Lompat ke konten
Daftar Isi

Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?

Berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan?

Pinjaman kartu kredit itu sama seperti utang lainnya baik itu kepada bank atau utang kepada saudara. Bedanya hanya instrumennya saja yang menggunakan kartu sedangkan yang lainnya tidak. 

Dalam hal pembayaran pun demikian. Utang dalam bentuk apapun tetap harus dibayar. Jika utang kepada saudara yang tidak lekas dibayar bisa berakibat rusaknya hubungan persaudaraan, maka utang kartu kredit yang tidak segera dibayar bisa berakibat nama Anda masuk ke dalam daftar hitam bank dan akan kesusahan mendapatkan pinjaman lagi dari bank manapun. 

Hal inilah yang banyak menjadi perhatian nasabah pemegang kartu kredit dalam satu- dua tahun belakangan ini. Alasannya tentu saja karena pandemi, mereka kehilangan sumber pendapatan dan akhirnya kesusahan membayar tagihan fasilitas ini. 

Tapi, Anda tidak perlu khawatir. Nama yang sudah masuk daftar hitam (blacklist) bank bukan berarti tidak bisa diputihkan atau dibersihkan kembali. Mari, kita bahas mengenai berapa lama proses pembersihan atau pemutihan tagihan kartu kredit ini dan bagaimana caranya berikut ini. 

Pengertian Pemutihan Tagihan Kartu Kredit

Pemutihan tagihan kartu kredit adalah penghapusan nama nasabah beserta jumlah tagihannya dari daftar hitam bank. Seperti yang kita ketahui bahwasanya setiap ada nasabah yang mengajukan kredit, pihak bank akan memeriksa skor kredit nasabah tersebut di BI Checking. 

BI Checking sendiri adalah database berisi daftar riwayat kredit nasabah yang diupdate oleh seluruh bank di Indonesia. Intinya, jika Anda pernah meminjam dana di Bank A namun belum Anda lunasi, pihak Bank A bisa mengupdate data Anda di BI Checking sehingga ketika Bank B memeriksa riwayat kredit Anda di database ini, mereka akan tahu kalau Anda masih punya tanggungan di Bank A. Akibatnya, pihak Bank B pasti akan pikir-pikir lagi kalau ingin memberi pinjaman kepada Anda. 

Riwayat kredit nasabah di BI Checking terbagi kedalam skor sesuai dengan status kolektibilitas nasabah tersebut. Skor 1 untuk nasabah yang kreditnya lancar, skor 2 untuk yang kreditnya menunggak hingga 90 hari sementara skor 3-5 boleh dibilang skor untuk nasabah yang kreditnya macet. 

Nasabah yang punya skor kredit 3-5 inilah yang masuk ke dalam daftar hitam BI. Namun untungnya, status daftar hitam ini tidak bersifat permanen dan dapat diputihkan. 

Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?

Karena data BI checking hanya menampilkan riwayat kredit nasabah dalam dua tahun terakhir, banyak orang yang mengira bahwa bank tidak bisa memeriksa data kredit yang lebih lama dari itu sehingga nasabah yang kreditnya menunggak 3 tahun lalu bisa merasa aman. 

Nyatanya, pemahaman ini salah besar. Bank masih bisa memeriksa data kredit nasabah meskipun nasabah tersebut punya tagihan yang belum terbayar 3 tahun silam atau lebih sehingga kredit nasabah terkait bisa tetap sulit untuk dikabulkan. 

Tagihan kredit hanya bisa diputihkan ketika nasabah yang bersangkutan sudah melunasi semua utangnya. Jika nasabah tersebut belum melunasi utang, sampai kapan pun skor nasabah tersebut di BI Checking tetap akan buruk. 

Langkah-Langkah Memutihkan Tagihan Kartu Kredit

Seperti yang telah tertulis di atas, satu-satunya cara untuk memutihkan utang kartu kredit adalah dengan membayar tagihan tersebut sampai lunas. Untuk memutihkan tagihan fasilitas ini, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

1. Segera melunasi tagihan 

Langkah pertama tentu saja melunasi tagihan kartu kredit Anda. Anda bisa melakukan pembayaran ini dengan cara berkunjung langsung ke bank penerbit kartu tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman antara Anda dan pihak bank. 

2. Cek BI Checking

Setelah Anda melakukan pembayaran, silahkan periksa skor kredit Anda di BI Checking. Seharusnya apabila Anda telah melakukan pelunasan, skor Anda di database ini sudah lebih baik. 

Untuk memeriksa skor ini, Anda bisa masuk ke laman ojk.go.id dan mengajukan permohonan akses SLIK. Setelah registrasi dan verifikasi, pihak OJK akan mengirim data riwayat kredit Anda melalui email. 

3. Meminta sertifikat kliring dari bank

Sertifikat kliring adalah dokumen yang membuktikan bahwa Anda telah membayar tagihan kredit Anda ke bank terkait secara lunas. Dokumen ini penting untuk berjaga-jaga kalau setelah pembayaran pihak bank belum juga memperbaharui status kredit Anda di BI Checking. 

Jika demikian, Anda bisa membawa surat ini ke OJK dan meminta pihak OJK untuk memutihkan riwayat kredit Anda secara langsung. Setelah proses pemutihan selesai, pihak OJK akan menghubungi Anda. 

Tips Agar Nama Tidak Masuk Blacklist Karena Utang Kartu Kredit

Proses pemutihan utang kartu kredit ini cukup memakan waktu. Jadi, alih-alih mengandalkan sistem ini ketika Anda terjerat utang lebih baik Anda menghindari utang itu sendiri dengan cara:

1. Bayar tagihan tepat waktu

Langkah pertama dan yang utama adalah membayar tagihan tepat waktu dan kalau bisa, bayarlah melebihi batas minimum pembayaran supaya tagihan tersebut tidak menumpuk. 

2. Menggunakan kartu kredit seperlunya saja

Ingat bahwa kartu kredit hadir hanya untuk memudahkan proses pembayaran saja dan bukan menjadi justifikasi bahwa Anda bisa membeli apapun yang Anda mau. Karena pada dasarnya, membayar menggunakan kartu ini sama saja dengan berhutang.

Oleh sebab itu, gunakanlah fasilitas ini sebijak mungkin. Sebisa mungkin jangan pernah gunakan gestun apalagi untuk keperluan yang tidak terlalu mendesak.

3. Kelola keuangan dengan baik

Tips yang terakhir untuk mencegah nama Anda masuk daftar hitam BI checking adalah dengan mengelola keuangan dengan baik. Dengan mengelola keuangan sebaik mungkin, Anda akan tahu batasan berapa jumlah utang yang dibutuhkan dan untuk apa saja utang tersebut.

Apa Yang Dilakukan Bila Tak Mampu Melunasi Tagihan Kartu Kredit

Anda tidak perlu khawatir jika Anda tidak mampu melunasi utang kartu kredit karena hal-hal seperti kehilangan sumber pendapatan akibat covid. Karena, Bank Indonesia serta bank-bank di bawahnya telah menyiapkan berbagai program untuk mengatasi hal-hal seperti ini.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke bank terkait dan menanyakan apakah ada solusi jika tidak bisa membayar tagihan. Berikut ini beberapa program keringanan yang mungkin bisa Anda dapatkan:

1. Diskon sekali pembayaran

Program yang pertama adalah pengurangan jumlah tagihan kredit yang harus Anda bayarkan. Hanya saja, untuk mendapatkan program ini Anda harus melunasi sisa tagihan tersebut hanya dalam satu kali pembayaran.

2. Perpanjangan cicilan dengan bunga rendah

Program keringanan lain yang bisa Anda peroleh adalah perpanjangan periode angsuran kredit dengan bunga rendah. Umumnya program ini diperoleh oleh nasabah yang mengajukan fasilitas kredit selain kartu kredit. 

3. Program gabungan

Jika Anda mendapatkan keringanan dengan program ini, Anda bisa mendapatkan diskon nilai tagihan sekaligus mencicil sisa utang kartu kredit Anda dalam jangka waktu yang lebih lama dan bunga yang rendah. 

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *