Lompat ke konten
Daftar Isi

Penghasilan Bruto: Pengertian, Elemen & Cara Menghitungnya

Penghasilan kotor

Salah satu kewajiban seorang warga negara adalah membayar pajak. Uang pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah ini kemudian nantinya akan dialokasikan untuk berbagai pembangunan di dalam negeri. 

Sumber pajak ada banyak, salah satunya adalah penghasilan yang Anda peroleh setiap bulannya. Untuk mengetahui berapa nominal pajak yang harus Anda bayarkan, Anda harus tahu terlebih dahulu apa itu penghasilan bruto. Hal ini karena pajak akan diambil dari persentase penghasilan bruto ini. 

Pengertian Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah akumulasi pendapatan seseorang dari berbagai sumber selama 1 tahun. Pendapatan di sini tidak hanya sebatas dari pendapatan yang diperoleh dalam bentuk gaji oleh karyawan, tetapi juga pendapatan wiraswasta.

Penghasilan bruto atau gaji bruto berbeda dengan penghasilan bersih, gaji bersih dan take home pay. Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang harus Anda dapatkan sebelum dikurangi dengan berbagai kewajiban. Hasil pengurangan gaji bruto dengan berbagai kewajiban inilah yang disebut dengan penghasilan bersih/gaji bersih/take home pay.  

Di Indonesia, pemungutan pajak berdasarkan penghasilan bruto ini diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan bruto terbagi menjadi dua jenis yaitu, penghasilan bruto rutin dan tidak rutin. Gaji bruto rutin seperti, gaji dan beberapa tunjangan, sementara penghasilan bruto tidak rutin seperti tunjangan hari raya, bonus tahunan dan masih banyak lainnya. Baik komponen penghasilan rutin maupun tidak rutin harus dijumlahkan untuk menentukan beban pajak yang sesuai. 

Dalam kasus karyawan, biasanya tim keuangan perusahaan sudah menghitung komponen pajak ini dan pajak akan secara langsung mengurangi take home pay karyawan. Karyawan tinggal melaporkan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pajak. Adapun untuk wirausahawan, penghitungan dan pembayaran pajak ini harus dilakukan secara mandiri. 

Elemen Penghasilan Bruto

1. Gaji dan tunjangan pensiun

Gaji dan tunjangan pensiun merupakan pendapatan yang diterima rutin oleh tenaga kerja, khususnya yang bekerja sebagai PNS. Dalam kasus PNS, tunjangan pensiun diambil dari gaji bulanan yang mereka dapatkan dan akan dicairkan secara rutin per bulan ketika PNS tersebut sudah memasuki usia pensiun. 

2. Tunjangan lainnya

Biasanya, pekerja di sektor formal tidak hanya menerima gaji tetapi juga tunjangan. Tunjangan ini seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan asuransi, tunjangan anak, termasuk diantaranya juga uang lembur dan bonus tahunan. Pendapatan-pendapatan tidak tetap tersebut juga masuk ke dalam komponen penghasilan bruto. 

3. Honorarium atau upah jasa

Tidak hanya karyawan, jika Anda bekerja sebagai penjual jasa secara mandiri, Anda juga harus mencatatkan honorarium atas jasa tersebut sebagai penghasilan bruto. 

4. Premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja

Selain gaji dan tunjangan, pekerja di sektor formal umumnya juga mendapatkan fasilitas asuransi dari perusahaan, entah itu BPJS saja atau termasuk asuransi swasta. Biasanya, beban asuransi untuk karyawan ini akan dibayarkan secara langsung oleh perusahaan dengan atau tanpa mengurangi take home pay yang diterima oleh karyawan. 

Meskipun demikian, premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan ini juga termasuk dalam komponen gaji bruto, sehingga harus dijumlahkan dengan berbagai komponen lainnya di atas. 

5. Natura

Fasilitas lain yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan adalah natura. Natura adalah fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan namun tidak dalam bentuk uang, seperti fasilitas makanan dan minuman di kantor atau merchandise yang diberikan perusahaan setiap tahunnya. 

6. Tantiem

Tantiem adalah sejenis bonus tahunan. Bedanya, bagian dari laba ini diberikan oleh pemilik saham kepada dewan komisaris dan dewan direktur sebagai imbalan atas keuntungan perusahaan. Persentase tantiem ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 70 ayat 1 tahun 2007. 

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Cara menghitung gaji  bruto cukup sederhana, yaitu tambahkan nilai komponen-komponen di atas lalu kurangi dengan berbagai kewajiban yang harus Anda bayarkan sebelum penghasilan tersebut menjadi gaji bersih. Hasil dari pengurangan tersebut kemudian dikurangi lagi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Untuk mengetahui rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda bisa melihat menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/206. Hal ini penting sebab nominal PTKP disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang Anda miliki. 

Misalnya, Pak Rusdi bekerja sebagai direktur sebuah perusahaan di bidang produksi baja. Dalam satu bulan, Pak Rusdi mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000 dan setelah dipotong dengan berbagai kewajiban, maka pendapatan bulanan Pak Rusdi menjadi Rp9.000.000. Ini artinya, dalam 1 tahun, beliau mendapatkan penghasilan rutin senilai Rp98.000.000. 

Pada tahun tersebut, Pak Rusdi mendapatkan tantiem senilai Rp10.000.000 atas peningkatan kinerja perusahaan. Karena Pak Rusdi tidak punya anak, maka status pajak Pak Rusdi adalah K/0, sehingga harus ada penambahan sebesar Rp4.500.000 dalam penghitungan penghasilannya dan pendapatan tidak kena pajak untuk status ini adalah Rp58.500.000. Oleh karena itu, contoh penghasilan bruto Pak Rusdi adalah sebesar:

Penghasilan bruto = (Rp98.000.000 + Rp10.000.000 + Rp4.500.000)-Rp58.500.000 = 54.000.000. 

Kewajiban yang Tidak Bisa Mengurangi Penghasilan Bruto

Seperti yang telah disinggung di atas, untuk menghitung gaji bruto, Anda harus mengurangi penghasilan bulanan Anda dengan berbagai kewajiban atau biaya. Nah, tidak semua kewajiban atau biaya dapat dimasukkan ke dalam variabel ini dan menjadi pengurang gaji bruto. Beberapa jenis biaya tersebut adalah:

  1. Dividen dan bentuk pembagian laba lainnya. 
  2. Prive atau sejumlah uang dan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pribadi pemilik saham. 
  3. Premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak pribadi dan bukan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. 
  4. Pemberian imbalan dalam bentuk natura. 
  5. Harta yang diberikan kepada orang lain dalam bentuk hibah, sumbangan atau warisan. 
  6. Pajak Penghasilan
  7. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan wajib pajak pribadi atau orang lain yang menjadi tanggungannya. 
  8. Gaji yang dibayarkan kepada karyawan atau anggota badan usaha lain yang struktur permodalannya tidak berdasarkan saham. 
  9. Sanksi administrasi seperti bunga atau denda. 

Nah, itu tadi pengertian dan tata cara menghitung penghasilan bruto. Jadi, sudahkah Anda siap untuk membuat SPT Tahunan dan membayar pajak tahun ini?

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *