Lompat ke konten
Daftar Isi

Tata Cara Jual Beli Apartemen Second

Tata Cara Jual Beli Apartement Second

Apartemen adalah salah satu tipe hunian yang banyak dicari oleh millennials. Alasannya adalah karena unit apartemen biasanya dibangun di daerah-daerah strategis yang dekat dengan tempat kerja mereka dan apartemen merupakan salah satu instrumen investasi properti yang cukup bagus. 

Namun sayangnya, harga beli apartemen juga tidak murah. Bahkan beberapa apartemen dibanderol dengan harga yang setara harga rumah tapak di daerah. Selain mengambil Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), membeli apartemen second atau bekas adalah salah satu cara untuk menghemat harga beli apartemen. Pasalnya, harga unit apartemen second cenderung lebih murah dibandingkan harga unit baru.

Akan tetapi sebelum Anda membeli apartemen second, sebaiknya Anda mengetahui tata cara jual beli apartemen second berikut ini supaya tidak rugi:

Syarat Jual Beli Apartemen Second

1. Membuat perjanjian jual beli (PPJB)

Perjanjian jual beli adalah dokumen pengikat sementara antara Anda sebagai pembeli dan pemilik apartemen lama sebagai penjual sebelum Anda membuat Akta Jual Beli (AJB). Agar pembuatan surat ini kredibel, sebaiknya Anda membuatnya dihadapan notaris. 

Dokumen ini nantinya berisi hal-hal penting seperti:

  • Harga unit apartemen dan biaya-biaya lain yang menyertainya.
  • Jadwal serah terima bangunan.
  • Batas serah terima bangunan dan dokumennya.
  • Konsekuensi jika luas tanah dan bangunan di PPJB tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS) yang dibuat oleh BPN?
  • Konsekuensi atas force majeure yang menimpa penjual maupun pembeli. 

Pastikan saat membuat surat perjanjian ini Anda telah menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS) dari pemilik sebelumnya. Pastikan pemilik sebelumnya mengurus dokumen ini lagi jika sertifikat miliknya hilang. Sebab,dokumen ini penting sebagai bukti bahwa penjual tersebut memang pemilik sah dari unit hunian yang ingin Anda beli.

2. Membuat akta jual beli (AJB)

Jika PPJB sudah ada di tangan dan Anda sudah membayar lunas apartemen tersebut, kini saatnya Anda membuat akta jual beli (AJB). AJB ini adalah bukti otentik bahwasannya Anda telah membeli unit apartemen terkait dari penjual. Akta ini juga yang akan Anda gunakan dalam proses balik nama SHMRS di BPN. 

Untuk membuat akta ini, Anda harus mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Adapun beberapa syarat dokumen yang bisa Anda bawa ke pejabat tersebut adalah:

Pembeli:

  • Fotokopi KTP suami istri (jika sudah menikah).
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi buku nikah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Surat kematian jika suami atau istri ada yang sudah meninggal.
  • Surat keterangan ahli waris jika suami atau istri yang meninggal tersebut meninggalkan ahli waris.

Penjual

  • Fotokopi KTP suami istri (jika sudah menikah).
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi buku nikah.
  • Fotokopi NPWP.

Dalam proses pembuatan AJB, Anda dan pemilik apartemen sebelumnya juga diminta hadir ke kantor notaris atau PPAT terkait. Apabila salah satu dari penjual dan pembeli tidak hadir, maka yang tidak hadir tersebut wajib memberikan surat kuasa resmi kepada seseorang. 

Selain itu, proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah juga memerlukan adanya 2 saksi. Saksi tersebut bisa dari pejabat yang berwenang di daerah unit apartemen yang Anda inginkan atau dua pegawai notaris dan PPAT. 

Cara Balik Nama Apartemen Second

Proses pembuatan AJB umumnya memakan waktu 14 hari. Hal ini karena pihak notaris dan PPAT harus memeriksa semua dokumen yang Anda serahkan dengan hati-hati terlebih dahulu. Nah, jika AJB sudah ada di tangan, kini saatnya Anda mengurus proses balik nama sertifikat kepemilikan apartemen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun beberapa dokumen yang harus Anda siapkan saat mengurus balik nama adalah:

  • Fotokopi KTP pembeli dan pemilik apartemen sebelumnya.
  • Fotokopi KK pembeli dan pemilik apartemen sebelumnya.
  • Sertifikat yang asli.
  • Fotokopi akta jual beli.
  • Fotokopi NPWP. 
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat kuasa apabila Anda tidak bisa hadir mengurus proses balik nama ke BPN. 

Dokumen-dokumen tersebut nantinya harus Anda serahkan kepada petugas loket BPN. Petugas tersebut lalu akan memeriksa sebentar berbagai dokumen itu dan menyerahkan surat bukti penerimaan permohonan balik nama.

Simpan surat bukti tersebut hati-hati sebab surat ini adalah tiket yang Anda harus diserahkan kepada petugas jika proses balik nama sertifikat telah selesai. Biasanya, proses balik nama ini memakan waktu hingga 14 hari. Namun apabila ada kendala saat pemeriksaan dokumen, proses ini bisa memakan waktu yang lebih lama lagi. 

Biaya Balik Nama Apartemen Second

Terdapat sejumlah biaya yang harus Anda bayarkan selaku pembeli sebuah apartemen. Biaya-biaya tersebut adalah:

  • Biaya jasa PPAT termasuk saksi yang disediakan. Besaran biaya jasa ini bermacam-macam, namun PPAT dilarang menerapkan biaya yang melebihi 1% dari total harga jual apartemen yang tertera di AJB. Jadi misalnya harga jual apartemen Anda adalah sebesar Rp. 400.000.000, maka biaya maksimal yang bisa diterima PPAT atau notaris adalah sebesar Rp. 4.000.000. 
  • Biaya pelayanan balik nama ke BPN. Biaya ini dihitung dengan membagi harga jual apartemen dengan angka 1000. Jadi kalau harga jual apartemen Anda sebesar Rp. 400.000.000, maka biaya yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp. 400.000. 
  • Biaya pelayanan informasi di BPN sebesar Rp. 50.000.
  • Biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp. 50.000. 

Perlu Anda ketahui kalau Anda membeli apartemen yang harganya di atas 2 miliar rupiah, Anda juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Besaran PPnBM ini bervariasi mulai 20% untuk apartemen seharga 2 milyar sampai 35% untuk apartemen seharga 10 milyar. 

Tips Jual Beli Apartemen Second

1. Beli dari sumber terpercaya

Saat ini sudah banyak aplikasi jual beli rumah dan apartemen yang bisa Anda akses secara online. Namun sayangnya, tidak semua rumah dan apartemen yang listing di aplikasi tersebut terpercaya. Oleh sebab itu, sebelum membeli apartemen secara online, pastikan Anda membelinya dari situs yang terpercaya terlebih dahulu. 

2. Periksa kondisi fisik apartemen

Tips yang kedua adalah periksa kondisi fisik apartemen yang Anda incar dengan survei langsung. Tujuannya adalah supaya Anda tidak menyesal telah membeli apartemen tersebut di kemudian hari. Pastikan fasilitas-fasilitas penting seperti keran air, jalur listrik, fasilitas keamanan dan pembuangan sampah beroperasi dengan lancar.

3. Periksa keaslian sertifikat hak milik

Tips selanjutnya adalah, pastikan Anda bertemu dengan pemilik lama unit apartemen tersebut dan bisa bertanya mengenai kelengkapan dan keaslian dokumennya. Dalam pembahasan diatas diketahui bahwa pemilik lama unit tersebut harus bekerja sama dengan Anda selama proses balik nama. Jadi, pastikan Anda bekerja sama dengan orang yang tepat. 

Nah, itu tadi tata cara jual beli apartemen second. Kemudahan yang disediakan teknologi saat ini memang memudahkan Anda mencari apartemen dengan kriteria tertentu, Namun ingat, kenyamanan dalam membeli dan menghuni apartemen juga sangat penting.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *