Lompat ke konten
Daftar Isi

10 Fintech Syariah Yang Beroperasi di Indonesia

Ilustrasi fintech syariah

Terdapat beberapa fintech syariah yang beroperasi di Indonesia dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech syariah adalah layanan atau produk keuangan dengan teknologi berbasis skema syariah.

Kehadiran fintech syariah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa keuangan syariah, investasi, dan pembiayaan syariah. Berikut daftar fintech syariah terbaik yang beroperasi di Indonesia.

1. Investree

Mengutip situs IDX, PT Investree Radhika Jaya atau biasa disebut Investree ini, merupakan fintech konvensional yang juga merilis layanan berbasis  syariah. Sebenarnya, Investree adalah marketplace finansial yang menyediakan layanan perantara untuk proses P2PL (Peer-to-Peer Lending).

Sehingga, bergerak sebagai marketplace yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya. Jadi, dalam platform ini hanya menyediakan dua fitur layanan, pendanaan dan pinjaman.

Fintech ini berdiri sejak 2015 lalu berlokasi di Jakarta. Berbeda dengan layanan fintech konvensional lainnya, Investree tidak tergabung dalam hal pinjam meminjam. Marketplace ini hanya sebagai platform untuk memberikan fasilitas prosesnya  dengan cara mengadministrasi akun Borrower dan Lender.

Tak jauh berbeda dengan layanan fintech syariah pada umumnya, platform ini juga menerima pembiayaan guna membantu seluruh UMKM Indonesia dengan metode financing, buyer financing, dan working capital term loan. Tentu saja, platform online marketplace ini sudah diawasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan Anda sudah mengetahui kelebihan dan kekurangan Investree jika Anda berminat dengan platform ini.

2. Ammana.id

Berdiri sejak 2018 lalu, Ammana hadir sebagai perusahaan P2P (Peer-to-Peer) Lending berbasis syariah dengan sistem non direct funding, dimana pemilik UMKM turut menjadi anggota dari bagian mitra keuangan syariah mikro yang ada di Ammana. Nantinya, mitra tersebut berfungsi sebagai lembaga yang bertugas untuk mengkurasi kelayakan usaha UMKM di Indonesia.

Berfokus pada pelaku usaha UMKM, Ammana bertujuan sebagai jembatan bagi orang yang membutuhkan dana dengan orang yang  meminjamkan. Tentu saja, hal ini masih berkaitan dengan pelaku usaha UMKM. Sehingga, bagi mereka yang membutuhkan modal usaha halal, bisa mengajukan  program pendanaan di Ammana.

Fitur dari platform fintech syariah online ini adalah Pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT). Ammana telah berhasil masuk dalam pengawasan pemerintah dan terdaftar dalam fintech syariah Indonesia di OJK.

3. Ethis

Sama seperti sebelumnya, fintech satu ini juga menyelenggarakan program pendanaan bagi proyek UKM dan properti dengan basis P2P syariah. Terdapat juga alternatif pendanaan yang terbentuk dalam komunitas orang pemberi dana (pendanaan).

Jika ingin berpartisipasi di dalamnya, maka pemilik dana akan mendapatkan bagi hasil yang adil dari pendanaan yang akan disalurkan kepada peminjam atau penerima dana. Bisa dikatakan, platform ini menjembatani antara pendana dengan penerimanya.

Ethis berdiri sejak 2016 lalu dan sudah terdaftar serta berizin dalam pengawasan OJK dan lembaga pemerintah bagian fintech syariah. Fitur yang ditawarkan juga sama dengan platform lain, seperti mengajukan pendanaan dan menerima pendanaan yang dikhususkan bagi pelaku UKM.

4. Kapital Boost

Hadir sebagai platform P2P pembiayaan yang menjembatani antara pendana dengan penerimanya dalam membangun sebuah usaha. Kapital Boost berdiri sejak 2017 di Singapura dan mulai beroperasi di Indonesia sejak 2019 lalu. Platform ini menyediakan fitur pendanaan dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah.

Tujuan fintech ini membantu para pelaku UKM yang membutuhkan pembiayaan namun tidak memiliki akses pinjaman ke bank. Sehingga, layanan dalam platform ini bisa digunakan sebagai solusi bagi pelaku UKM yang membutuhkan modal. Nantinya, semua UKM yang didanai telah melewati proses analisis mendalam dengan skor kredit yang kredibel.

Imbal bagi hasil yang diterima hingga 22% per tahun dengan proses yang halal dan transparan. Setiap pendanaan yang dilakukan dengan berbagai proses cepat, anti riba, bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam dan sudah terdaftar secara resmi serta diawasi langsung oleh OJK dan DSN MUI.

5. PAPITUPI Syariah

Selanjutnya, Papitupi Syariah menjadi salah satu fintech syariah di Tanah Air yang berperan aktif dalam memberikan solusi pembiayaan syariah. Terdapat fitur Pembiayaan Murabahah (jual-beli) yang tersedia bagi kebutuhan para pekerja, mulai dari kebutuhan produktif hingga kebutuhan konsumtif mereka.

Selain itu, pengguna platform juga bisa mendanai siapapun yang mengajukan pembiayaan. Ini berlaku bagi perorangan hingga badan hukum yang ingin berpartisipasi dalam memberikan layanan pembiayaan di PAPITUPI Syariah melalui investasi pembiayaan syariah.

Perusahaan fintech ini berdiri sejak 2019 silam yang beroperasi  di Jakarta. Setiap pekerja bisa mengajukan pembiayaan mulai dari Rp 1.000.000,- hingga Rp 50.000.000,-. Tentu saja, layanan ini sudah terdaftar dalam pengawasan pemerintah di bidang fintech, OJK, dan DSN MUI.

6. Qazwa

Sama seperti fintech berbasis syariah lainnya, Qazwa hadir sebagai perusahaan yang menjembatani pelaku usaha dengan perorangan atau lembaga yang mendanainya. Perusahaan ini berdiri sejak 2018 dan resmi terdaftar dalam pengawasan OJK sejak 2019 lalu.  

Qazwa memberikan fitur Berikan Pendanaan bagi para pemberi dana untuk usaha mikro melalui teknologi yang tentu saja berprinsip dengan nilai-nilai Islam. Sementara untuk fitur Ajukan Pembiayaan, bisa digunakan untuk pelaku usaha yang membutuhkan modal namun tidak memiliki akses pinjaman ke bank.

Terdapat beberapa jenis pendanaan yang bisa didanai, seperti perusahaan properti dan bisnis yang bergerak dengan aset emas. Sedangkan untuk pelaku usaha, bisa mengajukan pembiayaan hingga Rp 2 M dengan jangka waktu 12 bulan dan margin per bulan sebesar 1,25%.

7. ALAMI Sharia

Berdiri sejak 2019 dan terdaftar dalam OJK dan MUI pada 2020 lalu, ALAMI Sharia bergerak sebagai  platform pendanaan Peer to Peer (P2P) berbasis syariah. Perusahaan ini juga merilis aplikasinya yang bisa diunduh lewat Google Play Store dan App Store.

Terdapat beberapa layanan yang ditawarkan oleh fintech syariah ini, seperti Pendanaan, Penerima Pendanaan, P2P Lending Invoice Financing, Purchase Order Financing, dan Community-Based Financing.  Perusahaan ini berhasil menerima berbagai penghargaan nasional dan internasional, serta menyalurkan lebih dari triliunan rupiah dengan mempertahankan hingga seratus persen TKB 90 (Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari sejak jatuh tempo).

8. Dana Syariah

Menjadi salah satu fintech syariah yang berfokus membantu peminjam dana guna mengembangkan usaha dan bisnis mereka di bidang properti, seperti pembangunan rumah, sarana prasarana, dan pembelian lahan atau tanah.

Terdapat dua fitur layanan dalam fintech Dana Syariah ini, seperti Berikan Pendanaan dan Ajukan Pembayaran  bagi sektor pembangunan rumah dan konstruksi. Selain itu, fitur lain yang bisa digunakan adalah penggalangan dana. Selain layanan yang berhubungan dengan pembiayaan, Dana Syariah juga membantu para pengguna fintech ini untuk menghitung zakat dan memberikan rekomendasi penyaluran ke pihak yang tepat.

9. Duha Syariah

Salah satu badan hukum yang berdiri sesuai dengan Hukum Republik Indonesia dan telah memiliki izin dan pengawasan dari OJK sejak 2021 sebagai penyelenggara yang memberikan layanan jasa keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Bergerak di bidang fintech yang menjembatani antara pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan. Hal ini juga berdasarkan akad pembiayaan dan sesuai ketentuan DSN-MUI.

Layanan dari fintech Duha Syariah ini menyediakan pembiayaan untuk perorangan, lembaga, dan perusahaan sesuai prinsip syariah dan sesuai dengan underlying pembelian barang/jasa serta tagihan sebagai dasar pengajuan pembiayaan. Fitur dan produk pembiayaannya adalah Pembiayaan Pembelian Barang dan Jasa dan Pembiayaan Invoice Financing.  

10. Bsalam

Terakhir, fintech syariah yang beroperasi di Indonesia dan terdaftar dalam pengawasan OJK adalah Bsalam atau PT Maslahat Indonesia Mandiri. Fintech yang berfokus pada pembiayaan di sektor ibadah umroh dan haji. Bsalam hadir dalam bentuk marketplace dan berdiri sejak 2018 lalu. Sehingga, cukup lama bagi marketplace ini memberikan layanan pembiayaan bagi penyelenggara ibadah umroh dan haji.

Sesuai dengan sifat layanannya yaitu marketplace, maka setiap pinjaman yang berhasil lolos terverifikasi dalam platform tersebut mendapatkan dana dari banyak pemberi dana (pendana). Bahkan, jika dana terkumpul lebih dari 50%, maka sudah siap untuk disalurkan ke pihak yang mengajukan pinjaman.

Minimal biaya sebesar Rp3.000.000 bagi pemberi dana atau biaya dengan tenor yang sudah ditentukan oleh perusahaan ini. Nantinya, perusahaan sektor ibadah umroh dan haji harus memesan kursi dengan akomodasi 2-6 bulan sebelum waktu keberangkatan. Maka dari itu, pengajuan biaya atau dana akan diterima 1 minggu bahkan 1 bulan sebelum keberangkatan.

Demikian daftar fintech syariah yang beroperasi di Indonesia. Anda dapat mencoba salah satu layanan masing-masing dari fintech tersebut. Pastikan untuk melakukan pengecekan berkala apakah perusahaan tersebut terdaftar dalam pengawasan OJK.

Sastia Ainun

Sastia Ainun

Sastia Ainun adalah seorang penulis lulusan Universitas Negeri Malang yang aktif berbagi pemikiran dalam dunia bisnis dan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *