Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Bagi Hasil Keuntungan Usaha Antara Pemodal dan Pengelola

bagi hasil

Modal mendirikan sebuah bisnis atau usaha tidak harus datang dari kantong sendiri. Anda bisa membuka bisnis dari modal yang dipinjam dari bank, bekerja sama dengan teman atau saudara dan lain-lain.

Akan tetapi, tentu jika membangun bisnis bersama partner, Anda harus tahu cara membagi hasil keuntungan usaha Anda. Tujuannya adalah agar Anda dan rekan bisnis Anda mendapat persentase profit yang adil dan terlibat dalam bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak. 

Berikut ini beberapa cara bagi hasil keuntungan yang dapat Anda simak. 

1. Beri Gaji Sekaligus Dividend (Keuntungan Investasi)

Cara bagi hasil yang pertama adalah dengan cara memberi gaji bulanan sekaligus keuntungan investasi (dividen). Opsi ini dapat dipilih jika Anda dan rekan kerja Anda tidak hanya menyumbang modal dalam bentuk uang tetapi juga terlibat aktif mengelola bisnis. 

Contohnya, A dan B patungan dana untuk mendirikan bengkel motor. Setelah bengkel beroperasi, A bertugas sebagai montir, sementara B bertanggung jawab atas pelayanan pelanggan. Oleh karena itu, A dan B berhak menerima gaji bulanan dan dividen investasi, mengingat mereka juga berperan sebagai karyawan.

Misalkan pada bulan pertama, bengkel tersebut memperoleh pendapatan kotor sebesar 20 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, A dan B masing-masing berhak mendapatkan gaji sebesar 1 juta rupiah.

Setelah dikurangi gaji dan biaya lainnya, keuntungan bersih bengkel mencapai 1 juta rupiah. Karena A dan B sama-sama berkontribusi modal dengan rasio 50%:50%, mereka berhak membagi keuntungan usaha, yang berarti masing-masing menerima 500 ribu rupiah.

Sebaliknya jika bisnis Anda mengalami kerugian atau belum break even, Anda dan rekan bisnis Anda juga harus menanggung kerugian bersama. 

2. Jika Rekan Kerja Berperan Sebagai Investor (Pemberi Modal)

Dalam banyak kasus, pengelola sebuah bisnis sama sekali tidak memiliki modal untuk operasi bisnis tersebut. Mereka hanya menyumbang tenaga untuk mengelola bisnis dari modal yang telah disediakan oleh orang lain. 

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada perusahaan atau investasi asing saja melainkan juga terjadi pada bisnis-bisnis kecil. Bahkan saat ini ada perusahaan P2P lending yang menargetkan pemberian pinjaman modal kepada petani dan peternak penggarap. 

Contohnya, di kampung-kampung di seluruh Indonesia masih banyak petani dan peternak yang mengerjakan lahan atau hewan ternak milik orang lain sementara orang lain tersebut hanya berperan sebagai investor. Sebagian kecil petani dan peternak penggarap tersebut kini tergabung sebagai emiten perusahaan P2P lending pertanian yang sedang berkembang. 

Apabila sistem kerja yang Anda jalankan seperti ini, maka rekan Anda hanya berhak mendapatkan pembagian keuntungan bulanan dan tidak berhak mendapatkan gaji sementara Anda berhak mendapatkan gaji dan dividen. Ini karena dia tidak terlibat secara langsung dalam proses penggarapan usaha. 

Namun jika bisnis tersebut merugi, umumnya yang harus menanggung kerugian adalah pemilik modal. Sebab mereka tidak mendapatkan keuntungan bisnis dan modal bisnis yang mereka berikan tidak jarang akan hilang. 

Adapun mengenai persentase pembagian keuntungan tergantung kesepakatan antara investor dan pengelola. Anda tidak perlu takut mengemukakan pendapat jika Anda merasa bahwa persentase pembagian hasil usaha tersebut kurang layak untuk Anda sebagai penggarap.

Tidak ada rumus bagi hasil usaha yang berlaku, semuanya tergantung kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.

Contoh dari sistem bagi hasil ini adalah ketika A bekerja sebagai peternak penggarap lahan tambak ikan. A tidak memiliki modal entah itu uang atau tanah tempat usaha dan hanya berperan sebagai operator tambak. 

Katakanlah dalam 1 bulan A berhasil mendapatkan pendapatan bersih sebesar 2 juta rupiah setelah hasil penjualan ikan dikurangi oleh berbagai macam biaya termasuk gaji Anda. Maka, A dan investor berhak mendapatkan keuntungan dari pendapatan bersih tersebut yang mana jumlah pembagiannya tergantung kesepakatan antara A dan investor tersebut. 

3. Jika Anda Mendapatkan Modal Dari Hasil Pinjaman

Ingin mendirikan usaha tapi tidak punya modal? Anda bisa meminjam modal dari bank dengan ikut kredit usaha rakyat (KUR) atau meminjam modal dari sanak saudara. Dari manapun sumber pinjaman modal tersebut berasal, pinjaman itu tetap harus dilunasi. 

Apabila Anda meminjam modal dari bank, maka umumnya Anda harus membayar pokok pinjaman beserta bunganya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Jumlah pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang harus Anda bayarkan tidak terkait dengan jumlah keuntungan yang perusahaan Anda peroleh. 

Artinya, utang ke bank harus tetap dibayar sesuai tanggal yang ditentukan meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian. Namun Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran kredit kepada bank jika memang kerugian tersebut tidak dapat dihindarkan. 

Lain halnya jika Anda meminjam modal pada saudara atau teman. Umumnya jenis pinjaman ini memiliki sistem yang tidak seketat bank. Seringkali Anda juga tidak diharuskan membayar bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal yang ditentukan. 

Hanya saja jika pinjaman pada saudara tidak dilunasi tepat waktu, utang ini bisa menjadi momok dalam kehidupan sosial Anda dan saudara Anda tersebut. Tentu Anda tidak ingin hubungan persaudaraan Anda hancur karena masalah utang bukan?

Cara menghitung bagi hasil modal hasil pinjaman sebenarnya cukup sederhana. Anda bisa mengurangi pendapatan bisnis Anda dengan jumlah cicilan pinjaman beserta bunganya secara langsung. Untuk membantu Anda menghitung kredit ini, Anda juga bisa menggunakan kalkulator kredit yang kini banyak tersedia di internet. 

Contohnya, untuk mendirikan sebuah bisnis restoran, A harus mengajukan pinjaman sebesar 100 juta rupiah dari bank. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 5 tahun (60 bulan) dengan suku bunga flat 10% per tahun. Oleh karena itu, A harus membayar cicilan kredit dan bunganya sebesar 2.500.000 rupiah per bulan.

Pada bulan ini, bisnis A menghasilkan keuntungan sebesar 10 juta rupiah. A dapat langsung mengurangi keuntungan tersebut dengan jumlah cicilan dan bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Ketiga transaksi tersebut di atas dalam ekonomi Islam dikenal sebagai akad Musyarakah, Mudharabah dan Qiradh. Oleh sebab itu, Anda bisa memperdalam pemahaman mengenai cara bagi hasil usaha di atas dengan mempelajari cara bagi hasil menurut hukum agama Islam. 

Selain cara bagi hasil, pelajari juga cara bagi risiko bisnis kepada rekan kerja Anda. Sebab, ada kalanya bisnis yang Anda jalani mendapatkan kerugian. Baik cara bagi hasil atau cara bagi risiko sangat penting untuk dipahami agar Anda bisa membangun bisnis yang menguntungkan. 

Hal lain yang harus dipelajari untuk menunjang bagi hasil dan risiko adalah cara mengelola keuangan usaha dan administrasi bisnis supaya setiap transaksi dalam bisnis Anda dapat tercatat dengan baik. 

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

2 tanggapan pada “Cara Bagi Hasil Keuntungan Usaha Antara Pemodal dan Pengelola”

  1. Saya ingin menanyakan. Bilamana saya memiliki lahan atau tanah nya dan rekan saya yg memodali pembangunan kos-kosan bagaimana cara pembagian hasil nya karna saya sebagai pemilik lahan dan dia sebagai investor membangun kos kosan saya . Terima kasi

    1. Tergantung kesepakatan saja bu, sebab dua-duanya bisa dihitung sebagai investor. Nanti yang membedakan adalah siapa yang berkewajiban sebagai pengelola. Lain halnya jika ibu tidak memiliki tanah dan hanya mengelola bangunan. Biasanya, yang seperti ini porsi untuk investor lebih besar.

      Terlepas dari bagaimana kontraknya, pastikan proses penyusunan dan tanda tangan kontrak disaksikan oleh dua saksi (minimal). Akan lebih baik kalau dilakukan di depan notaris. Tujuannya supaya nanti tidak ada konflik berkelanjutan. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *