Lompat ke konten
Daftar Isi

Fintech Data Center (FDC): Pengertian dan Kegunaan

fintech data center

Salah satu tantangan pengembangan bisnis peer to peer (P2P) lending di Indonesia adalah tingginya sikap moral hazard peminjam. Moral hazard adalah situasi seorang pelaku ekonomi meningkatkan eksposurnya terhadap risiko karena dia tidak akan menanggung beban risiko tersebut secara penuh. 

Dalam kasus P2P Lending, sikap ini diwujudkan dengan peminjam yang berani meminjam ke beberapa platform sekaligus karena merasa bahwa pihak platform tersebut tidak akan bisa memaksa mereka untuk melunasi utangnya atau menjadikan aset mereka yang lain sebagai agunan. 

Akibatnya, banyak peminjam yang gagal melunasi pinjamannya, sehingga tingkat non performing loan (NPL) perusahaan lending menjadi sangat tinggi. Selain mengancam operasional platform P2P Lending itu sendiri, hal ini juga bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan investor atau lender untuk meminjamkan uang mereka melalui platform yang satu ini. 

Salah satu solusi yang dibawa oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatasi hal ini adalah membangun sebuah Fintech Data Center (FDC). 

Pengertian FDC

Fintech Data Center (FDC) adalah sistem data platform pinjaman online yang terintegrasi. Dalam sistem ini, setiap platform P2P Lending dapat bertukar data-data penting peminjam, seperti kemampuan bayar mereka dengan platform lainnya. 

Tujuannya adalah supaya seorang peminjam tidak bisa mengajukan pinjaman di berbagai platform sekaligus dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi jika memiliki riwayat kredit yang buruk. Dengan demikian diharapkan nilai NPL perusahaan P2P Lending membaik dan kepercayaan lender terhadap platform ini meningkat. 

Per Juni 2022 terdapat sekitar 138 platform pinjaman online yang terdaftar di FDC. Masing-masing 138 anggota tersebut dapat melaporkan peminjam mereka yang mengalami gagal bayar atau riwayat kredit yang buruk ke sistem ini, sehingga perusahaan P2P Lending lain akan langsung memasukkan peminjam tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman lagi baik itu di platform yang sama maupun di platform lain.

Kegunaan FDC

Adapun kegunaan Fintech Data Center (FDC) kepada platform P2P lending adalah sebagai berikut:

  • Mencegah peminjam untuk meminjam di beberapa platform sekaligus, sehingga potensi gali lubang tutup lubang bisa dicegah. 
  • Sebagai sistem untuk mengidentifikasi rekam jejak peminjam dalam melakukan pinjaman, sehingga peminjam dengan rekam jejak pinjaman yang buruk tidak akan mendapatkan pinjaman lagi. 
  • Meningkatkan efek jera kepada peminjam.
  • Meningkatkan kredibilitas platform P2P Lending di mata investor maupun lender.

Investor seperti perusahaan venture capital tentu akan mendanai perusahaan P2P Lending yang menghasilkan keuntungan. Nah, perusahaan P2P Lending tentu tidak akan mendapatkan keuntungan dari nasabah yang gagal bayar. Di sisi lain, lender atau pengguna yang memberi pinjaman kepada peminjam akan berpikir dua kali untuk menggunakan layanan dari sebuah P2P Lending. Dengan demikian, adanya sistem yang terintegrasi seperti ini dapat membantu meningkatkan kredibilitas  platform pinjaman online Indonesia di mata investor maupun lender. 

Lebih lanjut lagi, nantinya FDC juga akan mengembangkan sistem credit scoring dan terintegrasi dengan SILK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dengan integrasi ini diharapkan bahwa peminjam yang memiliki riwayat kredit buruk di bank tidak akan bisa mengajukan pinjaman lainnya di platform P2P Lending. 

Syarat Fintech Boleh Menggunakan FDC

Tidak sembarang platform fintech yang bisa menggunakan FDC ini. Berikut ini beberapa syarat sebuah perusahaan Fintech dapat mengakses Fintech Data Center (FDC):

1. Memberikan data yang akurat

Sebuah perusahaan fintech yang ingin bergabung dalam Fintech Data Center (FDC) harus menjamin akurasi data yang diserahkan. Adapun data-data yang diberikan antara lain data peminjam, pemberi pinjaman, dan data kredit macet. Data-data tersebut harus diberikan setiap hari mulai dari pukul 00.01 hingga 03.00 WIB. 

2. Menjamin keamanan data

Syarat lain yang harus disiapkan oleh platform P2P Lending yang ingin bergabung dalam Fintech Data Center (FDC) adalah mekanisme keamanan data. Dalam hal ini, platform tersebut harus menyiapkan sistem terpisah untuk mengidentifikasi siapa saja yang dapat mengakses data mereka dan data-data apa saja yang dapat diakses oleh pihak luar tersebut. 

Keamanan Data Pribadi di FDC

Anda tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi Anda sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman di aplikasi P2P Lending Indonesia. Pasalnya, aplikasi P2P Lending yang telah bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hanya bisa mengakses kamera dan mikrofon pengguna saja. 

Lain daripada itu, data-data yang dibagikan dalam FDC hanya berupa nomor NPWP, nomor KTP dan riwayat kredit pengguna, sementara nama dan data pribadi pengguna tersebut tetap dirahasiakan. Selain itu, FDC didesain supaya platform P2P Lending hanya bisa mengakses data-data pengguna terkait ketika pengguna tersebut sedang mengajukan pinjaman atau memiliki pinjaman yang sedang berjalan. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan data dapat ditekan. 

Fintech Data Center Untuk Iklim P2P Lending di Indonesia

Platform P2P Lending atau pinjaman online menyediakan pinjaman konsumtif dan produktif dengan syarat yang lebih ringan dan tanpa agunan dibandingkan dengan bank. Hal ini karena target pinjaman dari perusahaan ini adalah masyarakat Indonesia yang kesusahan mengakses pinjaman bank karena satu dan lain hal. Sebagai gantinya, perusahaan ini menawarkan suku bunga atau imbal hasil yang lebih tinggi kepada investor dan lender. 

Bagi peminjam, hal ini merupakan angin segar karena mereka bisa mendapatkan tambahan uang untuk modal atau untuk pembelian konsumtif. Bagi investor maupun lender, adanya P2P Lending di Indonesia adalah kesempatan untuk diversifikasi sumber pendapatan investasi. 

Namun sayangnya, sistem pemberian pinjaman dengan syarat mudah ini datang dengan risiko, yaitu adanya peminjam yang tidak mempertanggungjawabkan pinjamannya dengan baik. Cara yang dilakukan oleh peminjam ini ada berbagai macam, mulai dari menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, tidak memberikan laporan keuangan dan dividen secara berkala, meminjam di banyak platform sekaligus, dan lain sebagainya. 

Adanya Fintech Data Center (FDC) ini diharapkan mampu menekan jumlah peminjam yang tidak bertanggungjawab tersebut dengan cara memungkinkan setiap platform untuk bertukar informasi-informasi tertentu mengenai peminjam terkait. Rencananya, FDC ini juga akan berintegrasi dengan SILK milik OJK. Dengan demikian, peminjam yang memiliki riwayat kredit buruk di bank juga tidak akan bisa mengajukan pinjaman. Singkatnya, adanya FDC ini dan integrasinya dengan SILK diharapkan mampu mengembangkan ekosistem pinjaman online di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *