Lompat ke konten
Daftar Isi

Sistem Ekonomi Kerakyatan: Pengertian, Ciri-Ciri & Contohnya

Ekonomi kerakyatan

Secara garis besar, sistem perekonomian di dunia terbagi menjadi dua, yaitu kapitalisme atau liberalisme dan komunisme. Komunisme mulai runtuh ketika Uni Soviet runtuh pada tahun 1991. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa negara-negara saat ini menerapkan sistem kapitalisme meski dengan berbagai tingkatan yang berbeda. 

Namun demikian, terlepas dari apapun sistemnya, sistem ekonomi tersebut tidak mampu menutup kesenjangan pendapatan antar masyarakat. Bahkan, banyak negara yang tingkat kesenjangan pendapatannya (diukur dengan indeks gini) terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Di sinilah ahli ekonomi Indonesia mencetuskan sistem yang tidak berdasarkan liberalisme maupun komunisme. Sistem tersebut berdasarkan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Sistem ekonomi tersebut disebut dengan ekonomi Pancasila atau yang juga dikenal dengan sistem ekonomi kerakyatan. 

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Salah satu tokoh ekonomi kerakyatan besar di Indonesia, Prof. Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan pemihakan sungguh-sungguh pada kesejahteraan rakyat. 

Sementara itu, murid beliau, Prof. Revrisond Baswir mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi nasional yang berasaskan pada kekeluargaan dan gotong royong. Dengan demikian, ekonomi dikerjakan oleh rakyat, untuk rakyat juga, sementara tugas pemerintah adalah mengawasi perputaran roda ekonomi tersebut, sehingga proses tersebut dapat berkembang dan diterapkan dengan baik. 

Hal ini berbeda dengan kapitalisme barat yang menekankan pada individualisme dan berbeda dari komunisme yang menekankan pada tingginya kontrol pemerintah dalam ekonomi. Pada sistem ini, roda perekonomian diputar secara “kolektif” dari rakyat untuk rakyat di awasi oleh pemimpin yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat demi kesejahteraan rakyat juga. Dengan demikian, harapannya adalah kesenjangan pendapatan dapat diminimalisir. 

Menurut Mubyarto, konsep ekonomi kerakyatan bukanlah konsep yang baru. Konsep ini pernah dicetuskan oleh Bung Hatta pada bukunya yang berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya dan merupakan ejawantah dari sila ke-4 dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. 

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

  1. Dibangun atas asas kekeluargaan dan keadilan sosial. 
  2. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan persaingan sehat. 
  3. Tidak hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas hidup dan keadilan sosial. 
  4. Adanya kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk pendidikan dan pekerjaan.
  5. Terwujudnya pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. 
  6. Adanya perlindungan konsumen dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Prinsip Sistem Ekonomi Kerakyatan

1. Perekonomian dibangun oleh masyarakat secara bersama-sama menggunakan asa kekeluargaan dan gotong royong. 

2. Sumber daya penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi kebutuhan orang banyak dikuasai oleh negara untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran masyarakat.

3. Keputusan ekonomi didasarkan pada musyawarah dan mufakat dimana setiap peserta musyawarah memiliki kekuatan hukum yang sama.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Kelebihan

1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

Tujuan utama pembangunan ekonomi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun berbeda dengan kapitalisme yang menekankan kesejahteraan rakyat dalam aspek pertumbuhan ekonomi yang bersifat individualis, ekonomi kerakyatan menekankan pembangunan ekonomi dengan fokus komunitas. 

Dengan fokus komunitas ini, diharapkan kerja sama antar masyarakat tidak terbentuk dalam pola majikan-karyawan, tetapi terbentuk dalam pola mitra. Akibatnya, tidak ada ketimpangan kekuatan dalam memutuskan kebijakan ekonomi dan keputusan ekonomi didasarkan pada musyawarah dan mufakat. 

2. Rakyat terlindungi dari persaingan yang tidak sehat

Salah satu tantangan dalam ekonomi kapitalis yang saat ini banyak diterapkan di berbagai negara di belahan dunia adalah adanya ketidakseimbangan persaingan antara pemilik modal besar dan UMKM. Akibatnya, UMKM kesulitan untuk memenangkan persaingan. 

Dalam ekonomi kerakyatan yang ideal dan dibangun dengan asas kekeluargaan, harapannya adalah kesenjangan antara si kaya dan si miskin mengecil, sehingga baik UMKM maupun pemodal besar memiliki kesempatan sukses yang sama. 

3. Mempersempit Kesenjangan

Kesenjangan ekonomi terjadi ketika orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin. Hal ini bisa terjadi secara alami maupun buatan. Terjadi secara alami ketika orang kaya bisa menggunakan privilege yang mereka miliki untuk menambah kekayaan dengan tanpa bantuan siapapun. Hal ini bisa disebut buatan, ketika kebijakan ekonomi pemerintah cenderung menguntungkan individu yang kaya meskipun ada harapan kalau keuntungan dari individu kaya tersebut nantinya juga bisa dinikmati oleh orang miskin (trickle down effect). 

Ekonomi kerakyatan adalah konsep pembangunan ekonomi yang membangun masyarakat dari akar rumput terlebih dahulu untuk kemudian diberikan kekuatan ekonomi yang memadai, sehingga mampu bersaing dengan pemodal-pemodal besar. 

Kekurangan/Tantangan

Penerapan ekonomi kerakyatan di Indonesia bukan tidak memiliki kekurangan atau tantangan. Kekurangan atau tantangan tersebut antara lain:

1. Potensi Minimnya Efisiensi Usaha

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 disebutkan bahwa sumber produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara. Salah satu ejawantah dari Undang-Undang ini adalah terbentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari puluhan BUMN yang saat ini beroperasi di Indonesia, hanya 12 yang berstatus badan hukum PERUM, sementara puluhan lainnya berstatus badan hukum PT. 

Berbeda dengan PT, PERUM atau perusahaan umum adalah badan hukum yang operasionalnya semata-mata untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, tidak mencari keuntungan, dan modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Di satu sisi, hal ini membuat pemerintah memiliki hak kelola atas sumber daya strategis di Indonesia, namun di sisi lain hal ini mengurangi efisiensi usaha perusahaan. 

Mengapa demikian? Pertama, dengan terus disubsidi oleh pemerintah, bukan tidak mungkin SDM dalam perusahaan tersebut tidak bekerja maksimal. Kedua, adanya potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, karena modal yang diberikan pemerintah terbatas, maka modal kinerja perusahaan tersebut juga terbatas. Hal ini berbeda jika status perusahaan tersebut menjadi PT, sebab PT bisa listing di Bursa Efek Indonesia. 

Beberapa perusahaan BUMN sebelumnya merupakan perusahaan dengan status badan hukum Perusahaan Negara (PN), lalu karena kinerjanya tidak maksimal berganti menjadi PERUM sebelum akhirnya beralih menjadi PT. 

2. Pendidikan

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan kondisi geografis kepulauan, tentu memberikan pengajaran mengenai tata cara berkegiatan ekonomi secara kolektif merupakan tantangan tersendiri. Tidak hanya diperlukan dana yang besar, tetapi juga perlu perubahan sistem yang menyeluruh dalam jangka panjang. 

Contoh Sistem Ekonomi Kerakyatan

Contoh utama sistem ekonomi kerakyatan adalah koperasi. Di dalam lembaga ini, warga dalam satu komunitas membangun ekonomi komunitas tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan tanggung bersama. 

Dalam koperasi, tidak ada perbedaan status antara warga dengan jumlah simpanan besar dan warga dengan jumlah simpanan kecil. Tidak ada juga perbedaan antara anggota dan pengurus koperasi. Baik anggota maupun pengurus koperasi wajib mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang mana setiap individu memiliki hak voting yang sama.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *