Lompat ke konten
Daftar Isi

Syarat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Prosedurnya

syarat pencabutan pengukuhan PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk kepada pengusaha atau entitas bisnis yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh undang-undang perpajakan sehingga mereka diwajibkan untuk membayar pajak PPN dan PPnBM. Selama dikukuhkan, PKP harus terus memenuhi kewajibannya. 

Namun demikian, apabila pengusaha tersebut suatu saat tidak lagi memenuhi kualifikasi maka mereka harus mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Bagaimana sih cara melakukan pencabutannya? Simak syarat dan prosedurnya berikut ini!

Dasar Hukum Pencabutan PKP

Jika seorang pengusaha tidak lagi memenuhi syarat untuk mengelola pajak atas transaksi barang dan jasa, maka dia dapat mengajukan diri sebagai wajib pajak yang bukan pengusaha kena pajak. Hal ini bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut dasar hukum perundang-undangannya.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, memberikan dasar hukum untuk aturan PPN dan PPnBM di Indonesia. Ini mencakup prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha yang Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) untuk Kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada barang kena pajak, mengatur langkah-langkah lebih lanjut terkait dengan proses pendaftaran, pemutakhiran, dan pencabutan status PKP.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pemberian, Perubahan, dan Pembatalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjelaskan prosedur pencabutan NPWP, yang juga berhubungan dengan status PKP, jika pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-23/PJ/2018 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yang Telah Dibatalkan, memberikan panduan tentang cara mengembalikan NPWP yang sudah dibatalkan, yang dapat terjadi jika status PKP dicabut.

Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP?

Ada beberapa alasan mengapa seorang pengusaha bisa mengajukan pencabutan atau dicabut pengukuhan PKP, simak berikut ini!

1. Sudah tidak lagi memenuhi kualifikasi

Alasan pertama mengapa pengukuhan PKP bisa dicabut adalah pengusaha sudah tidak lagi memenuhi kualifikasi yang menjadi syaratnya dikukuhkan. Misalnya, setelah ditelusuri dari laporan hasil omzet PKP tidak memenuhi ambang batas atau PKP tidak memenuhi kewajiban pajak yang berlaku maka statusnya bisa dicabut.

2. Pelanggaran hukum 

Alasan pencabutan pengukuhan PKP selanjutnya terjadi jika pengusaha terlibat dalam pelanggaran hukum yang terkait dengan pajak, seperti penggelapan pajak, penyelundupan barang, atau pemalsuan dokumen perpajakan.

3. Kelalaian administrasi 

PKP juga dapat dicabut apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan administrasi perpajakan, seperti tidak melaporkan pajak secara tepat waktu, tidak menyimpan catatan transaksi yang akurat, atau tidak mengikuti prosedur perpajakan yang ditetapkan. 

4. Kegagalan dalam pembayaran pajak

Jika pengusaha gagal membayar pajak yang terutang dalam jangka waktu yang ditentukan oleh otoritas pajak, ini dapat menyebabkan pencabutan pengukuhan PKP dan kemungkinan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

5. Penghentian usaha

Terakhir, alasan pencabutan PKP bisa terjadi karena seorang pengusaha menghentikan usahanya secara permanen atau tidak lagi melakukan kegiatan yang memerlukan pengukuhan PKP. 

Kriteria Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat dilakukan oleh otoritas pajak berdasarkan beberapa kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang bisa menjadi dasar untuk pencabutan pengukuhan PKP. 

  1. Tidak Aktif. Otoritas pajak dapat mencabut pengukuhan PKP apabila sebuah perusahaan atau pengusaha tidak aktif dalam melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pajak. 
  2. Pelanggaran Ketentuan Pajak. Jika terdapat pelanggaran secara serius terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti penyelundupan, penggelapan pajak, atau manipulasi data pajak, otoritas pajak dapat mencabut pengukuhan PKP.
  3. Ketidakaktifan dalam Pelaporan. Kriteria pencabutan pengukuhan PKP terjadi jika perusahaan tidak melaporkan pajak secara berkala atau tidak memberikan informasi yang diminta oleh otoritas pajak. 
  4. Ketidaksesuaian Data. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau inkonsistensi dalam data yang dilaporkan oleh perusahaan, otoritas pajak dapat melakukan peninjauan lebih lanjut dan mencabut pengukuhan PKP jika diperlukan.
  5. Penyalahgunaan Status PKP. Otoritas pajak dapat mencabut pengukuhan PKP apabila terdapat bukti bahwa perusahaan atau pengusaha menyalahgunakan status PKP untuk keuntungan yang tidak sah atau menghindari kewajiban perpajakan. 

Syarat Pencabutan Pengukuhan PKP

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan status sebagai pengusaha kena pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses pencabutan PKP. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.

1. Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP yang sesuai.

2. Melampirkan dokumen asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

3. Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari pengurus atau likuidator.

4. Melampirkan salinan dokumen Akta Pendirian dan/atau Perubahan yang relevan.

5. Melampirkan dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar atau alasan untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP.

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP

Syarat dan langkah-langkah untuk mencabut pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan permohonan pencabutan, yaitu secara daring (online) dan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

A. Permohonan secara daring (online)

  1. Isi formulir pencabutan PKP melalui aplikasi e-Registration DJP Online.
  2. Permohonan secara elektronik dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Unggah salinan digital dokumen pendukung.
  4. Kirimkan ke KPP yang terdaftar.
  5. KPP akan memberi tahu melalui email jika ada ketentuan yang belum terpenuhi.
  6. Jika permohonan dinyatakan lengkap, KPP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  7. Setelah prosedur pemeriksaan tuntas dan disetujui, KPP setempat akan mengeluarkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP.

B. Permohonan secara tertulis

  1. Kunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Tunggu giliran pelayanan.
  3. Isi formulir permohonan penghapusan NPWP, tanda tangani, dan lampirkan dokumen pendukung.
  4. Serahkan berkas ke petugas di KPP.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Jika dokumen lengkap, petugas akan memberikan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Proses pencabutan PKP membutuhkan waktu sekitar 6 bulan sejak pengajuan.
  8. Surat Pencabutan PKP dapat diambil di KPP tempat pengajuan dilakukan.

Nah, berikut di atas merupakan pengertian dasar hukum, alasan, kriteria, syarat dan prosedur mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada otoritas pajak terkait.

Ingat, prosedur ini bukan prosedur yang sembarangan. Dengan pencabutan pengukuhan PKP Anda sebagai pengusaha mungkin terbebas dari pembayaran pajak, namun konsekuensi seperti keterbatasan akses terhadap fasilitas dan insentif fiskal, penurunan kredibilitas bisnis  dan risiko menghadapi sanksi administratif harus Anda tanggung. Aktivita bisnis mungkin terganggu apabila Anda bertekad melakukannya tanpa alasan yang kuat dan jelas.

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *