Lompat ke konten
Daftar Isi

P2P Lending Syariah Terbaik di Indonesia, Terdaftar OJK dan Anti Riba

Peer to Peer Lending Syariah Terbaik

P2P syariah merupakan salah satu jenis pembiayaan yang mengalami pertumbuhan pesat karena menawarkan investasi anti riba. Sebelumnya, jenis pembiayaan berbasis syariah tertinggal jauh dibandingkan dengan pinjaman konvensional, meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Sering dengan berkembangnya kemajuan, saat ini semakin marak dengan kemunculan fintech peer to peer lending. Pembiayaan berbasiskan syariah diharapkan dapat membawa pertumbuhannya menjadi lebih cepat dan bisa diterima oleh masyarakat luas karena kecepatan dan kemudahan yang diberikan. 

4 P2P Lending Syariah Terbaik

Peer to peer lending syariah adalah salah satu macam P2P lending yang ada di pasaran. Perbedaannya dengan jenis lainnya adalah P2P berbasis syariah mengikuti syariat Islam dalam operasinya. Saking banyaknya fintech syariah yang muncul di Indonesia, kita tidak tahu mana yang sudah terdaftar di lembaga keuangan resmi di Indonesia.

Berikut ini rekomendasi beberapa P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar di OJK:

1. Ethis

Ethis

Ethis adalah salah satu P2P lending berbasis syariah yang sudah terdaftar di OJK. Ethis memberikan pembiayaan di dalam sektor infrastruktur, properti, dan real estate. Target dari fintech satu ini adalah pembiayaan yang disalurkan ke proyek yang dapat memberikan dampak sosial dalam skala besar. 

Baik individu, pemilik perusahaan, maupun kontraktor properti bisa mengajukan dana pembiayaan untuk proyek hanya cukup dengan melampirkan data diri dan surat perizinan. Nilai pembiayaan yang diberikan akan berbeda-beda, tergantung dari jangka waktu pelunasan dan nilai proyeknya, ditambah margin keuntungan yang akan didapatkan kepada pemberi pembiayaan tersebut. 

Kelebihan dari Ethis Syariah ini adalah tidak akan memberikan denda dalam utang dan juga pembiayaannya. Namun agar mencegah keterlambatan di dalam operasionalnya, mereka akan memegang jaminan dari pihak developer

2. Alami Sharia

Alami

Peer to peer lending syariah yang sudah terdaftar di OJK selanjutnya adalah Alami Sharia. Mereka menawarkan pendanaan kepada para investor dengan akad yang didasarkan pada fatwa MUI.

Untuk kriteria peminjamannya adalah sebuah perusahaan yang berbentuk PT, CV maupun sebuah Yayasan yang melakukan aktivitas operasionalnya tidak akan bertentangan dengan syariat Islam, sudah berdiri kurang lebih satu tahun, dan berada di wilayah Jabodetabek, serta bersedia melaporkan rekening koran dan keuangan enam bulan terakhir dan terakhir mempunyai jaminan. 

3. Investree

Investree

Investree merupakan pelopor P2P yang ada di Indonesia. Perusahaan fintech ini sudah memiliki izin dari OJK. Setelah mengalami perkembangan di sektor pembiayaan berbasis konvensional, Investree juga memberikan penawaran pinjaman berbasis syariah.

Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan Investree yang perlu diperhatikan. Namun, terdapat jauh lebih banyak kelebihan dibanding kekurangan yang dimilikinya, sehingga patut dipertimbangkan untuk digunakan investor.

Pinjaman yang ditawarkan berfokus pada pembiayaan untuk modal kerja ataupun tagihan berjalan. Investree akan memberikan pinjaman yang difungsikan untuk modal usaha, dan tidak bisa dipakai untuk kebutuhan konsumtif. 

Investree tidak akan memberikan dana kepada keseluruhan invoice untuk lebih bisa menjaga prinsip syariahnya. Jika itu berasal dari industri babi, rokok, obat terlarang, prostitusi, minuman keras, perjudian, hotel yang belum berbasiskan syariah.

Selain akan menggunakan invoice untuk jaminannya, Investree juga akan meminta peminjam memberikan giro mundur dan juga jaminan pribadi sebagai tambahan. Untuk kualitasnya tidak perlu diragukan, karena Investree termasuk dalam daftar P2P lending terbaik yang ada saat ini.

4. Ammana.id

Ammana

Sudah beroperasi sejak di awal 2018 bulan Maret, Ammana ini memberikan bahwa mereka merupakan P2P lending yang berbasis syariah pertama di Indonesia dan terdaftar di OJK. Ammana ini fokus terhadap pendanaan di bidang UMKM.

Melalui platform P2P lending berbasis syariah, Ammana memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi UMKM. Dalam pendanaannya, Ammana menggunakan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak memungut bunga dan hanya memberikan pinjaman bagi kegiatan investasi yang halal.

Manfaat P2P Lending Syariah

Ternyata ada banyak sekali manfaat manfaat yang diberikan oleh fintech peer to peer lending syariah untuk memberdayakan dan mensejahterakan umat. Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan:

1. Lebih aman

Karena berprinsip bebas dari riba, pastinya dana akan jauh lebih aman yang mana sudah kita tahu bahwa riba ini hanya dapat menguntungkan untuk salah satu pihak saja. Selain itu, untuk menjalankan usaha ini harus wajib mengikuti yang diberlakukan oleh OJK dan DSN-MUI sehingga kamu tidak harus dikhawatirkan akan tertipu. Fintech P2P lending syariah juga terbuka akan pelaporan keuangannya. 

Pastikan jika lembaga fintech tersebut sudah bisa memenuhi standar hukum yang terdapat di wilayah Indonesia dengan cara melihatnya sudah terdaftar di OJK atau belum.

2. Bebas dari riba

Pastinya orang sudah banyak yang tahu apa yang menjadi pembeda dari fintech syariah dan konvensional yaitu akad yang dipakai. P2P lending syariah lebih aman dan bebas dari bunga yang diberikan oleh penyedia jasa tersebut. Selain itu juga merupakan salah satu pendorong dan penggerak untuk menerapkan sebuah gaya hidup yang lebih halal kepada seluruh masyarakat dan bukan hanya terhadap masyarakat muslim. 

Di dalam agama Islam segala sesuatu yang dijalankan dengan rasa keragu-raguan jatuhnya akan bersifat haram jika itu dilaksanakan. Penting untuk mendefinisikan akad apa yang akan dipakai sebagai acuan pada awal persetujuan ketika di awal jual beli maupun pinjam meminjam. 

Keuntungan yang akan didapatkan dari perusahaan fintech Syariah ini akan berasal dari sistem bagi hasil yang berasal dari keuntungan. Pembagian beserta keuntungan dan segala risiko akan didapatkan akan dipertaruhkan secara bersama-sama. 

3. Membantu pelaku UMKM

Manfaat utama dari P2P lending yang mengikuti aturan syariah adalah bisa membantu para pelaku usaha UMKM yang tidak bisa menjangkau perbankan untuk mendapatkan modal usahanya. Di dunia perbankan konvensional umumnya akan memberikan persyaratan yang jauh lebih rumit jika kita bandingkan dengan fintech.

Seperti pernah dibahas sebelumnya, cara kerja peer to peer lending adalah menghubungkan penerima pinjaman dengan peminjam secara langsung. Karenanya, pelaku UMKM dapat menerima dana segar tanpa perlu melalui bank konvensional.

4. Proses lebih mudah

Fintech jenis syariah hadir guna memerangi hambatan untuk bisa melakukan akses keuangan dan memberikan dukungan akan gaya hidup para anak muda yang begitu sangat dekat dengan sebuah teknologi. Kemudahan yang diberikan dengan cara akses secara online ini, maka dapat dilakukan oleh siapa pun, di mana saja dan kapan pun Anda inginkan. Hanya memanfaatkan akses internet dan menggunakan smartphone

5. Lebih memberikan keuntungan ke banyak pihak

P2P lending juga memiliki sebuah peran sebagai salah satu penyalur di antara pihak yang mempunyai dana berlebih dengan pihak yang sedang memerlukan dana. Fintech ini yang akan menjadi penghubung sehingga bisa terjadi keseimbangan antara keduanya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa fintech ini bukan hanya sekedar akan memberikan keuntungan bagi masyarakat menengah ke atas dengan cara mendapatkan keuntungan, tetapi juga bisa untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang lemah kecil supaya lebih bisa menghidupkan usaha menjadi lebih baik. Karenanya, P2P lending yang sesuai dengna syariat Islam merupakan salah satu jenis investasi syariah dengan untung tinggi.

Jenis-Jenis Akad Yang Ada Dalam P2P Lending Syariah

Fintech Syariah memang tidak akan mengenalkan bunga kepada para penggunanya sehingga segala transaksinya dilakukan dengan cara sistem kerja sama. Ada enam jenis akad yang bisa dilakukan dalam P2P lending Syariah ini yaitu:

1. Al-bai (Jual-beli) 

Di mana ini akad di antara penjualan dan pembeli yang akan menimbulkan perpindahan dari kepemilikan barang yang akan dipertukaran. 

2. Ijarah

Akad dalam pemindahan manfaat terhadap suatu barang maupun sebuah jasa dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dengan memberikan pembayaran upah. Menurut Aims, artinya adalah meminjamkan sesuatu untuk disewakan.

3. Mudharabah

Akad yang berhubungan dengan kerja sama dalam suatu usaha di antara pemilik modal akan menyediakan keseluruhan modal antara pengelola dan juga dari keuntungan usahanya, yang mana akan dibagi antara mereka yang sesuai dengan nisbah-nisbah yang sudah disepakati sebelumnya.

Menurut Umar Munshi, dalam mudharabah semua pihak sama-sama menanggung risiko.

4. Musyarakah

Akad kerja sama di antara kedua belah pihak maupun lebih untuk usaha tertentu, yang mana keseluruhan pihak akan memberikan kontribusi dana untuk modal usaha. Pada konsep akad tersebut mempunyai sebuah ketentuan yang mana keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang sudah disepakati sedangkan jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh pihak tersebut dengan cara profesional. 

5. Wakalah Bi Al Ujrah

Akad pelimpahan kuasa yang mana untuk membantu melakukan proses hukum tertentu dan nantinya akan diberikan sebuah imbalan berupa upah atau Ujrah. 

6. Qardh

Akad dari pinjaman dari yang memberikan pinjaman yang akan memberikan sebuah ketentuan bahwa pihak penerima wajib untuk mengembalikannya sesuai dengan apa yang sudah diterima sebelumnya, berdasarkan kesepakatan sebelumnya. 

Penggunaan peer to peer lending syariah lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah layanan keuangan yang berdasarkan syariat Islam. Dengan adanya akad yang sudah jelas sebelumnya juga akan lebih membantu masyarakat untuk memperoleh dana pembiayaan tanpa harus melanggar prinsip syariah.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *