Tahukah Anda bahwa saat ini status badan hukum Pegadaian adalah Perseroan Terbatas (PT)? Mungkin sebagian dari Anda mengingat bahwa perusahaan gadai milik negara ini bernama lengkap Perum Pegadaian. Namun ternyata, status Pegadaian sebagai Perusahaan Umum (Perum) telah berganti menjadi PT pada tahun 2011.
Lantas, apa perbedaan antara Perum dan PT, sehingga ada sebuah perusahaan BUMN beralih nama karenanya? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini:
Pengertian Perum
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan yang dalam operasinya tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk masyarakat umum, termasuk diantaranya adalah barang dan jasa dengan harga terjangkau.
Modal dari perusahaan umum juga sepenuhnya menjadi milik pemerintah, sehingga tidak heran jika saat ini semua perusahaan yang berstatus sebagai Perum merupakan perusahaan BUMN. Dari 91 perusahaan BUMN di Indonesia, 79 diantaranya berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT), sementara 12 sisanya merupakan Perusahaan Umum (Perum).
Contohnya adalah, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), dan Perum Perhutani. Salah satu contoh tugas Perum Peruri adalah mencetak uang dan meterai, sementara tugas Perum Perhutani adalah mengelola lahan dan hutan milik negara yang terletak di Pulau Jawa dan Madura.
Dalam kasus Pegadaian, perusahaan gadai milik negara ini pertama kali didirikan pada masa Hindia Belanda. Ketika pertama kali diakuisisi oleh Pemerintah Indonesia, status perusahaan ini diubah menjadi Perjan atau Perusahaan Negara (PN). Status ini kemudian berubah menjadi Perum pada tahun 2000, dan secara resi berubah menjadi PT pada tahun 2011.
Pengertian Persero
Persero atau Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham, dimiliki minimal oleh 2 orang dan bertujuan untuk mencari keuntungan. Dalam kasus BUMN dengan status PT, maka 51% saham perusahaan tersebut wajib dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham ini, kepemilikan perusahaan dengan status ini dapat langsung dialihkan dengan tanpa harus membubarkan perusahaan. Selain itu, karena format ini, perusahaan dengan status PT dapat menjual saham tersebut kepada masyarakat luas dengan skema initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan tipe ini bisa merupakan perusahaan milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Contoh BUMN yang sudah memiliki status ini adalah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pertamina, PT Telkom, semua BUMN yang bergerak di bidang perbankan dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Adapun perusahaan swasta yang memiliki status ini seperti, PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan masih banyak lainnya.
Perbedaan Perum dan Persero
1. Struktur permodalan
Seperti yang telah disinggung di atas, persero adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham, sementara Perum tidak. Seluruh modal Perum berasal dari Pemerintah Republik Indonesia. Sebuah BUMN bisa menjadi PT, baik itu terbuka maupun tidak, asalkan Pemerintah memiliki 51% atau lebih saham perusahaan tersebut.
Perbedaan ini kemudian berakibat pada BUMN dengan status Perum tidak bisa mendapatkan sumber permodalan lain baik dari masyarakat luas maupun dari kalangan tertentu saja. Sebaliknya, perusahaan dengan status PT bisa mendapatkan modal dari masyarakat umum dengan mekanisme IPO atau menjual sahamnya kepada khalayak tertentu saja (PT).
Hal ini juga berakibat pada distribusi keuntungan. Distribusi keuntungan Perum sepenuhnya akan kembali ke Pemerintah sebagai penerimaan bukan pajak, sementara keuntungan PT akan mengalir ke pemerintah jika BUMN dan investor lainnya.
2. Fokus bisnis
Meskipun sama-sama bertujuan untuk mencari keuntungan, namun fokus utama Perum adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk masyarakat. Di sisi lain, fokus usaha Persero adalah untuk mencari keuntungan.
Hal ini membuat umumnya usaha Perum lebih berfokus pada hal-hal yang sifatnya vital untuk masyarakat dan harus dikontrol oleh pemerintah. Percetakan uang di PERURI misalnya, jika jumlah cetakan uang lebih banyak daripada yang seharusnya, maka perekonomian negara bisa mengalami resesi. Oleh sebab itu, bisnis ini harus dikelola oleh negara.
Di sisi lain, model bisnis perusahaan dengan status PT lebih fleksibel. Perusahaan bisa menyediakan jasa ojek online, online marketplace hingga pertambangan. Bahkan perusahaan dengan status PT bisa memiliki anak bisnis yang bekerja di luar bisnis perusahaan induknya.
3. Status kepegawaian
Meskipun sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, namun status pegawai Perum bukan PNS atau PPPK. Status kepegawaian perusahaan ini juga sama seperti perusahaan BUMN lainnya, sehingga bukan tidak mungkin pegawai Perum tidak memiliki dana pensiun sebagaimana PNS.
Adapun untuk status kepegawaian PT, bisa dibedakan antara PT yang termasuk anggota BUMN atau bukan. Karyawan perusahaan BUMN bisa disebut sebagai pegawai BUMN, sementara bagi perseroan lainnya bisa disebut sebagai karyawan swasta. Baik BUMN yang berstatus PT maupun Perum saat ini mencari pegawai dengan mekanisme Rekrutmen Bersama BUMN.
4. Mekanisme pendirian
Mekanisme pendirian PT di Indonesia terbilang cukup rumit, sebab selain harus mengurus banyak dokumen, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), akta pendirian perusahaan atau NPWP, pengusaha juga harus meminta pengesahan di Kementerian Kemenkumham. Bahkan proses pendirian PT ini dari tahapan awal sampai akhir bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan.
Adapun untuk pendirian Perum harus diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah Menteri tersebut melakukan berbagai evaluasi yang diperlukan. Dalam Pasal 35 UU BUMN disebutkan bahwa ada tiga kriteria dalam mendirikan Perum, yaitu bidang usaha yang bermanfaat untuk kepentingan orang banyak, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, dan telah sesuai dengan skala ekonomis yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah badan usaha.
Pendirian Perum juga tidak harus melewati proses pembuatan akta dan lain-lain. Perusahaan tipe ini dapat didirikan hanya dengan penerbitan Peraturan pemerintah saja.
Hal lain yang membedakan antara Perum dan Perseroan adalah mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini, direktur Perum harus bertanggung jawab pada menteri terkait, sedangkan pertanggungjawaban direktur dan komisaris Perseroan harus diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih Baik Perum Atau Persero?
Keberadaan perusahaan dengan status PT dan Perum dalam BUMN harus dikelola dengan baik. Pasalnya, baik Perum maupun PT memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kelebihan PT misalnya, perusahaan dapat memperoleh permodalan tambahan dari masyarakat, sehingga masyarakat turut mengawasi kinerja perusahaan tersebut dan membuat kinerja perusahaan tersebut jadi lebih bersih dan optimal.
Namun di sisi lain, tidak semua bisnis cocok digunakan untuk mengejar keuntungan. Ada bisnis-bisnis tertentu yang harus disediakan oleh pemerintah supaya negara dapat hidup dengan lancar, terlepas dari bisnis tersebut menguntungkan atau tidak.