Lompat ke konten
Daftar Isi

Pajak Atas Penjualan Saham Orang Pribadi, PPh Jual Beli

Pajak Jual Beli Saham

Investor yang membeli saham artinya ia memiliki hak kepemilikan dari perusahaan itu. Memegang saham sebuah perusahaan pun otomatis berhak menerima profit dari dividen maupun capital gain. Tiap penghasilan yang merupakan obyek pajak berdasarkan aturan undang-undang akan dibebankan pajak termasuk saham.

Pajak Jual Beli Saham Orang Pribadi di Bursa Efek

Tiap wajib pajak (WP) tak terkecuali investor saham pun harus tunduk atas kewajiban mengeluarkan pajak untuk negara. Investor yang menginvestasikan dananya ke pasar modal pun harus melaporkan pajak sahamnya serta instrumen investasi lain yang dikuasainya.

Pajak yang dibebankan pada jual beli saham itu berlaku final yang artinya telah diambil pajaknya saat penjualan saham. Yaitu saham yang diperoleh atau  yang dikuasai adalah kekayaan yang mesti dilaporkan kepemilikannya dari yang bersangkutan.

Para pemilik saham mendapatkan dividen dan capital gain atau selisih harga saham saat pembelian. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan ke pemegang saham sesuai jumlah saham yang dikuasai. Pembagian dividen dilakukan perusahaan di akhir periode pembukuan. Dividen pun akan juga dikenakan pajak.

Sementara capital gain merujuk dari laba yang diperoleh ketika investor menjual saham yang dikuasainya. Dalam transaksi tersebut sesuai peraturan pemerintah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Pajak atas penjualan saham orang pribadi di bursa efek  bersifat final sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PP No. 41 Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana diubah dengan PP No. 14 Tahun 1997. Sementara aturan selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997.

Jika saham dimiliki oleh pasangan, maka perhatikan juga status kewajiban perpajakan suami istri dalam menyikapi pelaporan pajak.

Tarif pemberlakuan PPh final dari penjualan saham meliputi PPh final terutang terhadap saham pendiri dan terhadap bukan saham pendiri. Pendiri yaitu orang pribadi atau badan dimana namanya tercatat di daftar pemegang saham atau tertera di anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran diserahkan ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau kini OJK, Otoritas Jasa Keuangan) sebagai prosedur awal penawaran umum perdana.

Jadi saham pendiri merujuk ke saham yang dikuasai para pendiri ketika perusahaan meminta pernyataan pendaftaran ke OJK dalam proses penawaran umum perdana yang istilahnya adalah IPO (initial public offering).

Terlihat bahwa karena perannya yang besar, pajak berpengaruh besar terhadap investasi.

Nilai PPh Final Terutang Saham Pendiri

Selain dibebankan 0,1% dari total bruto besaran transaksi penjualan, pemilik saham pendiri pun akan dipungut PPh sebanyak 0,5% dari jumlah saham perusahaan ketika penutupan bursa pada akhir tahun 1996.

Sementara pada saham perusahaan yang diperjualbelikan di bursa efek sesudah 1 Januari 1997, harga saham ditentukan senilai harga saham ketika IPO. Sementara pemilik saham pendiri yang tak sesuai dengan ketentuan, pendapatan dari transaksi penjualan saham pendiri akan dibebankan PPh mengikuti tarif umum.

Pembayaran tambahan PPh yang sebesar 0,5% dari nilai saham tadi dilaksanakan pihak emiten atas nama pemilik saham pendiri lewat bank persepsi ataupun juga lewat kantor pos. Deadline-nya adalah 6 bulan sesudah 29 Mei 1997 jika saham perusahaan sudah diperdagangkan pada bursa efek sebelum tanggal itu. Dan 1 bulan sesudah saham itu diperdagangkan di bursa efek, jika saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek sesudah 29 Mei 1997.

Perusahaan diharuskan memberikan laporan mengenai penyetoran tambahan PPh ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar sebagai Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya sesudah bulan penyetoran. Perusahaan pun tak boleh memasukkan tambahan PPh tadi menjadi biaya.

Nilai PPh Final Terutang Saham Bukan Pendiri

Sementara nilai PPh Final Terutang bagi yang bukan saham pendiri dari pendapatan yang diperoleh Orang Pribadi atau Badan atas transaksi penjualan saham di bursa efek maka akan dikenakan PPh final senilai 0,1% dari total bruto transaksi tersebut.

Pungutan pajak PPh dari transaksi penjualan saham yang bukan saham pendiri dilaksanakan oleh penyelenggara bursa efek lewat perantara pedagang efek ketika pembayaran penjualan saham. Penyelenggara bursa efek harus membayarkan PPh itu ke bank persepsi maupun kantor pos paling lambat tanggal 20 tiap bulan dari transaksi penjualan saham yang terlaksana di bulan sebelumnya.

Penyelenggara bursa efek harus memberikan laporan mengenai pemotongan serta penyetoran PPh ke Kepala KPP terdekat paling lambat tanggal 25 di bulan berjalan.

Perdagangan saham yang terjadi di bursa efek makin meningkat dari tahun ke tahun. Demi menindaklanjuti perkembangan yang pesat itu, penyelenggara bursa efek akan makin memperkuat efisiensi dalam perdagangan saham yaitu menerampkan perdagangan tanpa surat berharga yang istilahnya adalah scriptless trading.

Jika scriptless trading itu dijalankan tentu penyelenggara bursa efek mungkin akan mengalami kesulitan dalam membedakan trading saham bukan pendiri dengan saham pendiri. Masalah itu bisa mengakibatkan aturan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa dimana tarifnya dibedakan antara saham bukan pendiri dengan saham pendiri kian sulit pengawasannya.

Sebab itu, PP No. 14 Tahun 1997 dibuat guna melengkapi PP No. 41 Tahun 1994 mengenai Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Nilai PPh Final Terutang Saham Subjek Pajak Luar Negeri

Sementara untuk pajak atas penjualan saham orang pribadi yang berasal dari subyek pajak luar negeri ke subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri telah diatur dalam pasal 2KMK-434/KMK.04/1999 yang beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut :

  • Untuk pendapatan dari penjualan saham perusahaan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) kecuali Bentuk Usaha Tetap (BUT) maka akan dikenakan pajak senilai 20% dari estimasi pendapatan netto.
  • Untuk WPLN yang berada di beberapa negara yang sudah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, untuk itu pengenaan pajak seperti yang diatur dalam ayat (1) cuma dijalankan jika sesuai P3B yang ada, hak untuk menarik pajak dimiliki negara Indonesia.
  • Nilai estimasi pendapatan netto seperti yang disebutkan ayat (1) yaitu 25 % dari harga penjualan saham, dengan begitu besaran PPh Pasal 26 yaitu 20 % dikalikan 25 % yang hasilnya adalah 5 % dari harga penjualan saham.
  • Pelunasan pajak PPh seperti yang dijelaskan dalam ayat (1) tadi sifatnya adalah final.

Mengenai teknis pelaporan pajak, pendapatan yang diterima dari perdagangan saham tak akan merubah format SPT Tahunan yang harus diserahkan investor. Ketentuan tersebut seperti yang sudah ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai format Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pada aturan itu sudah disebutkan jika SPT Tahunan formulir 1770S difungsikan untuk melaporkan penghasilan yang dibebankan PPh final maupun bersifat non final. Sepanjang wajib pajak yang dalam hal ini investor tak punya penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas atau penghasilan dari luar negeri. Bila yang bersangkutan punya pendapatan yang lain, otomatis wajib memakai SPT Tahunan formulir 1770.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *