Lompat ke konten
Daftar Isi

7 Daftar Broker Forex Penipu yang Harus Dihindari

broker forex penipu

Pada akhir Oktober tahun 2021 lalu, industri trading di Indonesia dikejutkan dengan adanya tindak penipuan berkedok forex trading yang dilakukan oleh Sunton Capital Ltd. Perusahaan tersebut diperkirakan berhasil menggondol dana nasabah senilai miliaran rupiah. 

Belum selesai kasus Sunton, Indonesia beberapa bulan belakangan ini juga dikejutkan dengan penangkapan dua influencer terkenal, Indra Kenz dan Doni Salamanan atas tuduhan tindak pidana penipuan berkedok binary option

Trading forex adalah cara menghasilkan uang online yang cepat, namun tampaknya masyarakat Indonesia yang baru melek keuangan perlu menyadari betapa bahayanya penipuan berkedok forex. Tentu banyak orang yang masih ingat tentang kasus pembantaian sebuah keluarga oleh sang kepala keluarga di Surabaya 14 tahun silam. Dimana saat itu sang kepala keluarga disinyalir terlibat utang besar akibat forex trading. 

Untuk menghindari hal yang serupa terjadi kepada Anda dan keluarga, berikut ini penulis berikan 10 daftar broker forex penipu yang harus dihindari:

Daftar Broker Forex Penipu (list)

1. Sunton Capital Ltd

Pada tahun 2021, dunia maya Indonesia dihebohkan dengan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sunton Capital Ltd, sebuah institusi yang ngakunya perusahaan forex yang berbasis di Inggris. Kasus Sunton Capital ini pertama kali diangkat oleh musisi bernama Ananda Sukarlan di akun twitternya.

Sukarlan ketika itu menyebutkan bahwa Sunton Capital menjanjikan keuntungan 5% hingga 20% setiap harinya dan sempat membayar bunga yang dijanjikan sebelum akhirnya mengatakan kalau sistemnya sedang dalam perbaikan (maintenance) dan grafik dimanipulasi total (CNBC). 

2. Binomo

Anda mungkin sudah mendengar mengenai perusahaan broker ini melalui kasusnya Indra Kenz atau melalui iklan di Youtube. Binomo adalah salah satu platform trading berbasis di luar negeri yang menyediakan layanan trading di berbagai komoditas termasuk forex. Platform ini memungkinkan berbagai teknik trading dilakukan termasuk binary options.

Trading forex dalam aplikasi ini sendiri mungkin bukan menjadi masalah selama tidak menggunakan mekanisme binary options. Masalahnya adalah ketika perdagangan dilakukan dengan teknik tersebut dan karena Binomo sendiri bukan perusahaan yang legal untuk beroperasi di Indonesia. Bahkan beberapa kali Bappebti dan OJK pernah memblokir situs-situs perusahaan ini.

Saat ini, pemerintah sudah resmi melarang Binomo beroperasi dan menyita berbagai aset dari perusahaan pemiliknya.

3. Quotex

Sama seperti Binomo, Quotex adalah platform trading berbagai instrumen termasuk forex dan mata uang crypto yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin operasi dari BAPPEBTI. Bahkan beberapa kali situs ini diblokir oleh BAPPEBTI dan OJK sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan VPN. 

Platform inilah yang di ‘endorse’ oleh Doni Salamanan di akun Youtubenya sehingga banyak followernya yang mengikuti jejak dia tapi karena tidak tahu apa-apa soal trading khususnya binary option, mereka justru merugi.

4. PT Arta Berjangka Nusantara

Dalam operasinya, BAPPEBTI dan OJK tidak hanya menyasar perusahaan asing yang tidak secara resmi beroperasi di Indonesia, tetapi juga perusahaan-perusahaan lokal yang melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan trading forex. Salah satunya adalah PT Arta Berjangka Nusantara ini. 

PT Arta Berjangka Nusantara pernah menjadi perusahaan broker yang legal di Indonesia sebelum akhirnya izin operasinya dicabut oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) pada tahun 2008 karena ketidakjelasan alamat kantor, adanya dugaan penipuan serta ketidakjelasan susunan manajemen (Detik). 

5. PT Graha Finesa Berjangka

Perusahaan lokal lain yang diduga melakukan penipuan atas nama trading forex adalah 5. PT Graha Finesa Berjangka. Sama seperti PT Arta Berjangka Bersama, Graha Finesa juga dicabut izin operasinya oleh Bursa Berjangka Jakarta pada tahun 2008. 

Perusahaan ini diduga menggelapkan dana nasabah hingga 2,1 triliun rupiah. Bahkan 18 nasabah perusahaan ini sempat melapor ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta karena merasa ditipu oleh perusahaan tersebut.

6. 4XP atau Forex Place

Tidak adanya legalitas operasi dari sebuah perusahaan forex adalah sebuah tanda red flag penting. 4XP atau forex place ini contohnya. Perusahaan ini mengaku telah memiliki izin operasi dari British Virgin Island, tempat kantor pusatnya berasal sejak tahun 2007. Namun nyatanya, pada tahun 2013 otoritas keuangan dari negeri tersebut menyatakan bahwa 4XP tidak memiliki izin di sana. 

Akibatnya, seluruh operasi perusahaan ini ditutup total meskipun secara garis besar layanannya cukup meyakinkan.

7. Forex Metal

Forex Metal adalah perusahaan broker yang sempat memiliki lisensi IFSC Belize sebelum akhirnya ditutup karena banyak nasabah yang mengaku gagal menarik uang. Perusahaan ini berdiri di Panama pada tahun 2007 dan ditutup pada tahun 2014. Sayangnya, saat ini beberapa pihak menemukan ada perusahaan dengan logo sama (hanya beda warna) yang menggunakan nama sama dengan perusahaan ini.

Tips Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Broker Forex

1. Periksa legalitasnya

Penting bagi seorang trader untuk mengetahui legalitas sebuah perusahaan broker. Berkaca dari kasus Sunton, trader tidak akan bisa melakukan apa-apa ketika ternyata broker tersebut melakukan penipuan. 

Di Indonesia, otoritas yang memberikan legalitas ini adalah BAPPEBTI dan OJK. Jadi, broker yang legal untuk beroperasi di Indonesia, adalah broker yang sudah terdaftar di kedua lembaga kini. 

Masalahnya adalah biasanya, perusahaan yang memiliki legalitas ini adalah perusahaan nasional dan tidak jarang, perusahaan nasional tersebut memiliki kualita pelayanan yang kalah bersaing dari perusahaan internasional. Jika Anda memilih perusahaan internasional, maka pilihlah perusahaan yang memiliki lisensi dari lembaga berikut ini:

  1. Financial Conduct Authority (FCA) (Inggris).
  2. Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan National Futures Association (NFA) Amerika Serikat.
  3. Australia Securities and Investments Commission (ASIC).
  4. Financial Service Agency (FSA) (Jepang).

Keempat lembaga tersebut dikenal cukup ketat dalam mengatur perdagangan forex di negerinya. Meskipun sudah memiliki regulasi di keempat lembaga tersebut, Anda juga harus sadar kalau risiko menggunakan jasa broker internasional adalah, lembaga di atas tidak bisa serta merta membantu Anda jika ternyata perusahaan broker tersebut menipu. Alasannya, Anda bukan warga negara di negara tempat lembaga tersebut beroperasi.

2. Forex bukan reksa dana

Jika dalam reksa dana aset yang Anda miliki dikelola oleh manajer investasi, maka dalam dunia forex, Anda harus mengelola aset tersebut sendiri. Jangan percaya jika ada orang yang menawarkan jasa trading forex kepada Anda, karena selain bahaya, trading forex dengan cara titipan seperti ini juga melanggar aturan BAPPEBTI.

3. Jangan percaya iming-iming untung besar 

Trading bukanlah mainan, trading lebih mirip bisnis. Perlu usaha besar dan waktu yang lama untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Bahkan dalam trading forex, rasio terjadinya kegagalan trading umumnya lebih tinggi dibandingkan rasio kemenangannya. Jadi, jangan mudah percaya jika ada orang yang menawarkan forex trading dengan iming-iming imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Hindari janji manis yang too good to be true. Karena menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, robot trading forex memiliki risiko tinggi karena keuntungannya didapat dari metode ponzi.

4. Pastikan kredibilitas perusahaan forex

Terakhir, pastikan Anda telah memeriksa kredibilitas perusahaan forex tersebut sebelum mulai berinvestasi. Caranya? Periksa alamat kantornya, lihat website-nya, cari namanya di laman resmi BAPPEBTi, lihat berita-berita terkait perusahaan tersebut dan sebagainya.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *