Lompat ke konten
Daftar Isi

Apakah Saham Harus Lapor Pajak? Simak Ketentuannya Di Sini!

Pajak saham

Tahukah Anda, bahwasanya salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat masuk pasar saham adalah besaran pajak yang akan dibebankan pada saham? Hal ini penting, sebab tentunya besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan akan mengurangi nilai pendapatan yang akan Anda peroleh. Selain itu, adanya pajak ini juga membuat total nilai saham Anda harus dilaporkan secara berkala. 

Berikut ini aturan mengenai pajak saham tersebut:

Pajak Saham

Pajak trading saham terbagi menjadi dua, yaitu pajak atas penjualan saham dan pajak atas dividen. Menurut PPh Pasal 4 ayat 2, setiap transaksi penjualan saham baik oleh investor individu maupun badan usaha akan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari pendapatan bruto.

Lebih lanjut lagi, menurut Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997, pemotongan pajak ini dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara perdagangan efek (PPE) alias perusahaan sekuritas yang Anda gunakan. Maka dari itu, tidak heran jika biasanya pajak trading saham ini dijadikan satu dengan biaya transaksi sekuritas dan akan langsung dikurangi dari total penjualan. 

Misalnya, Anda menjual satu lot saham BBCA sebesar Rp925.000 dan biaya transaksi yang dibebankan oleh sekuritas adalah 0,25%. Dalam biaya transaksi sebesar 0,25% tersebut sudah ada pajak PPh final sebesar 0,1%, sehingga total uang yang akan didapatkan adalah sebesar Rp922.687 yang diperoleh dari hasil pengurangan antara Rp925.000 dan 0,25% dari Rp925.000. 

Jenis pajak saham yang kedua adalah pajak dividen atau pajak yang dikenakan kepada investor apabila investor tersebut mendapatkan dividen. Menurut PPh Final Pasal 4 ayat 2, investor individu akan dikenakan PPh sebesar 10% dari total dividen yang ia dapatkan, sedangkan menurut PPh Pasal 23, investor badan usaha yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 15%, sementara yang tidak memiliki PPh dikenakan PPh sebesar 30%. Adapun investor luar negeri dikenakan pajak sebesar 20%. 

Namun demikian, hal ini dengan catatan bahwa dividen tersebut tidak diinvestasikan kembali. Jika diinvestasikan kembali baik itu ke saham yang sama maupun berbeda, maka Anda tidak akan dikenakan pajak atas dividen tersebut, hanya saja Anda tetap wajib melaporkannya. Sebelum melaporkan pendapatan dari dividen ke dalam SPT, Anda wajib mencatat nominal dividen dan alokasinya di bagian e-reporting terlebih dahulu. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa membuka tautan berikut ini:

Membayar Pajak Dividen

Apakah Saham Harus Lapor Pajak?

Seperti yang telah tertulis di atas, Anda tetap wajib melaporkan total aset saham Anda, nilai penjualan dan dividennya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Biasanya, SPT Tahunan Badan dilaporkan pada setiap tanggal 30 April, sementara SPT Tahunan Pribadi dilaporkan setiap tanggal 31 Maret. 

Dalam pelaporan pajak saham ini, terdapat 3 seksi yang harus  diperhatikan, yaitu:

  1. Kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”. Untuk mencatat total penjualan yang Anda lakukan selama satu tahun kebelakang. Jika lupa, Anda bisa membuka menu riwayat transaksi atau mengajukan permohonan dokumen pendukung pajak di aplikasi yang Anda gunakan.
  2. Kolom “Dividen”. Untuk melaporkan seluruh dividen (nilai bruto) yang didapatkan dalam satu tahun terakhir. 
  3. Kolom “Harta pada Akhir Tahun”. Untuk melaporkan nilai seluruh aset saham Anda pada saat ini. Alih-alih menggunakan nilai portofolio terakhir (market value), kolom harta pada akhir tahun ini bisa Anda isi dengan harga perolehan atau jumlah uang yang Anda keluarkan untuk membeli saham-saham tersebut. Data harga perolehan ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan dokumen pendukung pajak ke perusahaan sekuritas penyedia aplikasi.

Cara Lapor Pajak Saham di SPT

Berikut ini cara lapor pajak saham di SPT Tahunan secara online:

  1. Buka djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP dan password. 
  3. Pilih cara pelaporan SPT apakah dengan mengunduh formulir atau mengisi formulir secara online melalui website. Jika memilih opsi yang pertama, maka pastikan gawai Anda memiliki aplikasi Adobe Acrobat, sebab dokumen yang akan Anda dapatkan memiliki ekstensi pdf, sehingga membutuhkan aplikasi ini untuk mengisi data. Jika tidak memiliki aplikasi ini, maka Anda bisa menggunakan opsi yang kedua. 
  4. Anda akan mendapatkan formulir SPT 1770. 
  5. Pada formulir 1770-IV bagian  “Harta pada Akhir Tahun”, tuliskan nominal seluruh aset saham Anda pada akhir tahun tersebut menggunakan harga perolehan.
  6. Pada formulir 1770-lll bagian A, Anda bisa menuliskan total nilai penjualan saham yang Anda lakukan dalam satu tahun terakhir di kolom “Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto”. Adapun di kolom PPh terutang, Anda bisa menuliskan nilai 0,1% dari penghasilan bruto yang Anda masukkan tersebut. Jadi misalnya, di kolom “Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto” Anda menuliskan Rp100.000, maka di kolom PPh terutang, Anda bisa memasukkan 0,1% kali Rp100.000 atau Rp100. Kedua data ini bisa Anda dapatkan di dokumen pendukung pajak dari sekuritas dengan kolom “sell value” dan “sales tax”. 
  7. Masih di formulir  1770-lll bagian A, Anda bisa menuliskan total dividen yang Anda dapatkan dari saham Anda setelah mencatat di e-reporting di atas. Berbeda dengan penjualan saham dan harga perolehan, untuk dividen ini Anda harus menghitung manual nominal dividen yang Anda dapatkan selama 1 tahun terakhir. 

Biasanya, perusahaan sekuritas akan mengirimkan email berisi catatan dividen yang Anda terima dalam tahun tersebut. Periksa kembali email tersebut dan jumlahkan nilainya. Setelah dijumlahkan, masukkan data tersebut ke dalam e-reporting beserta alokasinya. 

Jika Anda mengalokasikan semua dividen Anda untuk investasi kembali, maka bagian kolom pajak terutang bisa diisi dengan 0, sementara kolom Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan total dividen tersebut. Sebaliknya, jika Anda mengambil sebagian dividen untuk dicairkan, maka Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan nominal dividen yang diambil dan PPh terutang diisi dengan 10% dari nilai tersebut.

Lalu bagaimana cara membayar pajak dividen? Untuk membayar pajak dividen, Anda bisa masuk kembali ke djponline,pajak.go.id, lalu pilih e-billing. Masukkan rincian dividen yang Anda peroleh dan klik submit untuk mendapatkan kode billing. Catat atau hafalkan kode billing tersebut, sebab kode inilah yang harus Anda katakan kepada kasir minimarket atau harus masukkan ke aplikasi mobile banking untuk membayar pajak dividen Anda.

Selain menggunakan cara online seperti di atas, cara lapor pajak saham selanjutnya adalah dengan mengunjungi Kantor Pajak Pratama secara langsung. Di bagian resepsionis, Anda bisa meminta formulir untuk pajak PPh dan langsung mengisinya. Data di formulir tersebut akan dimasukkan secara manual oleh petugas. Agar lebih mudah, jangan lupa sebelumnya Anda harus meminta dokumen pendukung pajak dari aplikasi atau sekuritas yang Anda gunakan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *