Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa Itu Crowdfunding? Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Cara Kerjanya

Crowdfunding

Anda ingin mendapatkan tambahan modal untuk bisnis? Anda bisa coba menggunakan mekanisme crowdfunding! Meskipun tampaknya asing di telinga Anda, namun mekanisme pengumpulan dana ini sebenarnya sudah banyak digunakan di Indonesia. Pahami apa itu crowdfunding dan contoh crowdfunding di Indonesia dengan membaca artikel berikut ini:

Pengertian Crowdfunding

Secara bahasa, crowdfunding terdiri dari 2 kata yaitu crowd yang berarti keramaian dan funding yang berarti pendanaan. Hal ini secara langsung mengindikasikan kalau crowdfunding adalah mekanisme pencarian dana dari masyarakat luas melalui platform internet. 

Dalam Bahasa Indonesia, crowdfunding juga sering disebut dengan istilah “urun dana”. Tidak hanya untuk mendapatkan modal bisnis, mekanisme pendanaan ini juga sering digunakan untuk mencari donasi, membiayai proyek online dan lain sebagainya. 

Jenis-jenis Crowdfunding

Menurut basis model bisnisnya, jenis crowdfunding ada 4, yaitu:

1. Equity crowdfunding

Equity crowdfunding adalah jenis layanan urun dana yang memberikan keuntungan berupa saham (penyertaan modal) kepada setiap investor yang terlibat. Jadi, jika Anda membiayai proyek atau bisnis dengan crowdfunding jenis ini, bisa dikatakan Anda berhak mendapatkan saham atas bisnis tersebut dan keuntungan lain yang menyertainya. 

Sebaliknya, jika Anda adalah pebisnis yang ingin mendapatkan modal tambahan, Anda bisa mengajukan “listing” di perusahaan crowdfunding ini. Menurut PJOK No. 37 /POJK.04/2018 Pasal 25, maksimum dana yang bisa Anda peroleh dengan melalui mekanisme pendanaan ini adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Namun, tidak semua perusahaan bisa “listing” di equity crowdfunding ini. Masih menurut peraturan yang sama, perusahaan yang ingin mendapatkan dana dari equity crowdfunding harus memiliki badan hukum PT, bukan merupakan perusahaan publik (sudah listing di Bursa Efek Indonesia) maupun anak perusahaan publik dan tidak memiliki kekayaan yang lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Jenis crowdfunding ini sudah ada di Indonesia. Beberapa contohnya antara lain Santara dan Bizhare. 

2. Rewards crowdfunding

Rewards crowdfunding artinya adalah jenis layanan urun dana yang memberikan keuntungan berupa rewards kepada investor atau pendana. Rewards ini bisa bermacam-macam, seperti layanan keanggotaan premium, akses ke konten atau proyek terlebih dahulu dan lain sebagainya. 

Contoh dari crowdfunding jenis ini adalah laman kickstarter. Di laman ini, investor bisa membiayai berbagai jenis proyek, mulai dari film, seni, hingga pembuatan game. Reward yang bisa didapatkan oleh investor juga bermacam-macam, mulai dari buku hingga akses ke penayangan perdana film terkait. 

3. Donation crowdfunding

Sesuai dengan namanya, donation crowdfunding adalah layanan urun dana yang menggunakan sistem donasi. Dalam sistem ini, pendana bisa mendonasikan sebagian harta mereka untuk kegiatan amal, pendirian bisnis UMKM dan lain sebagainya. 

Salah satu contoh crowdfunding di Indonesia dengan tipe ini adalah laman kitabisa.com. Di laman ini, Anda bisa memberi donasi kepada orang-orang yang membutuhkan, baik itu yang sedang sakit, terkena bencana dan lain sebagainya. 

Salin kitabisa, laman lain yang juga menggunakan sistem ini adalah paterons dan saweria. Berbeda dengan kitabisa, di laman ini Anda bisa memberikan urun dana kepada content creator favorite Anda di internet. Tidak jarang, dengan berdonasi menggunakan laman ini, Anda juga mendapatkan akses membership khusus dari content creator tersebut. Mulai dari akses ke konten premium, layanan khusus dan lain sebagainya. 

4. Debt crowdfunding

Debt crowdfunding adalah layanan urun dana dengan mekanisme utang. Dengan platform ini, Anda bisa mendapatkan modal dalam jumlah besar dari masyarakat, tetapi juga harus bisa mengembalikan uang tersebut dan membayar kuponnya sesuai dengan nominal yang telah Anda janjikan di awal. 

Kurang lebih mekanisme debt crowdfunding ini sama dengan P2P Lending, dimana debitur atau peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui platform dan investor dapat memberikan pinjaman melalui platform yang sama. Pada jangka waktu tertentu, debitur lantas harus melunasi semua pinjamannya kepada investor tersebut beserta bunganya. 

Kelebihan Crowdfunding

1. Mendapatkan akses permodalan dengan lebih mudah

Semua tahapan dalam layanan urun dana ini nyaris semua dilakukan secara online dengan mudah, sehingga cocok untuk UMKM maupun perusahaan menengah yang membutuhkan permodalan dengan cepat. Hanya saja tentunya, untuk mendapatkan permodalan melalui cara ini, Anda juga harus siap-siap bertanggung jawab.

2. Cocok untuk membiayai proyek seni

Tidak dapat dipungkiri kalau proyek-proyek seni, seperti pameran atau pembuatan film juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Para seniman tentu saja bisa mendapatkan pendanaan dari sponsor, namun dengan adanya laman crowdfunding ini, alternatif sumber pendanaan untuk proyek-proyek seni menjadi lebih terbuka luas. 

3. Sarana branding bisnis

Dengan mengajukan pendanaan melalui platform crowdfunding, Anda juga bisa mengenalkan perusahaan atau proyek Anda kepada masyarakat, khususnya investor. Branding bisnis ini tentunya akan semakin kuat jika Anda mencari pendanaan di platform terkemuka dengan basis pengguna yang banyak dan tentunya menjadi peminjam (debitur) yang bertanggung jawab.

Kekurangan Crowdfunding

1. Tidak mendapatkan target dana

Menurut PJOK No. 37 /POJK.04/2018, apabila target dana yang telah ditetapkan oleh penerbit tidak terpenuhi, maka penawaran saham melalui layanan urun dana ini dinyatakan batal secara hukum. Ini artinya, jika perusahaan Anda tidak mendapatkan dana dengan jumlah yang diinginkan melalui platform ini, maka proses pengajuan saham Anda dinyatakan gagal dan uang yang sudah masuk harus segera dikembalikan kepada investor.

Oleh karena itu, jika Anda ingin mendapatkan modal tambahan menggunakan mekanisme ini, pastikan Anda secara konsisten mengiklankan proyek Anda, sehingga bisa menarik lebih banyak investor.

2. Sistem check and balance yang belum mapan

Berbeda dengan pinjaman perbankan atau investasi di pasar modal (BEI), sistem pendanaan melalui crowdfunding ini terbilang belum mapan di Indonesia, khsusunya untuk debt dan equity crowdfunding. Dalam hal ini, tidak jarang ditemukan penerbit yang melanggar aturan, seperti tidak menerbitkan laporan keuangan, menghitung laba dengan benar atau tidak membayar bagi hasil dengan pemodal (dividen). Tentunya hal ini kurang menguntungkan untuk investor.

3. Risiko default tinggi

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwasannya platform pendanaan ini lebih sering digunakan untuk perusahaan UMKM maupun perusahaan kelas menengah dengan aset kurang dari Rp10.000.000.000.  Ditambah dengan sistem check and balance yang belum mapan, risiko default atau gagal bayar dalam mendanai proyek atau bisnis yang dipublikasikan melalui laman ini tentu akan lebih tinggi dibandingkan berinvestasi di perusahaan besar di Bursa Efek Indonesia. 

Lalu bagaimana jika Anda ingin mendapatkan modal tambahan melalui cara ini? Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memilih perusahaan crowdfunding yang terdaftar secara resmi di OJK, lalu cek besaran biaya administrasi dan biaya listing di perusahaan tersebut. Jika terasa cocok, siapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan dapatkan dana tambahan untuk bisnis Anda.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *