Lompat ke konten
Daftar Isi

Pengertian Deposito Mudharabah dan Cara Kerjanya

Deposito Mudharabah

Meskipun menggunakan hukum syariah, namun nyatanya produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah tidak kalah bervariasi dengan bank umum. Bahkan, beberapa produk dan layanan tersebut tidak akan Anda dapatkan di bank konvensional. Salah satunya adalah deposito mudharabah ini. 

Apa itu deposito mudharabah dan bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasannya berikut ini:

Apa itu Deposito Mudharabah?

Deposito mudharabah adalah produk simpanan berjangka bank syariah yang dioperasikan menggunakan akad mudharabah. Untuk memahami produk ini, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu deposito dan akad mudharabah. 

Deposito berjangka adalah salah satu jenis produk simpanan dalam bank yang tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Uang yang disimpan dalam produk simpanan ini baru bisa diambil oleh nasabah setelah tiba tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo ini bisa 1 bulan, 3 bulan atau 1 tahun tergantung dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Sebagai gantinya, nasabah akan memperoleh bunga dengan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga tabungan.

Akad mudharabah adalah akad dalam ekonomi Islam yang mempertemukan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal tersebut (mudharib). Akad ini tidak hanya diterapkan dalam produk simpanan bank saja, tetapi juga produk pembiayaan syariah dan bahkan pembelian saham atau investasi langsung. Oleh karena itu, keuntungan dari akad mudharabah ini tidak berbentuk bunga, melainkan bagi hasil.

Akad mudharabah terbagi menjadi 2, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Pada jenis akad yang pertama, shahibul maal tidak bisa menentukan penggunaan dana oleh mudharib. Pada jenis akad yang kedua, shahibul maal bisa menentukan jenis bisnis mudharib dan memantau kinerjanya. Umumnya dalam produk deposito, jenis akad yang digunakan adalah akad pertama.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa deposito mudharabah adalah produk simpanan perbankan syariah yang menghubungkan antara bank selaku mudharib dengan nasabah penyimpan selaku shahibul maal. Shahibul maal dalam transaksi ini tidak bisa mengambil uangnya hingga sampai tanggal jatuh tempo tertentu. Dia juga tidak akan mendapatkan bunga, tapi akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil. 

Selain itu, perbedaan antara produk ini dan produk deposito pada umumnya terletak pada pengelolaanya. Pada produk deposito ini, dana nasabah tidak akan dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek atau transaksi yang menyalahi aturan hukum Islam.

Perbedaan Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah

Meskipun sama-sama dikelola menggunakan akad mudharabah dan tidak akan dialokasikan untuk proyek yang melanggar aturan agama, namun tabungan mudharabah dan deposito mudharabah memiliki perbedaan. Perbedaan utama antara kedua produk ini terletak pada likuiditasnya. 

Sebagaimana produk tabungan perbankan pada umumnya, produk tabungan mudharabah lebih likuid karena bisa diambil sewaktu-waktu dan tidak memiliki nominal setoran minimum. Di sisi lain, deposito mudharabah tidak bisa diambil sewaktu-waktu dan memiliki nilai setoran minimum. Apabila diambil sebelum tanggal jatuh tempo, akan ada denda yang harus dibayarkan oleh nasabah. 

Besaran nominal setoran minimal dan denda ini bervariasi tergantung dengan kebijakan masing-masing bank. 

Cara Kerja Deposito Mudharabah

Berikut ini langkah-langkah menjadi nasabah yang menggunakan produk ini:

  1. Siapkan dana setoran minimum dan dokumen-dokumen persyaratan. 
  2. Kunjungi kantor cabang bank terdekat yang menyediakan deposito mudharabah dan isi formulir yang telah ditentukan.
  3. Serahkan formulir, dokumen prasyarat dan setoran minimum kepada customer service (CS). 
  4. Customer service (CS) lantas akan melakukan verifikasi. Apabila permohonan deposito Anda disetujui, maka dia akan segera membuatkan rekening deposito untuk Anda. 
  5. Dana Anda akan dialokasikan untuk proyek dan pembiayaan yang sesuai dengan hukum syariah. 

Saat ini beberapa bank syariah sudah menyediakan fitur pendaftaran deposito syariah secara online melalui aplikasi  atau internet banking. Nasabah hanya perlu mengunggah dokumen prasyarat dan memiliki saldo yang lebih dari jumlah setoran minimum di bank tersebut. 

Tidak hanya praktis karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun, banyak bank juga menurunkan nominal setoran minimum jika Anda mendaftar deposito mudharabah menggunakan mekanisme ini. 

Cara Menghitung Nisbah Bagi Hasil

Berbeda dengan akad wadiah, nominal atau persentase nisbah bagi hasil untuk akad mudharabah harus disepakati terlebih dahulu oleh shahibul maal dan mudharib. Ini artinya, ketika Anda menandatangani warkat deposito ini, secara langsung Anda menyetujui nominal bagi hasil yang ditawarkan oleh bank.

Adapun rumus penghitungan nisbah bagi hasil deposito mudharabah adalah:

Nisbah bagi hasil = (Jumlah deposito milik nasabah A  / jumlah keseluruhan deposito dengan jangka waktu yang sama dengan nasabah A)*persentase keuntungan bank yang dialokasikan untuk nasabah* keuntungan bank di bulan berjalan 

Contoh:

Bapak Suratno menyimpan uang sebesar Rp10.000.000 selama 6 bulan di Bank Majapahit Syariah (BMS). Diketahui bahwasanya BMS mengalokasikan keuntungan bisnis sebesar 70% untuk perusahaan dan 30% untuk nasabah. Jika total deposito untuk 6 bulan adalah sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan keuntungan bisnis BMS adalah sebesar Rp1.250.000.000, maka berapakah  nisbah bagi hasil yang diperoleh Bapak Suratno?

Nisbah bagi hasil = (10.000.000 /150.000.000.000)*30%*1.250.000.000 = 0,000067*375.000.000= 25.125. 

Sama seperti keuntungan deposito di bank konvensional, keuntungan deposito ini juga akan dikenai pajak 20%, sehingga keuntungan yang diperoleh Bapak Suratno dalam 6 bulan kurang lebih sebesar Rp20.100.

Syarat Membuka Deposito Mudharabah

Lalu apa saja syarat dokumen untuk membuka deposito mudharabah?

1. Untuk nasabah perorangan

  • Berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Mengisi Formulir Pembukaan
  • Memiliki KTP dan NPWP untuk WNI, paspor, KITAP atau KITAS untuk WNA. 

2. Untuk nasabah badan usaha

  • Memiliki akta pendirian badan usaha atau perubahannya.
  • Memiliki NPWP badan usaha.
  • Telah terdaftar di pengadilan negeri untuk badan usaha dalam bentuk CV atau firma. 
  • Izin tertulis dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
  • Surat Persetujuan BKPM untuk perusahaan asing. 

Manfaat Membuka Deposito Mudharabah

Dengan menyimpan uang Anda di deposito mudharabah, Anda tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dari nisbah bagi hasil, tetapi juga secara tidak langsung memastikan bahwa dana Anda dikelola oleh lembaga yang legal, bertanggung jawab dan tidak dialokasikan untuk transaksi yang melanggar aturan agama. Deposito mudharabah adalah pilihan yang tepat untuk Anda yang ingin berinvestasi di deposito berjangka namun tetap ingin harta Anda digunakan dengan semestinya sesuai dengan ajaran agama. Dapatkan produk ini di bank-bank syariah terdekat.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *