tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini merujuk pada penjelasan yang merujuk pada UU Mata Uang. Bank Indonesia menjelaskan bahwa alat pembayaran yang diakui di Indonesia adalah Rupiah, baik yang berupa kertas, koin maupun digital.

Namun, halal dan haram Bitcoin kembali kepada aturan agama masing-masing pemeluknya. Secara hukum negara bisa saja dianggap legal, namun terkadang orang menghindarinya karena alasan religius.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Anda mungkin perlu menunggu lagi jika ingin menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Nah, jika Anda ingin memilih Bitcoin sebagai instrumen investasi, pun bisa melanjutkan langkah selanjutnya karena kripto yang satu ini sudah mendapatkan status legalitasnya.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *