Lompat ke konten
Daftar Isi

6 Modus Penipuan Pinjaman Online, Ini Jebakannya

Modus penipuan pinjol

Pinjaman online (pinjol) yang legal dan bersih sebenarnya merupakan angin segar bagi yang membutuhkan solusi keuangan cepat di zaman modern ini. Sebagai salah satu bentuk pengaplikasian financial technology (fintech), pinjol yang resmi seharusnya bermanfaat. Namun maraknya pinjol ilegal yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan nasabah justru meresahkan masyarakat.

Berikut kami rangkum modus penipuan pinjaman online yang kerap digunakan dalam SMS dan Whatsapp.

1. Menggunakan nomor tidak dikenal

Nomor resmi dari sebuah perusahaan biasanya terdiri dari 3 hingga 6 digit, serta memiliki tanda centang verifikasi untuk nomor yang digunakan pada Whatsapp. Pada penipuan pinjaman online, nomor yang dipakai adalah nomor umum dari provider yang bisa dibeli secara bebas, terdiri dari 10-13 digit angka, serta tidak dikenali dalam verifikasi apapun.

Untuk mencegah hal ini, Anda dapat menginstall aplikasi Getcontact untuk melacak nomor-nomor tak dikenal yang menawarkan pinjaman online. Besar kemungkinan nomor-nomor tersebut telah ditandai sebagai penipu atau pinjol ilegal.

2. Tidak menyertakan syarat dan ketentuan pinjaman

OJK mewajibkan perusahaan fintech untuk transparan dalam menyebutkan syarat dan ketentuan pinjaman online kepada calon nasabah. Syarat dan ketentuan ini harus diberikan di awal, serta nasabah memiliki kebebasan penuh untuk setuju atau tidak setuju terhadap syarat dan ketentuan tersebut.

Pada modus penipuan pinjol melalui SMS dan chat, kebanyakan tidak akan menyinggung syarat dan ketentuan ini. Seringkali pinjol-pinjol ilegal menawarkan pinjaman tanpa syarat, hanya bermodal foto KTP dan selfie calon nasabah. Bahkan pengajuannya bisa lewat chat saat itu juga.

Padahal dalam pinjaman online yang legal, calon nasabah masih harus dinilai kelayakan kreditnya untuk bisa atau tidaknya mendapat pinjaman. Pinjol yang hanya meminta foto KTP dan selfie, tanpa syarat-syarat lain, sangat dicurigai tidak resmi dan menjerumuskan.

Menurut OJK, setiap perusahaan pinjol wajib berlaku transparan kepada calon nasabah, bahkan mengenai hal-hal detail seperti bunga, tanggal jatuh tempo tiap bulan, dan denda jika melebihi jatuh tempo. Jika tidak, bisa-bisa nasabah terjebak dalam pinjaman berbunga amat tinggi dan denda tak terbatas sampai melebihi hutang pokoknya.

Syarat dan ketentuan pinjaman dari pinjol resmi umumnya diakses lewat aplikasi atau website, dan pengajuan pinjaman pun melalui aplikasi resmi tersebut.

3. Menjanjikan plafon pinjaman tinggi dengan tenor panjang

Pinjaman online legal akan membatasi plafon pinjaman sesuai dengan pemasukan/gaji/aset yang Anda miliki, karena ini berkaitan langsung dengan kemampuan Anda mengembalikan pinjaman.

Namun bagi pinjol ilegal, hal ini tidak berlaku. Melalui SMS dan chat, pinjol yang berniat menipu ini kerap menawarkan pinjaman dengan plafon yang sangat tinggi dengan tenor yang amat panjang, yang pada kenyataannya kurang sesuai dengan karakteristik pinjaman online yang sebenarnya.

Iming-iming plafon pinjaman tinggi dan tenor panjang wajib diwaspadai karena sering tidak ditepati. Misalnya calon nasabah ditawari pinjaman Rp 25 juta dengan tenor 6 bulan, padahal kenyataannya dana tersebut masih dipotong biaya administrasi yang sangat tinggi serta biaya lain-lain, sehingga nasabah hanya membawa pulang sekitar 70% dari pinjaman pokok. Tenor 6 bulan pun ternyata tidak berlaku karena nasabah mulai ditagih setelah bulan kedua.

4. Tidak ada kelengkapan informasi perusahaan

Penipuan pinjaman online melalui SMS dan chat umumnya tidak menyebutkan secara gamblang informasi perusahaan fintech pemberi pinjaman, karena legalitasnya dipertanyakan. Perusahaan pinjol resmi seharusnya memiliki website, aplikasi, dan kontak pengaduan untuk pelayanan nasabah. Modus penipuan pinjol biasanya mengaburkan info-info ini.

Untuk mengecek legalitas perusahaan pinjol, calon nasabah dapat merujuk kepada website OJK, atau menghubungi OJK via Whatsapp di 081-157-157-157, via telepon di 157, atau via email di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Modus penipuan pinjol yang paling sering dijumpai lewat SMS dan Whatsapp adalah pihak pinjol ilegal mengirimkan konfirmasi seolah-olah nasabah telah mengajukan pinjaman sejumlah uang pada perusahaan tersebut, padahal orang tersebut tidak pernah melakukannya. Bersama konfirmasi tersebut biasanya terdapat link atau tautan, yang jika diklik, akan mengarah ke aplikasi pinjol ilegal dan memproses peminjaman uang.

Modus ini cukup meresahkan masyarakat karena orang awam akan panik mengetahui dirinya terlibat dalam pinjaman uang yang cukup besar. Masyarakat dengan literasi digital yang kurang kuat juga bisa jadi terjebak dengan mengklik tautan tersebut tanpa banyak pertimbangan. Padahal, ketentuan mengenai pinjaman online resmi sangat tegas: pinjaman hanya dapat diberikan jika nasabah telah memberikan persetujuannya terlebih dulu.

Saran dari OJK jika mendapat modus penipuan seperti ini adalah segera memblokir nomor tersebut, lalu melaporkannya kepada OJK melalui Whatsapp Satgas Waspada Investasi OJK.

6. Meminta keseluruhan akses di gawai

Aplikasi pinjaman online resmi umumnya hanya meminta izin mengakses 3 hal dari gawai nasabahnya: lokasi, verifikasi wajah, dan microphone. Sedangkan aplikasi pinjol ilegal kemungkinan meminta keseluruhan akses di smartphone Anda, mulai dari kontak, aplikasi percakapan, galeri, hingga konfigurasi telepon.

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengamankan data kontak HP dari pinjaman online yang sering meminta akses yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Hal ini digunakan pinjol ilegal untuk mengakses data-data pribadi Anda, yang kemudian dipakai sebagai bahan teror dan intimidasi ketika melakukan penagihan.

OJK sudah mewanti-wanti masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal dengan selalu mengecek keabsahan perusahaan pemberi pinjaman pada daftar pinjol resmi yang dirilis OJK. Semoga masyarakat semakin jeli dalam membedakan pinjol legal dengan pinjol abal-abal, agar terhindar dari jebakan penipuan.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *