Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Fintech?

Financial Technology (Fintech)

Dalam beberapa tahun belakangan ini, industri keuangan Indonesia diramaikan dengan banyaknya perusahaan atau startup fintech. Perusahaan-perusahaan ini mengklaim dapat mempermudah dan mempercepat setiap transaksi keuangan dengan produk teknologi yang mereka perkenalkan. 

Tapi, apa sebenarnya fintech itu dan bagaimana perkembangan ini bisa terjadi? Simak ulasannya dari Investbro berikut ini:

Pengertian Fintech

Fintech adalah singkatan dari financial technology, sebuah inovasi teknologi yang ditujukan untuk melengkapi dan mempermudah transaksi keuangan di masyarakat. Fintech bersaing dengan institusi keuangan tradisional untuk menghadirkan layanan finansial ke masyarakat luas.

Cakupan fintech sangat luas mulai dari mobile banking hingga payment gateway. Di Indonesia sendiri sebenarnya industri ini sudah muncul sejak paruh akhir dekade tahun 2000-an, akan tetapi perkembangan fintech lebih masif lagi seiring dengan peningkatan jumlah masyarakat yang memiliki smartphone pada paruh kedua dekade 2010-an.

Pada tahun 2015, berdirilah Asosiasi Fintech Indonesia yang menaungi perusahaan-perusahaan yang bergelut di bidang ini. Sejak saat itu, jumlah perusahaan fintech di Indonesia terus berkembang hingga saat ini terdapat 103 perusahaan fintech yang tercatat di OJK.

Jenis-Jenis Fintech

Terdapat 5 jenis fintech menurut jenis layanannya yaitu: 

1. Payment, clearing dan settlement

Fintech kategori payment, clearing dan settlement adalah financial technology yang bergerak di bidang pembayaran dan kliring baik itu yang dilakukan oleh perusahaan keuangan besar, perusahaan teknologi, maupun Bank Indonesia.

Contoh dari fintech jenis ini adalah aplikasi payment gateway atau aplikasi dompet digital seperti Ovo, Gopay, Doku, dan Xendit. 

2. E-aggregator

Aplikasi atau website fintech jenis e-aggregator bertugas untuk membantu konsumen mengumpulkan data-data keuangan tertentu sehingga konsumen bisa menentukan keputusan terbaik.

Contoh aplikasi fintech e-aggregator adalah CekAja, sebuah fintech yang menginformasikan perbandingan data-data pinjaman dan asuransi dari banyak lembaga keuangan di Indonesia. Contoh lainnya adalah aplikasi financial planner, finansialku.

3. Manajemen risiko dan investasi

Jenis yang ketiga adalah perusahaan fintech yang bergerak di bidang manajemen risiko dan investasi. Fintech jenis ini menyediakan layanan bagi pengguna yang ingin berinvestasi ke pasar modal maupun pasar komoditas. Contoh fintech yang menyediakan layanan ini seperti, Bibit, Bareksa, Stockbit dan lain sebagainya.

4. Fintech lending

Jenis fintech menurut layanannya yang keempat adalah fintech lending atau perusahaan teknologi keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dipinjamkan ke masyarakat yang lain. Fintech lending atau P2P Lending ini bisa dibagi lagi menjadi beberapa kategori.

Kategori yang pertama, fintech lending sesuai dengan target konsumennya. Ada fintech lending yang menargetkan peminjam dari UMKM (microfinance) dan ada juga yang menargetkan ke perusahaan menengah hingga besar. 

Kategori yang kedua, fintech lending menurut prinsip yang diusung. Dalam kategori ini ada fintech lending konvensional dan ada fintech lending syariah. Contoh fintech syariah adalah Alami Syaria, LinkAja syariah, dan lain-lain.

Jenis lainnya adalah pinjaman online yang menawarkan kredit mudah pada masyarakat luas. Biasanya verifikasi hanya berupa validasi KTP dan selfie. Biasanya pinjaman online digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Perusahaan teknologi keuangan (tekfin) jenis inilah yang seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat. Oleh sebab itu, jika Anda ingin menjadi debitur atau kreditur di perusahaan jenis ini, pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK.

5. Donation-based crowdfunding

Contohnya donation-based crowdfunding adalah aplikasi keuangan berbasis donasi Kitabisa yang hingga kini telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna di Google Play Store dan pada tahun 2020 lalu berhasil mengumpulkan donasi sebesar 835 miliar rupiah dari 6 juta lebih penggunanya. 

Fungsi Fintech

Keberadaan financial technology ini memiliki beberapa fungsi dan manfaat diantaranya:

1. Mempermudah transaksi keuangan

Kini dengan adanya teknologi keuangan ini, masyarakat bisa membayar dan membeli banyak kebutuhan hanya dengan menggunakan handphone saja. Platform payment gateway misalnya, mempermudah proses transaksi jual beli online dengan menyambungkan berbagai macam metode pembayaran yang dilakukan konsumen dengan platform yang digunakan oleh marketplace. 

Contoh lainnya kini Anda bisa membeli tiket kereta api dan pesawat dengan tanpa harus ke counter langsung dengan memesan menggunakan aplikasi pemesanan dan membayarnya melalui aplikasi dompet digital atau mobile banking. 

2. Mempermudah akses terhadap pinjaman UMKM

Salah satu permasalahan yang sering melilit UMKM adalah permodalan. Mereka bisa saja meminjam uang ke bank, namun seringkali persyaratan yang harus diberikan untuk mengajukan pinjaman bank cukup rumit.

Dengan adanya fintech lending, kini UMKM bisa mendapatkan akses permodalan alternatif dengan syarat dan mekanisme yang relatif lebih mudah meskipun dengan bunga tinggi. 

3. Mempermudah investasi

Tidak dapat dipungkiri bahwasannya peningkatan jumlah investor di Indonesia dalam beberapa tahun kebelakang ini salah satunya akibat adanya fintech investasi yang memudahkan proses investasi di pasar modal.

Dulu, jika seorang calon investor ingin berinvestasi, maka dia harus mengunjungi kantor cabang perusahaan sekuritas terdekat dan mengisi banyak formulir. Akan tetapi kini, membuat rekening dana investasi dan rekening saham cukup melalui aplikasi investasi keuangan yang ada di handphone.

4. Meningkatkan ekonomi negara

Pada akhirnya, adanya fintech bisa meningkatkan ekonomi negara baik itu dari segi konsumsi, investasi maupun birokrasi. Fintech, bisa membantu konsumsi berputar dengan cepat dan tepat, investasi jadi lebih terjangkau untuk siapapun serta pembayaran pajak, pembelian obligasi pemerintah juga bisa dilakukan melalui bantuan teknologi ini. 

Oleh karena itu, keberadaan fintech harus diatur oleh pemerintah atau kalau tidak, fintech justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian negara.

Dasar Hukum Fintech

Sebagai otoritas yang mengatur kondisi makroekonomi Indonesia yang berkaitan dengan uang dan industri keuangan, Bank Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan yang menyangkut soal fintech sebagai berikut:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Contoh Fintech

Payment gateway

  • Doku
  • Xendit
  • Midtrans
  • IonPay

Dompet digital

  • Ovo
  • Dana
  • LinkAja
  • GoPay
  • Shopee Pay

P2P Lending

  • Amartha
  • Investree
  • Alami Sharia
  • Modal Rakyat
  • Santara
  • LandX

Aplikasi Perpajakan

  • Online Pajak
  • Pajakku
  • Klik Pajak

Aplikasi Investasi

  • Bibit
  • Bareksa
  • Tokocrypto
  • Indodax
  • Zipmex
  • Stockbit
  • POEMS
  • Ajaib
  • Pluang

Aplikasi Keuangan Pribadi

  • Finansialku
  • Finku
  • Sribuu
  • Fina

Aplikasi Donasi

  • Kitabisa
  • Rumah Zakat
  • Wecare
Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *