Lompat ke konten
Daftar Isi

Syarat Perusahaan Go Public (IPO)

Syarat Perusahaan Go Public (IPO)

Tidak semua perusahaan bisa Anda beli sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Traveloka misalnya, meskipun tersiar kabar akan segera melantai di bursa, namun hingga tulisan ini dibuat, saham perusahaan agen perjalanan tersebut belum juga bisa dibeli oleh publik. 

Hal ini karena untuk bisa mendapatkan pendanaan dari publik melalui Bursa Efek Indonesia, sebuah perusahaan harus melakukan proses yang bernama initial public offering (IPO) alias merubah format perusahaannya menjadi perusahaan terbuka (go public) terlebih dahulu dan untuk melakukan IPO ini, ada banyak syarat yang harus ditepati. Berikut ini pembahasan lengkapnya:

Apa itu Go Public?

Go public adalah istilah lain dari  initial public offering (IPO). Istilah ini digunakan untuk menggambarkan saham sebuah perusahaan yang awalnya hanya bisa dimiliki oleh pribadi (private), kini bisa dimiliki oleh masyarakat umum (public). 

Perlu Anda ketahui bahwasanya menurut UU. No 40 tahun 2007, sebuah perseroan terbatas (PT) dapat didirikan oleh 2 orang atau dua pihak yang mana keduanya harus memiliki saham di perusahaan tersebut. Saham-saham tersebut kemudian dapat diperjualbelikan secara terbatas kepada sanak saudara atau kolega. Pada fase ini, sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan tertutup atau private.

Sebuah perusahaan dapat dikatakan go public atau dikatakan sebagai terbuka (Tbk) apabila sahamnya atau surat berharganya yang lain dapat diperjualbelikan dengan bebas di Bursa Efek Indonesia. Untuk mencapai titik ini, sebuah perusahaan harus melewati proses yang namanya initial public offering (IPO). 

Manfaat Perusahaan Melakukan IPO

Selain mengubah status dari private (private company) menjadi publik (public company), proses IPO juga bermanfaat untuk:

1. Menambah sumber pendanaan 

IPO umumnya dilakukan oleh perusahaan untuk menambah pendanaan, sehingga mereka dapat dengan lancar menjalankan operasi bisnis kedepannya. Hal ini dilakukan karena dengan menjual saham secara bebas di bursa, akan ada banyak investor yang bisa membeli saham tersebut. Dana dari penjualan saham inilah yang nantinya akan digunakan oleh badan hukum tersebut untuk menambah cash flow.

2. Meningkatkan brand awareness 

Saat menjadi perusahaan tertutup (private company) jumlah orang yang mengetahui nama perusahaan Anda bisa jadi akan terbatas pada orang-orang tertentu, seperti karyawan, pemerintah, mitra atau konsumen produk Anda. Akan tetapi setelah melakukan IPO, brand atau nama perusahaan Anda akan lebih dikenal publik. 

Hal ini karena nama perusahaan Anda akan lebih sering terpampang di situs-situs yang berhubungan dengan pasar modal, seperti laman e-IPO, laman resmi milik BEI, situs-situs berita ekonomi dan lain sebagainya. Selain itu, saat melakukan IPO, perusahaan juga dituntut untuk melakukan publikasi besar-besaran, tujuannya supaya masyarakat tahu kalau perusahaan tersebut akan IPO. 

3. Meningkatkan profesionalisme

Salah satu risiko yang harus dihadapi oleh emiten yang sudah listing di bursa adalah tingginya publisitas terhadap kegiatan operasional perusahaan. Di satu sisi hal ini akan meningkatkan brand awareness di mata masyarakat, namun di sisi lain hal ini menuntut perusahaan supaya bisa lebih transparan dan profesional dalam bekerja. 

Sebab, dengan listing di bursa, perusahaan berkewajiban untuk melaporkan kondisi keuangan dan operasional tidak hanya kepada pihak BEI, tetapi juga kepada masyarakat luas. Maka dari itu, dengan IPO, profesionalisme perusahaan juga harus meningkat. 

4. Kemungkinan divestasi bagi pendiri

Dengan listing di bursa, pendiri sebuah bisnis dapat menjual seluruh kepemilikan sahamnya atas perusahaan yang didirikannya apabila dia memang membutuhkan. Meskipun mendirikan sebuah perusahaan yang sudah listing di bursa, namun bukan berarti pendiri sebuah perusahaan tidak memiliki kebutuhan atau keinginan lainnya. Maka dari itu, dengan listing di bursa dia bisa menjual sahamnya kapanpun dengan lebih mudah dan harga pasar yang berlaku.  

5. Meningkatkan kredibilitas di mata stakeholder

Stakeholder adalah orang atau pihak-pihak yang terlibat dengan sebuah perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Stakeholder tidak hanya pemilik saham, tetapi juga pemerintah, bank, karyawan dan bahkan konsumen. 

Bagi bank, status sebagai perusahaan go public memudahkan mereka untuk menganalisis kualitas keuangan sebuah perusahaan. Akibatnya, perusahaan tersebut relatif akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman.

Bagi karyawan, status sebagai perusahaan publik akan memudahkan mereka untuk mengakses harga saham perusahaan, sehingga ketika ditawari Employee Stock Option Plan (ESOP) mereka akan lebih mudah setuju. ESOP adalah salah satu program yang jamak digunakan oleh perusahaan untuk menjaga loyalitas karyawan. 

Syarat Perusahaan Go Public (IPO)

Berikut ini beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan ketika akan atau sedang menjalani proses IPO:

  1. Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 
  2. Memiliki  Komisaris Independen dengan jumlah minimal 30% dari total Dewan Komisaris. 
  3. Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari total anggota Direksi.
  4. Memiliki komite audit dan unit audit Internal.
  5. Memiliki sekretaris perusahaan.
  6. Telah beroperasi selama lebih dari 1 tahun (papan pengembangan) dan 3 tahun (papan utama). 
  7. Telah membukukan laba, minimal pada 1 tahun terakhir. Syarat ini hanya berlaku untuk perusahaan yang ingin mencatatkan namanya di papan utama. Adapun perusahaan yang ingin tercatat di papan pengembangan, akan ada kemudahan tertentu. 
  8. Laporan keuangan yang telah diaudit selama 1 tahun (papan pengembangan), dan 3 tahun (papan utama). 
  9. Mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
  10. Aset berwujud lebih dari 5 miliar (papan pengembangan) dan 100 miliar (papan utama). 
  11. Jumlah saham yang dimiliki oleh investor pengendali dan pemegang saham utama sebesar 300 juta saham (papan utama) atau 150 juta saham (papan pengembangan). 
  12. Jumlah saham non pengendali di atas harus 10%-20% dari total saham yang beredar. Besar kecilnya rasio saham ini ditentukan sesuai dengan jumlah ekuitas yang dicatatkan oleh perusahaan.
  13. Jumlah pemegang saham sebanyak 500 pihak (papan pengembangan) dan 1000 pihak (papan utama). 

Proses dan Tahapan Menjadi Perusahaan Go Public

Berikut ini proses dan tahapan untuk menjadi perusahaan Go Public di Bursa Efek Indonesia:

  1. Proses persiapan dokumen. Dalam proses ini, perusahaan akan dibantu oleh tim ahli dan profesi penunjang. 
  2. Penyampaian surat Permohonan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham Ke BEI & KSEI. 
  3. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham diberikan oleh BEI setelah lembaga ini menerima dokumen syarat pengajuan secara lengkap, mengunjungi perusahaan secara langsung dan menerima presentasi dari perusahaan. 
  4. Penyampaian surat pernyataan pendaftaran ke OJK. 
  5. OJK memberikan izin penerbitan prospektus setelah lembaga ini melakukan review terhadap dokumen dan proses-proses sebelumnya. 
  6. Pengumuman prospektus dan masa bookbuilding
  7. Penyampaian informasi harga, dan keterbukaan lain ke OJK.
  8. OJK memberikan surat pernyataan efektif. 
  9. Pengumuman perbaikan prospektus.
  10. Penyampaian permohonan surat pencatatan saham ke BEI.
  11. Proses offering, dan penjatahan ke publik. Dalam proses ini termasuk refund kepada investor yang telah memesan saham pada proses bookbuilding tapi tidak mendapatkan jatah. 
  12. Penyelesaian administrasi ke BEI.
  13. Saham resmi listing di bursa.
Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *