Tidak dapat dipungkiri kalau pensiun dini adalah impian banyak orang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari mengejar passion, mendirikan bisnis sendiri, hingga sudah memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan tanpa harus bekerja lagi.
Syarat pensiun dini PNS dan karyawan swasta tentu berbeda. Berikut ini pembahasan mengenai tips dan syarat pensiun dini baik untuk PNS maupun karyawan swasta.
Pengertian Pensiun Dini dan Aturannya
Pensiun dini adalah keputusan yang diambil oleh seseorang untuk beristirahat dari pekerjaan tetapnya lebih cepat dibandingkan dengan yang seharusnya. Adapun umumnya usia seseorang baru mulai pensiun ketika berusia 56-65 tahun tergantung dengan jenis pekerjaan orang tersebut.
Oleh karena itu, seseorang dapat dikatakan mengambil pensiun dini apabila dia memutuskan untuk keluar dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja sebelum berusia 56 tahun atau 65 tahun. Dalam masa ini, tidak berarti orang terkait tidak boleh bekerja, hanya saja bekerja tidak menjadi kegiatan utama dalam kehidupan sehari-hari dan cenderung bersifat komplemen saja.
Manfaat Pensiun Dini
1. Bisa menghabiskan waktu untuk keluarga
Jika saat masih bekerja Anda harus menghabiskan kurang lebih 8 jam sehari untuk bekerja di kantor dan di perjalanan, dengan mengambil pensiun lebih cepat, Anda bisa mencurahkan semua waktu Anda bersama keluarga. Misalnya, bermain dengan cucu atau jalan-jalan dengan pasangan tercinta.
2. Bisa digunakan untuk mengejar passion
Anda memiliki passion bisnis dan ingin membuka bisnis sendiri? Maka masa pensiun bisa dimanfaatkan untuk mengejar passion tersebut. Misalnya, Anda memiliki passion bercocok tanam, maka setelah pensiun Anda bisa mengurus kebun Anda sendiri dan memberikan hasilnya kepada individu yang membutuhkan.
3. Bisa digunakan untuk berlibur dan menikmati hidup
Manfaat selanjutnya dari mengambil pensiun lebih dulu adalah waktu Anda bisa digunakan untuk berlibur, lebih menikmati hidup dan lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha kuasa. Sebab dengan dana pensiun yang sudah Anda siapkan sebelumnya, Anda tidak perlu memikirkan biaya hidup lagi.
Syarat Pensiun Dini
Syarat pensiun dini PNS tentu berbeda dengan aturan pensiun dini swasta. Berikut ini pembahasannya:
Syarat pensiun dini PNS
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS berhak mengajukan pensiun dini setelah PNS tersebut berusia 45 tahun dan bekerja selama 20 tahun di instansi terkait. Adapun prosedurnya adalah:
- Mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada instansi tempat bekerja.
- Mengajukan permohonan pensiun dini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi di Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau di Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).
- Pihak instansi akan melakukan verifikasi dokumen permohonan tersebut. Apabila sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka pihak instansi akan meminta persetujuan kepada PPK.
- Dokumen persetujuan dari PPK ini kemudian disampaikan ke BKN, baik BKN Pusat maupun BKN Daerah untuk mengeluarkan Persetujuan Teknis.
- Instansi terkait dan PPK akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) Pensiun.
Adapun jumlah uang pensiun yang diperoleh oleh PNS bervariasi tergantung dengan jabatan dan golongan PNS tersebut. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca pemberitaan dari laman berita CNBC berikut ini:
Syarat pensiun dini pegawai swasta
Adapun syarat pensiun dini pegawai swasta adalah pegawai tersebut sebelum berusia diatas 56 tahun. Hal ini sesuai dengan pengaturan usia pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 yang menetapkan batas usia pensiun seorang karyawan swasta adalah berusia 56 tahun (tahun pertama), 57 tahun dan maksimal 65 tahun (Hukum Online).
Berbeda dengan PNS yang mendapatkan uang pensiun secara berkala setiap bulannya, karyawan swasta yang memutuskan untuk pensiun dini akan mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah. Besaran uang pisah ini ditentukan dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan. Sementara untuk UPH, terdapat beberapa komponen penghitungan, yaitu:
- Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat karyawan tersebut mengundurkan diri.
- Biaya ongkos pulang ke daerah awal tempat karyawan tersebut pertama kali diterima di perusahaan.
- Uang penggantian perumahan sebesar 15% dari Uang Pesangon (UP) dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
- Benefit dan insentif lainnya yang sesuai syarat.
Untuk mengajukan resign, tentunya selain mengirim surat resign kepada HRD, karyawan terkait juga harus menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu. Biasanya ada jarak antara waktu pengajuan resign dengan waktu keluar dari perusahaan selama 1 bulan (1 month notice period) atau 2 bulan (2 month notice period).
Tips Mempersiapkan Diri untuk Pensiun Dini
Tips mempersiapkan diri berikut ini lebih cocok untuk karyawan swasta. Namun, tidak ada salahnya juga jika sebagai PNS Anda juga mengikutinya:
1. Tentukan jumlah pengeluaran bulanan dan tahunan
Tips pertama adalah menentukan jumlah pengeluaran bulanan yang sekiranya akan diambil selama masa pensiun nanti. Menentukan nominal jumlah pengeluaran bulanan ini bertujuan untuk memastikan kalau dana pensiun Anda nanti cukup untuk membiayai diri Anda sendiri maupun keluarga setelah pensiun nanti.
2. Tentukan usia rencana pensiun Anda
Tips selanjutnya adalah menentukan rencana usia pensiun dan perkiraan umur Anda. Sama seperti memperkirakan pengeluaran bulanan, hal ini penting untuk memastikan kecukupan dana pensiun yang Anda miliki.
Misalnya, pengeluaran bulanan Anda adalah sebesar Rp2.000.000, usia saat ini adalah 30 tahun, ingin pensiun pada usia 50 tahun dan diperkirakan hidup hingga usia 70 tahun. Maka, besaran dana pensiun yang Anda butuhkan adalah sebesar Rp2.000.000 x 12 x 20 = Rp480.000.000 belum termasuk inflasi. Karena masih berusia 30 tahun, Anda bisa menabung uang Rp480.000.000 tersebut sampai 20 tahun mendatang.
3. Buat perkiraan inflasi tahunan
Seperti yang kita ketahui kalau inflasi dapat menggerus daya beli dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, Anda harus memperkirakan jumlah inflasi tahunan sepanjang menuju Anda pensiun nanti. Hal ini penting, supaya Anda dapat menentukan instrumen investasi dana pensiun terbaik versi Anda sendiri.
4. Siapkan rencana pensiun
Terkadang, orang yang terbiasa bekerja justru akan bosan saat memasuki masa pensiun. Maka dari itu, Anda juga harus mempersiapkan rencana pensiun sejak dini. Misalnya, bisnis apa yang ingin dijalankan, ingin pergi kemana dan lain sebagainya.
5. Jangan lupa asuransi
Sudah bukan rahasia lagi, kalau usia yang menua rawan masalah kesehatan. Oleh sebab it, siapkan asuransi sejak dini untuk berjaga-jaga ketika ternyata Anda harus pensiun dini karena sakit. Selain BPJS, sebaiknya Anda juga mempersiapkan asuransi lainnya untuk berjaga-jaga jika penyakit Anda tidak dicover oleh asuransi pemerintah ini.