KTP yang dijaminkan pada pinjaman online sering disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
Pinjaman online menjadi populer karena proses pencairan yang cepat dan syarat yang gampang. Namun, risiko kebocoran data sangat tinggi karena banyak oknum pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan data diri dan KTP. Mereka dapat mendaftarkan KTP Anda ke pemberi pinjaman online lain atau menjual datanya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika KTP Anda disalahgunakan, inilah cara mengatasinya!
1. Melakukan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Untuk mengatasi penyalahgunaan KTP dalam pinjaman online, salah satu tindakan yang bisa diambil adalah melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk memperoleh bukti hukum bahwa KTP yang digunakan adalah benar-benar disalahgunakan, dan bukan hasil pemalsuan.
OJK menyediakan dua cara untuk melaporkan penyalahgunaan KTP. Konsumen dapat melakukan pengaduan melalui email, surat, atau telepon ke call center OJK. Sebagai badan yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen, OJK menyediakan berbagai jalur pengaduan untuk memastikan keamanan konsumen terjamin.
Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukan melalui email, Anda bisa melaporkan keluhan melalui alamat email konsumen@ojk.go.id, sedangkan via telepon call center dengan alamat 157 yang berlaku di saat jam kerja saja.
Bukan hanya menjaga keamanan data KTP, Anda juga sebaiknya menjaga agar pinjaman online tidak menghubungi kontak darurat yang diapatkan dari perangkat Anda.
OJK juga menyediakan pelaporan menggunakan Form Pengaduan Online supaya lebih mudah. Anda bisa mengaksesnya di Layanan Konsumen OJK yang nantinya akan mendata kejadian penyalahgunaan yang sedang Anda alami.
Sedangkan cara yang kedua, Anda bisa melakukan pelaporan pada OJK melalui satgas investasi. OJK menyediakan layanan penutupan atas aktivitas pinjaman yang illegal. Jika Anda melakukan pelaporan bahwa data diri Anda dicuri oleh pihak lain, bisa saja aplikasi fintech tersebut ditinjau ulang dan apabila tidak layak ditutup oleh OJK.
Untuk prosedur pelaporannya, Anda bisa menghubungi kontak satgas investasi dengan nomor call center (021) 1500 655 atau bisa juga melalui email di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id , atau jika Anda berada di area Jabodetabek bisa langsung melaporkannya secara langsung ke Satgas Waspada Investasi, beralamatkan Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jln Lapangan Banteng Timur No 2-4 10710 DKI Jakarta.
Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK jika ternyata fintech yang Anda gunakan tidak memiliki izin resmi.
Jadi bagi Anda yang sedang mengalami penyalahgunaan identitas tidak perlu khawatir, karena dengan pengaduan melalui jalur di atas tentunya aka nada tindak lanjut dari pihak OJK mengenai permasalahan yang sedang Anda alami. Semakin cepat melakukan pengaduan, semakin cepat masalah Anda ditangani.
2. Melakukan pelaporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Anda tidak hanya dapat melaporkan keluhan terkait penyalahgunaan KTP ke OJK, namun juga dapat menyalurkan pengaduan tersebut ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebagai wadah yang menaungi para pelaku usaha fintech Peer to Peer Lending (P2P) atau fintech pendanaan online di Indonesia, AFPI memiliki peran penting dalam penyelesaian masalah ini.
AFPI telah memperoleh otoritas resmi dari OJK untuk berfungsi sebagai asosiasi yang mengelola semua layanan pendanaan berbasis teknologi di Indonesia, sesuai dengan yang tertulis di surat No S-5/D.05/2019.
Oleh karena itu, sebagai asosiasi resmi, AFPI juga bertanggungjawab atas keluhan konsumen terhadap fintech. Salah satunya dengan menyediakan wadah keluhan atas berbagai kejahatan dan penyalahgunaan berhubungan dengan fintech keuangan di Indonesia.
AFPI menyediakan posko pengaduan layanan melalui berbagai jalur. Anda bisa melaporkan masalah Anda melalui situs resmi mereka di afpi.or.id atau bisa juga melalui e-mail dengan alamat pengaduan@afpi.or.id. Jika berkenan melakukan pelaporan secara langsung Anda bisa mendatangi kantor AFPI yang bertempat di Centennial Tower level 29, Jalan Gatot Subroto kav 24-25, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, AFPI ini memang sudah berkomitmen untuk menangani berbagai keluhan dari konsumen yang melakukan pinjaman online. AFPI juga akan menegur fintech yang bermasalah melanggar kode etik. Bahkan AFPI tidak segan-segan menegur fintech yang melanggar etik seperti pengenaan biaya yang terlalu besar.
3. Melaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menangani keluhan dari debitur mengenai masalah pada pinjaman. Salah satu peran penting YLKI adalah mencegah penyalahgunaan KTP dan identitas lainnya yang dapat membahayakan keamanan pengguna.
Organisasi swadaya ini didirikan untuk memberikan edukasi serta perlindungan kepada calon debitur saat mengajukan pinjaman, baik secara online maupun offline, demi kepentingan masyarakat.
Saat ini, YKLI sudah menerapkan sistem pengaduan secara online melalui alamat http://pelayanan.ykli.or.id yang melayani pengaduan berbagai permasalah mengenai pendanaan di jam kerja yaitu hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Anda juga bisa mengadukan penyalahgunaan KTP melalui call center di (021) 7981858 atau 7971378. YLKI selalu siap menangani berbagai pengaduan konsumen mengenai pelanggaran perlindungan dalam peminjaman.
Jadi bagi Anda yang sedang terjerat pencurian data KTP, sesegera mungkin melaporkannya ke YLKI ini. Supaya Anda tidak terus-menerus dihubungi debt collector tanpa hukum legal padahal tidak memiliki pinjaman pada aplikasi fintech tersebut.
4. Melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Terakhir, Anda dapat mengandalkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan dan pencurian identitas. LBH berkomitmen untuk membantu individu-individu yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
LBH seringkali menangani kasus-kasus yang melibatkan debitur pinjaman online yang menjadi korban pencurian identitas melalui KTP. Sejak 2016, LBH telah sukses menyelesaikan lebih dari 300 kasus terkait isu ini.
Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui platform resmi bentukan LBH Jakarta disini dengan menyertakan berbagai bukti ancaman ataupun terror debt collector yang disana Anda tidak meminjam dana sama sekali.
Nah, berikut di atas merupakan cara yang bisa ditempuh apabila Anda mengalami masalah pencurian data dan identitas berupa KTP. Jika Anda memang berada di pihak yang benar, maka jangan segan-segan untuk melaporkannya. Selamat mencoba!
Aku kemarin ada yg ajak bisnis online…nyruh foto Selfi pake KTP.tp kebetulan adanya fotocopy… Kira2 bisa di salah gunakan TDK ya…jujur takut bgt
Bisa kak. Karena yang penting itu nomornya.
saya ini sedang di teror oleh salah satu pinjol padahal saya tidak melakukan peminjaman pinjol tersebut bagaimana cara pelaporannya