Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Emiten?

Apa itu Emiten

Saat belajar tentang pasar modal, khususnya saham, Anda pasti sering mendengar istilah emiten sebagai ganti perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.  Emiten adalah salah satu pihak yang perlu “dikenal baik” oleh investor. 

Setiap emiten memiliki tingkat risiko, potensi bisnis dan kebijakan investasi yang berbeda. Program pembagian keuntungan dari sebuah emiten juga bisa berakibat pada potensi keuntungan yang bisa diperoleh trader dan investor.

Lantas, apakah yang disebut dengan emiten dan mengapa dia berperan penting dalam pasar modal di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Emiten

Menurut KBBI, emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang menerbitkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.

Di sisi lain, OJK mendefinisikan emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum (IPO) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Dari pengertian di atas terlihat bahwasannya emiten adalah penerbit surat berharga atau yang dalam Bahasa Inggrisnya disebut sebagai issuer. Emiten juga bisa berbentuk perusahaan maupun pemerintah. 

Apakah pemerintah dapat mengeluarkan saham? Sebenarnya, surat berharga yang dimaksud di sini mencakup tidak hanya saham, tetapi juga obligasi, sukuk, waran, hak dan instrumen keuangan lainnya. Obligasi dan sukuk bukan hanya dapat diterbitkan oleh perusahaan, melainkan juga dapat dikeluarkan oleh pemerintah.

Fungsi Emiten dalam Pasar Modal

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, begitu pula dengan pasar modal. Pasar modal adalah tempat bertemunya lembaga atau individu yang ingin menjual surat berharga miliknya supaya bisa dibeli oleh lembaga atau individu lain. Dalam pasar modal di Indonesia, emiten berfungsi sebagai lembaga yang menjual surat berharga (sekuritas) di pasar primer. 

Emiten merilis surat berharga tersebut untuk:

  1. Menambah modal untuk memperluas operasi perusahaan.
  2. Memperbaiki struktur permodalan perusahaan. 
  3. Mengalihkan kepemilikan saham investor lama kepada investor baru. 

Jika Anda bertanya, memang pemerintah pusat memerlukan modal tambahan? Bukannya sudah ada pajak? Jawabannya adalah iya. Dalam beberapa kasus, pemerintah pusat Republik Indonesia juga membutuhkan tambahan pendanaan untuk membiayai program-program yang mereka jalankan seperti, program vaksin covid-19, subsidi BBM, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Bahkan dalam kasus di Amerika Serikat, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah untuk membantu menjalankan program. 

Seringkali pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia juga menggunakan surat berharga atau sekuritas ini untuk melakukan kebijakan moneter atau menjadikannya sebagai instrumen untuk merestrukturisasi APBN. Karena walau bagaimanapun, pemerintah harus mengontrol porsi APBN yang berasal dari utang luar negeri.

Sebagai ganti dari modal yang diberikan ini, baik pemerintah atau jenis emiten lainnya wajib memberikan sebagian keuntungan operasi mereka kepada investor baik itu dalam bentuk dividen saham maupun kupon obligasi. Kapan dividen dan kupon tersebut dibagikan bisa sesuai dengan keinginan emiten terkait.

Emiten tidak hanya bisa menerbitkan dan menjual saham atau surat berharga lainnya di bursa. Dia juga bisa membeli kembali saham yang telah diterbitkan (buyback), menerbitkan saham atau obligasi baru untuk diperjualbelikan (right issue) atau bahkan delisting dari pasar modal jika memang diperlukan. 

Berikut ini beberapa contoh emiten yang telah melakukan buyback saham baik itu di luar negeri maupun di dalam negeri:

  • Dell
  • Kalbe Farma
  • Provident Agro
  • Jaya real property
  • Nippon Indosari Corpora (Sari Roti)
  • Adaro

Efek Yang Diperdagangkan Emiten

  1. Saham: Surat berharga bukti penyertaan modal. Surat berharga ini bisa dibagi menjadi dua lagi yaitu saham biasa dan saham preferen.
  2. Obligasi: Surat berharga bukti kepemilikan utang. 
  3. Sukuk: Surat berharga bukti kepemilikan utang syariah.
  4. Warrant: Hak pemesanan saham dengan harga tertentu.
  5. Obligasi konvertibel: Obligasi yang bisa ditukar dengan saham pada waktu tertentu. 
  6. ETF: Instrumen investasi yang mirip dengan reksa dana tapi unit penyertaan bisa diperjualbelikan di pasar modal. 
  7. Reksa dana: Surat berharga bukti kepemilikan modal atau utang di beberapa emiten sekaligus. 

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Perusahaan publik adalah emiten, tetapi emiten belum tentu perusahaan publik. Seperti yang telah disebutkan di atas, emiten bisa berupa pemerintah baik daerah maupun pusat kalau mereka menerbitkan obligasi, sukuk atau surat berharga lainnya. 

Selain itu menurut beberapa sumber, perusahaan sekuritas juga bisa termasuk emiten. Sebab, perusahaan tersebut lah yang menerbitkan ETF dan reksa dana, bukan perusahaan-perusahaan yang ada di dalam fund fact sheet reksa dana tersebut. 

Di sisi lain, perusahaan publik adalah emiten dalam bentuk perseroan terbatas yang telah menerbitkan saham senilai minimal Rp3.000.000.000. Saham tersebut sekurang-kurangnya harus dimiliki minimal oleh 300 orang investor. 

Contoh Emiten

Berikut ini beberapa contoh emiten dari kalangan perusahaan publik:

  1. PT Astra International Tbk (ASII)
  2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
  4. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  5. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  6. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  7. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
  8. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  9. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI)
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN)
  11. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
  12. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
  13. PT Gudang Garam Tbk (GGRM)
  14. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)
  15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
  16. PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA)
  17. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  18. PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
  19. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
  20. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)

Syarat Menjadi Emiten

Untuk menjadi emiten, khususnya dari kalangan perseroan terbatas, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat dokumen

  1. Menyerahkan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
  2. Menyerahkan Surat Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia.
  3. Profil lengkap perusahaan, lembaga atau profesi penunjang.
  4. Dokumen rencana IPO.
  5. Laporan pemeriksaan hasil dari konsultan hukum.
  6. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  7. Laporan penilaian aset (jika ada).
  8. Anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
  9. Prospektus yang lengkap.
  10. Proyeksi keuangan yang terperinci.

2. Syarat-syarat perusahaan

  1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum.
  2. Memiliki minimal 30% komisaris independen dari total jumlah komisaris.
  3. Memiliki minimal 1 orang komisaris independen dari total jumlah direktur.
  4. Memiliki komite audit dan tim audit internal.
  5. Memiliki sekretaris perusahaan.
  6. Memiliki laporan keuangan auditan selama lebih dari 3 tahun (untuk papan utama) dan lebih dari 12 bulan (untuk papan pengembangan).
  7. Memiliki hasil laporan audit opini tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir (untuk papan utama) dan laporan audit opini tanpa pengecualian (untuk papan pengembangan).
  8. Memiliki jumlah aset berwujud bersih lebih dari 100 miliar (untuk papan utama) dan 5 miliar (untuk papan pengembangan).
  9. Memiliki jumlah pemegang saham lebih dari 1000 pihak (untuk papan utama) dan 500 pihak (untuk papan pengembangan).
  10. Untuk perusahaan yang ingin melakukan IPO di papan utama, harus memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki minimal 300 juta saham yang tidak dimiliki oleh investor pengendali dan pemegang saham utama, atau memiliki minimal 20% dari total saham yang diterbitkan jika perusahaan memiliki ekuitas kurang dari Rp500 miliar, minimal 15% dari total saham yang diterbitkan jika perusahaan memiliki ekuitas senilai Rp500 miliar – Rp2 triliun, atau minimal 10% dari total saham yang diterbitkan jika perusahaan memiliki ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
  11. Untuk perusahaan yang ingin melakukan IPO di papan pengembangan, harus memiliki jumlah saham yang dimiliki bukan oleh Pengendali dan bukan oleh Pemegang Saham Utama minimal 150 juta saham, dan memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki minimal 20% dari total saham yang diterbitkan jika perusahaan memiliki ekuitas kurang dari Rp500 miliar, minimal 15% dari total saham yang diterbitkan jika perusahaan memiliki ekuitas senilai Rp500 miliar – Rp2 triliun, atau minimal 10% dari total saham yang diterbitkan jika perusahaan memiliki ekuitas lebih dari Rp2 triliun.

Proses Menjadi Emiten

Proses sebuah perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau menjadi emiten bukanlah proses yang pendek. Bahkan beberapa perusahaan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk bisa listing di bursa saham. Untuk pasar saham Indonesia, berikut ini beberapa tahapan yang harus dilewati sebuah perusahaan untuk menjadi emiten di BEI:

1. Proses persiapan

Pada proses ini perusahaan harus mempersiapkan:

  1. Tim audit serta jabatan lain yang menjadi syarat masuk bursa di atas. 
  2. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk listing di bursa.
  3. Mempersiapkan budget untuk IPO.
  4. Menunjuk lembaga dan profesi pendukung seperti tim audit eksternal, perusahaan penjamin efek (underwriter) dan lain-lain.
  5. Melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengubah AD dan ART secara sah. 

2. Mengajukan permohonan pencatatan saham

Dalam tahap ini, perusahaan mengajukan Surat Permohonan Pencatatan Saham Kepada Bursa Efek Indonesia.  Perusahaan juga harus menyerahkan dokumen-dokumen prasyarat lainnya ke BEI dan OJK. 

Pihak BEI lantas akan memeriksa laporan tersebut dan meminta perusahaan dan underwriter untuk melakukan presentasi mengenai apa yang akan mereka lakukan dengan uang hasil penjualan saham tersebut. Pihak BEI juga akan mengunjungi perusahaan secara langsung apabila diperlukan. 

Jika proses pengajuan ini sudah disetujui oleh BEI, maka perusahaan harus mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran Saham ke OJK dan membawa prospektus saham yang akan dirilis bersamanya. 

Pihak OJK bisa jadi akan meminta beberapa perubahan terhadap dokumen ini. Namun apabila proses ini telah selesai, perusahaan sudah bisa melakukan bookbuilding dan penawaran umum sebagai emiten baru BEI. 

Itu tadi proses menjadi emiten untuk perusahaan tertutup. Proses ini tentunya akan berbeda jika pihak yang ingin menerbitkan surat berharga adalah emiten jenis lain seperti, pemerintah atau perusahaan sekuritas (untuk menerbitkan reksa dana, ETF dan lain-lain).

Kesimpulan

Emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang menerbitkan surat berharga untuk diperjualbelikan oleh masyarakat luas. Umumnya penerbitan surat berharga ini bertujuan untuk mendapatkan pendanaan tambahan dari publik sehingga emiten tersebut bisa mengeksekusi program yang mereka rencanakan. Emiten berbeda dengan perusahaan publik. Perusahaan publik adalah emiten, akan tetapi emiten belum tentu berupa perusahaan publik. 

Nah, itu tadi penjelasan lengkap mengenai apa itu emiten, fungsinya dan bagaimana cara sebuah perusahaan bisa menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia. Jika Anda ingin membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik baru, Anda bisa mengunjungi laman e-ipo.co.id. Selamat mencoba.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *