Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Pasar Primer dan Pasar Sekunder dalam Bursa Saham

pasar primer vs pasar sekunder

Pasar modal merupakan tempat yang penting bagi para investor dan perusahaan yang memerlukan dana untuk mengembangkan usaha mereka. Dalam pasar modal, terdapat dua istilah yang sering digunakan, yaitu pasar primer dan pasar sekunder.

Oleh karena itu, sangat penting bagi investor untuk memahami perbedaan antara keduanya.

Pengertian Pasar Primer (Pasar Perdana)

Pasar primer, juga dikenal sebagai pasar perdana, adalah tempat di mana terjadi aktivitas jual beli surat berharga yang ditawarkan pertama kali kepada publik sebelum tercatat di Bursa Efek.

Proses ini dapat dilakukan melalui mekanisme yang dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana saham, di mana pemilik modal menerima tawaran surat berharga dari pihak penjamin emisi atau underwriter melalui perantara broker-dealer, yang bertindak sebagai agen penjual surat berharga.

Ciri-ciri Pasar Primer

Dikutip dari buku berjudul Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (2011) yang ditulis Mohamad Samsul disebutkan bahwa pasar primer (perdana) punya tujuh ciri pokok, terdiri dari:

  • Pihak emiten atau penerbit surat berharga menawarkan saham ke publik lewat perantara penjamin emisi. Untuk harga yang dipatok biasanya mengikuti kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pembeli surat berharga tak dikenakan biaya transaksi.
  • Apabila dalam aktivitas itu mengalami over-subscribed atau permintaan saham lebih besar ketimbang penawaran maka pembeli belum bisa dipastikan memperoleh jumlah surat berharga yang sesuai pesanan.
  • Pemilik modal yang memesan saham atau surat berharga harus lewat penjamin emisi yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Periode waktu pembelian saham ini biasanya cukup singkat.
  • Penawaran penjualan saham umumnya mengikutsertakan pihak notaris, akuntan publik, konsultan hukum maupun perusahaan penilai.
  • Pasar perdana kerap pula dinamakan pasar primer atau pasar kesatu.

Memesan saham emiten yang akan menjual saham perdana alias initial public offering (IPO) kini makin simpel. Dapat dijalankan via online melalui platform e-IPO. Jadi e-IPO merupakan sistem penawaran umum berbasis website yang dapat dikunjungi dari mana saja setiap saat.

Berkat e-IPO maka calon investor bisa mengetahui data berbagai perusahaan yang tengah IPO kemudian memesan saham IPO tanpa kesulitan. Informasi yang ditampilkan itu dari fase publikasi alias pra efektif, penawaran awal alias book building, penawaran umum atau offering, penjatahan, hingga penawaran umum usai.

Pengertian Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah tempat di mana terjadi aktivitas jual beli surat berharga yang sudah tercatat di Bursa Efek, yang menjadi kelanjutan dari pasar perdana.

Melalui mekanisme pasar sekunder, pemilik modal dapat membeli atau menjual saham dan obligasi yang sudah dicatat di bursa setelah penjualan di pasar primer dilakukan. Di pasar ini, aktivitas transaksi terjadi antara investor satu dengan yang lainnya, bukan lagi dengan perusahaan penerbit atau emiten.

Ciri-ciri Pasar Sekunder

Pasar sekunder memiliki 7 sifat utama, yaitu:

  1. Harga saham ditentukan oleh pemegang saham melalui perantara efek atau anggota bursa yang aktif di Bursa Efek.
  2. Terdapat biaya transaksi saat investor membeli atau menjual saham.
  3. Tidak ada batasan pada order saham yang ditempatkan.
  4. Mekanisme order saham melibatkan anggota bursa yang memasukkan order jual atau beli ke sistem komputer perdagangan bursa.
  5. Harga saham ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu permintaan dan penawaran.
  6. Tidak ada batasan waktu pada periode order saham.
  7. Pasar sekunder juga dikenal sebagai pasar kedua.

Jenis-Jenis Pasar Sekunder

Di pasar modal Indonesia, terdapat tiga jenis pasar sekunder, yaitu:

Pasar Reguler

Pasar reguler adalah pasar sekunder di mana saham diperdagangkan dalam satuan lot, dengan setiap lot setara dengan 100 lembar saham. Mekanisme tawar-menawar saham dilakukan secara teratur dan berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu tiga hari setelah transaksi (T+3). Harga saham di pasar reguler fluktuatif dan menjadi patokan untuk indeks saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekanisme tawar-menawar dilakukan melalui Jakarta Automated Trading System (JATS), dengan sistem auto rejection untuk ambang harga atas maupun bawah, guna mencegah spekulasi harga saham yang berlebihan.

Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi adalah pasar sekunder di mana mekanisme tawar-menawar saham dilakukan antara anggota bursa beli dan bursa jual. Kurs terakhir pada pasar reguler menjadi acuan dalam proses tawar-menawar, dan penyelesaian transaksi disepakati oleh kedua belah pihak tanpa batas waktu. Tidak ada sistem auto rejection untuk harga saham dalam pasar negosiasi.

Pasar Tunai

Pasar tunai adalah jenis pasar sekunder yang dipilih oleh pemegang saham yang membutuhkan uang secara cepat. Harga saham yang ditawarkan di pasar tunai biasanya lebih rendah dibandingkan dengan harga saham di pasar reguler.

Perbedaan Pasar Primer dan Pasar Sekunder

Pasar primer dan pasar sekunder adalah dua tempat di mana perdagangan saham dan surat berharga dilakukan, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan, yaitu:

  • Harga saham pada pasar primer biasanya tetap, tergantung pada perjanjian antara emiten dan penjamin emisi, sedangkan harga saham di pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
  • Tidak ada biaya transaksi pada pasar primer, sementara pasar sekunder memberlakukan fee kecil untuk transaksi jual maupun beli.
  • Jangka periode pemesanan ditentukan di pasar primer, sementara di pasar sekunder tidak ada pembatasan periode waktu pemesanan.
  • Transaksi hanya dalam pembelian saham pada pasar primer, sementara pada pasar sekunder terjadi baik penjualan maupun pembelian saham.
  • Pemesanan saham dalam pasar primer dilakukan melalui perantara agen penjual, sedangkan di pasar sekunder pembelian atau order saham diselesaikan melalui anggota bursa.
  • Dana perolehan penjualan saham langsung menjadi kepunyaan emiten atau penerbit di pasar primer, sedangkan pada pasar sekunder, dana perolehan penjualan dimiliki oleh penjual atau perusahaan sekuritas.

Baik pasar primer ataupun pasar sekunder menawarkan kelebihan maupun risikonya sendiri-sendiri. Oleh karena itu, investor dapat menentukan mana yang memenuhi dengan kebutuhan.

Pastikan juga para investor memang sudah mempelajari dengan detil dari mekanisme pasar sampai instrumen investasi yang akan dipilih. Oke, selamat berinvestasi dan meraih profit!

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *